<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>pilkada serentak Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/pilkada-serentak/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/pilkada-serentak/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Fri, 29 Nov 2024 01:48:09 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>pilkada serentak Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/pilkada-serentak/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bawaslu Sebut Ada Potensi Pemungutan Suara Ulang di Kaltim</title>
		<link>https://bontangpost.id/bawaslu-sebut-ada-potensi-pemungutan-suara-ulang-di-kaltim/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 Nov 2024 01:00:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[pilgub kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada serentak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=133409</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Samarinda &#8211; Pemungutan suara di Pilkada Serentak 2024 sudah berakhir dan kini, suara para pemilih tengah dihitung berjenjang. Di tengah hiruk-pikuk hasil hitung cepat yang bertebaran, Bawaslu menyiratkan ada sejumlah pemungutan yang berpeluang untuk diulang. Hal ini bukan tanpa sebab, Ketua Bawaslu Kaltim Hari Darmanto menyebut, mereka tengah meneliti beberapa temuan para Pengawas Tempat Pemungutan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/bawaslu-sebut-ada-potensi-pemungutan-suara-ulang-di-kaltim/">Bawaslu Sebut Ada Potensi Pemungutan Suara Ulang di Kaltim</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, Samarinda &#8211;</strong> Pemungutan suara di Pilkada Serentak 2024 sudah berakhir dan kini, suara para pemilih tengah dihitung berjenjang. Di tengah hiruk-pikuk hasil hitung cepat yang bertebaran, Bawaslu menyiratkan ada sejumlah pemungutan yang berpeluang untuk diulang.</p>
<p>Hal ini bukan tanpa sebab, Ketua Bawaslu Kaltim Hari Darmanto menyebut, mereka tengah meneliti beberapa temuan para Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang melaporkan temuan-temuan yang sebaiknya direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang (PSU).</p>
<p>“Masih kami teliti, laporan-laporan itu,” ucapnya dikonfirmasi, Kamis, 28 November 2024.</p>
<p>Karena penelitian laporan PTPS masih berjalan, pihaknya belum bisa memastikan TPS di mana saja yang harus diusulkan mengulang pemungutan. Terlebih, saran mengulang pemungutan itu tak hanya satu, tapi tersebar di empat kabupaten/kota. Dari Samarinda, Balikpapan, Kutai Timur, hingga Penajam Paser Utara.</p>
<p>Para pengawas kini berpacu dengan waktu memastikan apakah rekomendasi PSU perlu diberikan. Semua akan ditentukan dalam 1-2 hari ke depan. Jika hasil telahaan Bawaslu menemukan ada pelanggaran, rekomendasi PSU harus diterbikan. “Jumlah masih bisa bertambah, kami masih menghimpun laporan-laporan PTPS di 10 kabupaten/kota. Untuk saat ini, peluang PSU di empat kota itu,” lanjutnya.</p>
<p>Temuan para PTPS itu, lanjut Hari, mengerucut pada kesalahan mekanisme penyelenggaraan pemilu di TPS. Seperti, adanya pemilih liar atau pemilih yang menggunakan hak suaranya bukan di TPS yang ditetapkan.</p>
<p>Ada pula temuan, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang tiba-tiba diberi dua surat suara oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), surat suara pemilihan gubernur (Pilgub) dan pemilihan bupati/wali kota. Padahal aturannya jelas, DPTb hanya berhak satu, surat suara pilgub.</p>
<p>Rekomendasi-rekomendasi itu diterbitkan di mana pelanggaran itu muncul. Bisa pengawas kecamatan, Bawaslu kabupaten/kota, atau provinsi. Tingkatnya mengikuti skala temuan itu dapat merembet pada hal yang lebih besar atau tidak. Jika di tingkat kecamatan yang menerbitkan Bawaslu Kaltim bertugas menyupervisi rekomendasi tersebut hingga terlaksananya PSU.</p>
<p>Bawaslu Kaltim masih menginventarisasi data di setiap laporan PTPS ini. Potensi rekomendasi PSU diberikan para pengawas tak hanya menyasar empat daerah itu. Enam kabupaten/kota lainnya pun berpeluang. “Datanya dihimpun dulu,” katanya singkat. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/bawaslu-sebut-ada-potensi-pemungutan-suara-ulang-di-kaltim/">Bawaslu Sebut Ada Potensi Pemungutan Suara Ulang di Kaltim</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ardiansyah-Mahyunadi Tak Terbendung di Pilkada Kutai Timur, Peroleh 53 Persen Suara</title>
		<link>https://bontangpost.id/ardiansyah-mahyunadi-tak-terbendung-di-pilkada-kutai-timur-peroleh-53-persen-suara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 Nov 2024 03:23:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[Pilbup Kutim]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada serentak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=133361</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Sangatta &#8211; Pemungutan suara pada Pilkada Kutai Timur 2024 telah digelar pada Rabu (27/11/2024). Pasangan Ardiansyah Sulaiman-Mahyunadi (ARMY) unggul dalam hitungan real count dengan 53,0 persen suara, mengalahkan pasangan Kasmidi Bulang-H Lulu Kinsu (KB-Kinsu) yang memperoleh 47,0 persen suara. Selisih suara antara keduanya mencapai 11.291 suara, perhitungan cepat itu dilansir terakhir pada pukul 20.30, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/ardiansyah-mahyunadi-tak-terbendung-di-pilkada-kutai-timur-peroleh-53-persen-suara/">Ardiansyah-Mahyunadi Tak Terbendung di Pilkada Kutai Timur, Peroleh 53 Persen Suara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, Sangatta &#8211; </strong>Pemungutan suara pada Pilkada Kutai Timur 2024 telah digelar pada Rabu (27/11/2024).</p>
<p>Pasangan Ardiansyah Sulaiman-Mahyunadi (ARMY) unggul dalam hitungan real count dengan 53,0 persen suara, mengalahkan pasangan Kasmidi Bulang-H Lulu Kinsu (KB-Kinsu) yang memperoleh 47,0 persen suara.</p>
<p>Selisih suara antara keduanya mencapai 11.291 suara, perhitungan cepat itu dilansir terakhir pada pukul 20.30, Rabu (27/11/2024).</p>
<p>Ketua Tim Kampanye ARMY, Agusriansyah Ridwan, mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada Kutim.</p>
<p>&#8220;Tetap kita kawal sampai KPU meresmikan, ini menjadi kebahagiaan untuk semua paslon,&#8221; ujarnya.</p>
<p>&#8220;Mohon kawal terus semua data dari TPS. Kami ARMY dengan ini menyatakan Alhamdulillah memenangkan kontestasi Pilkada Kutai Timur,&#8221; katanya.</p>
<p><center></center>Mahyunadi juga menyampaikan rterima kasih kepada masyarakat Kutim karena telah menjalani pemilu yang tertib dan damai.</p>
<p>Pihaknya pun akan merangkul seluruh masyarakat yang mendukung maupun yang tidak.<strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/ardiansyah-mahyunadi-tak-terbendung-di-pilkada-kutai-timur-peroleh-53-persen-suara/">Ardiansyah-Mahyunadi Tak Terbendung di Pilkada Kutai Timur, Peroleh 53 Persen Suara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bawaslu Kaltim Catat Ada 84 TPS Memiliki Riwayat Intimidasi pada Penyelenggara</title>
		<link>https://bontangpost.id/bawaslu-kaltim-catat-ada-84-tps-memiliki-riwayat-intimidasi-pada-penyelenggara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 Nov 2024 08:32:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada serentak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=133272</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Samarinda &#8211; Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur telah memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan Serentak tahun 2024. Dari pemetaan itu, tercatat ada 84 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan. Anggota Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung menjelaskan TPS tersebut salah satu dari 5 indikator potensi TPS rawan yang banyak terjadi. [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/bawaslu-kaltim-catat-ada-84-tps-memiliki-riwayat-intimidasi-pada-penyelenggara/">Bawaslu Kaltim Catat Ada 84 TPS Memiliki Riwayat Intimidasi pada Penyelenggara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, Samarinda &#8211;</strong> Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur telah memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan Serentak tahun 2024.</p>
<p>Dari pemetaan itu, tercatat ada 84 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan.</p>
<p>Anggota Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung menjelaskan TPS tersebut salah satu dari 5 indikator potensi TPS rawan yang banyak terjadi.</p>
<p>&#8220;Selain ada 84 TPS dengan riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan, ada juga 95 TPS yang terdapat di wilayah rawan bencana banjir, tanah longsor, gempa dan ADs 89 TPS dekat lembaga Pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih,&#8221; jelasnya dalam rilis, Selasa 26 November 2024.</p>
<p><span style="font-family: -apple-system, BlinkMacSystemFont, 'Segoe UI', Roboto, Oxygen-Sans, Ubuntu, Cantarell, 'Helvetica Neue', sans-serif;">Kemudian, Bawaslu juga mencatat ada 72 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan atau posko tim kampanye pasangan calon dan 71 TPS yang dekat wilayah kerja pertambangan, pabrik.</span></p>
<p>Adapun, strategi pencegahan dan pengawasan Bawaslu tethadap TPS rawan yakni dengan melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat.</p>
<p>&#8220;Kemudian, kami juga akan kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online,&#8221; kata Galeh.</p>
<p>Antisipasi kerawanan TPS, Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.</p>
<p>Bawaslu melakukan pemetaan TPS rawan didasari untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan yang terjadi di TPS pada pelaksanaan pemungutan suara.</p>
<p>Bawaslu mengambil data TPS rawan ini dilakukan selama 14 sampai dengan 19 November 2024. Menggunakan variabel dan indikator potensi TPS rawan yaitu, penggunaan hak pilih, keamanan, politik uang, politsasi SARA, netralitas ASN TNI Polri, logistik alami kerusakan, keterlambatan, kekurangan atau kelebihan dan listrik TPS sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana serta jaringan listrik dan internet.</p>
<p class="class-paragraph">Hasilnya terdapat 9 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 5 indikator yang banyak terjadi dan 12 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diawasi dan diantisipasi.</p>
<p>Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 26 indikator yakni diambil dani 1.038 Kelurahan/Desa di 10 Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur yang telah melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/bawaslu-kaltim-catat-ada-84-tps-memiliki-riwayat-intimidasi-pada-penyelenggara/">Bawaslu Kaltim Catat Ada 84 TPS Memiliki Riwayat Intimidasi pada Penyelenggara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Berikut Panduan Lengkap Cek DPT dan Cara Menyalurkan Hak Suara</title>
		<link>https://bontangpost.id/berikut-panduan-lengkap-cek-dpt-dan-cara-menyalurkan-hak-suara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 Nov 2024 09:15:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada bontang]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada serentak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=133243</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Samarinda &#8211; Pilkada Serentak 2024 akan digelar pada Rabu 27 November. Sebelum pencoblosan, masyarakat wajib mengetahui lokasi tempat pemungutan suara (TPS), waktu, dan berkas yang harus dibawa. Biasanya informasi tersebut tercantum dalam undangan pencoblosan yang dibagikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024. Namun Anda dapat melihat sendiri lokasi TPS Pilkada 2024 secara online melalui [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/berikut-panduan-lengkap-cek-dpt-dan-cara-menyalurkan-hak-suara/">Berikut Panduan Lengkap Cek DPT dan Cara Menyalurkan Hak Suara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, Samarinda &#8211;</strong> Pilkada Serentak 2024 akan digelar pada Rabu 27 November. Sebelum pencoblosan, masyarakat wajib mengetahui lokasi tempat pemungutan suara (TPS), waktu, dan berkas yang harus dibawa.</p>
<p>Biasanya informasi tersebut tercantum dalam undangan pencoblosan yang dibagikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024.</p>
<p>Namun Anda dapat melihat sendiri lokasi TPS Pilkada 2024 secara online melalui cekdptonline.kpu.go.id.</p>
<p>Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024</p>
<p>Kunjungi atau klik <a href="https://cekdptonline.kpu.go.id/">https://cekdptonline.kpu.go.id/</a>.</p>
<p>Masukkan NIK di kolom yang tersedia.</p>
<p><center></center>Pastikan nomor yang dimasukkan tidak keliru. Klik “Pencarian” atau “Langkah 2 / 4” di sisi pojok kanan bawah kolom mengisi NIK.</p>
<p>Lanjutkan dengan mengisi nomor WhatsApp.</p>
<p>Klik “Langkah 3 / 4”.</p>
<p>Buka WhatsApp lalu cek pesan yang dikirimkan oleh BOT KPU.</p>
<p>Pastikan pesan yang dibuka memiliki nama “Komisi Pemilihan Umum” dengan tanda centang biru. Salin atau ketik kode cek DPT Online ke laman https://cekdptonline.kpu.go.id/</p>
<p>Klik “Konfirmasi” Tunggu beberapa saat sampai informasi soal nama pemilih dalam DPT muncul.</p>
<p>Dalam data yang ditampilkan, masyarakat juga bisa mengecek lokasi TPS, NIK, dan nomor KK.</p>
<p class="class-paragraph">Jadwal Mencoblos Pilkada 2024 di TPS</p>
<p>Sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2019, waktu buka TPS yang dapat digunakan pemilih untuk mencoblos adalah pukul 07.00 pagi hingga 13.00 siang waktu setempat.</p>
<p>Berkas yang harus dibawa saat mencoblos di Pilkada 2024 yaitu surat undangan yang telah diberikan oleh KPPS dan KTP. Lantas, bagaimana jika datang setelah pukul 13.00 WIB?</p>
<p>Menurut PKPU Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 46, pada pukul 13:00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7; dan atau telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir model C7.</p>
<p>Apabila mendekati pukul 13:00, banyak pemilih yang masih antre di TPS, petugas KPPS diminta proaktif mengambil C6 dan KTP pemilih dan mencatatnya di daftar hadir (form model C7).</p>
<p>Bagi pemilih yang sudah dicatat di C7, pemilih tersebut boleh masuk ke dalam TPS dan menunggu giliran panggilan mencoblos di bilik suara. KPPS melayani sampai selesai pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7.</p>
<p><center></center>KPPS tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir dilayani meskipun telah melebihi pukul 13.00. Namun bagi pemilih yang datang setelah pukul 13.00 waktu setempat, tidak akan dilayani lagi oleh KPPS. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/berikut-panduan-lengkap-cek-dpt-dan-cara-menyalurkan-hak-suara/">Berikut Panduan Lengkap Cek DPT dan Cara Menyalurkan Hak Suara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pilkada Serentak 27 November Resmi Jadi Hari Libur Nasional</title>
		<link>https://bontangpost.id/pilkada-serentak-27-november-resmi-jadi-hari-libur-nasional/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 23 Nov 2024 09:00:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada bontang]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada serentak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=133184</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Jakarta &#8211; Momen Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Rabu, 27 November, resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional. Hari Libur Pilkada Serentak 2024 ini tercantum dalam Keppres Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 sebagai Hari Libur. “Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pilkada-serentak-27-november-resmi-jadi-hari-libur-nasional/">Pilkada Serentak 27 November Resmi Jadi Hari Libur Nasional</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, Jakarta &#8211; </strong>Momen Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Rabu, 27 November, resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional.</p>
<p>Hari Libur Pilkada Serentak 2024 ini tercantum dalam Keppres Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 sebagai Hari Libur.</p>
<p>“Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” bunyi Keputusan Poin Kesatu Keppres tersebut.</p>
<p>Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menuturkan, Keppres tersebut telah diteken Presiden Prabowo Subianto dua hari lalu.</p>
<p>&#8220;Keputusan ini ditandatangani Presiden tanggal 21 November,” ujar Mendagri di Kantor Kemenko PMK, Jumat (22/11).</p>
<p>Mengutip dari salinan Keppres, pertimbangan ditetapkannya Pilkada 27 November 2024 libur nasional salah satu untuk memberikan kesempatan warga untuk menyalurkan hak pilih.</p>
<p>“Bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya,” tulis Pertimbangan Poin a pada Keppres.</p>
<p>Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2024 pada 27 November akan digelar di 545 daerah, terdiri atas 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.</p>
<p>Pada momen tersebut, seluruh masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih akan memilih kepala dan wakil kepala daerah periode 2024-2029. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pilkada-serentak-27-november-resmi-jadi-hari-libur-nasional/">Pilkada Serentak 27 November Resmi Jadi Hari Libur Nasional</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jelang Pilkada Serentak 27 November 2024, Bahaya Serangan Siber Mengancam Kaltim</title>
		<link>https://bontangpost.id/jelang-pilkada-serentak-27-november-2024-bahaya-serangan-siber-mengancam-kaltim/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 Nov 2024 03:04:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada serentak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=133057</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Jakarta &#8211; Pilkada Serentak 2024 tinggal tujuh hari lagi. Kemenko Polhukam mengingatkan bahaya serangan siber yang muncul pada saat puncak pelaksanaan Pilkada Serentak, termasuk di Kaltim. Hal tersebut diungkapkan Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polhukam RI Marsda TNI Eko Dono Indarto pada Forum Koordinasi dan Konsolidasi Antisipasi Potensi Kerawanan Siber Pada Pilkada [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/jelang-pilkada-serentak-27-november-2024-bahaya-serangan-siber-mengancam-kaltim/">Jelang Pilkada Serentak 27 November 2024, Bahaya Serangan Siber Mengancam Kaltim</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, Jakarta &#8211; </strong>Pilkada Serentak 2024 tinggal tujuh hari lagi. Kemenko Polhukam mengingatkan bahaya serangan siber yang muncul pada saat puncak pelaksanaan Pilkada Serentak, termasuk di Kaltim.</p>
<p data-reader-unique-id="4">Hal tersebut diungkapkan Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polhukam RI Marsda TNI Eko Dono Indarto pada Forum Koordinasi dan Konsolidasi Antisipasi Potensi Kerawanan Siber Pada Pilkada Serentak 2024 pada Selasa (19/11/2024).</p>
<p data-reader-unique-id="5">Dalam Pilkada kali ini, teknologi memainkan peran penting, mulai dari sistem pemilihan, aplikasi pemantauan suara, hingga pengumuman hasil secara berani. Namun, peningkatan digitalisasi ini juga membawa risiko.</p>
<p data-reader-unique-id="9">“Berdasarkan laporan BSSN 2023, terjadi peningkatan 30 persen serangan siber yang menargetkan infrastruktur pemerintah, termasuk sektor pemilu, dibandingkan tahun sebelumnya,” kata Eko</p>
<p data-reader-unique-id="10">Data ini menunjukkan perlunya upaya antisipatif yang komprehensif untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses dan hasil Pilkada serentak yang digelar pada 27 November 2024.</p>
<p><center data-reader-unique-id="11"></center></p>
<p data-reader-unique-id="14">Ancaman yang berpotensi mengganggu Pilkada Serentak 2024 mencakup serangan Distributed Denial of Service (DDoS), phishing, malware, penyebaran berita hoaks, dan disinformasi. Tidak hanya sistem informasi lembaga penyelenggara pemilu yang menjadi sasaran, tetapi juga kerentanan psikologis masyarakat.</p>
<p data-reader-unique-id="15">Berita palsu yang disebarkan dapat merusak kepercayaan terhadap proses pemilu. Rendahnya literasi siber di masyarakat yang melemahkan situasi ini, memberikan ruang lebih besar bagi pihak yang bertanggung jawab untuk memanipulasi informasi.</p>
<p data-reader-unique-id="19">Menurut dia, sebagai langkah antisipasi Kemenko Polhukam telah membentuk Desk Pilkada dan Desk Keamanan Siber. Kemenko Polhukam bertugas mengoordinasikan berbagai langkah mitigasi dan pencegahan ancaman siber dengan melibatkan instansi terkait, seperti BSSN, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, dan penyelenggara pemilu.</p>
<p data-reader-unique-id="20">“Kami memastikan koordinasi antarinstansi berjalan dengan baik. Tujuannya, setiap ancaman siber dapat diidentifikasi dan direspons secara cepat, sehingga potensi gangguan dapat diminimalkan,” ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="21">Dengan koordinasi kuat dan langkah mitigasi terintegrasi, diharapkan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 dapat berlangsung aman, lancar, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi.</p>
<p data-reader-unique-id="22">Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim telah menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengantisipasi ancaman siber dan hoaks saat Pemilu 2024.</p>
<p data-reader-unique-id="26">Ketua Bawaslu Provinsi Kaltim, Hari Dermanto menjelaskan menggandeng BSSN bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi antara Bawaslu dan BSSN dalam mengawasi dan menangani serangan siber di Kaltim. <strong>(*) </strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/jelang-pilkada-serentak-27-november-2024-bahaya-serangan-siber-mengancam-kaltim/">Jelang Pilkada Serentak 27 November 2024, Bahaya Serangan Siber Mengancam Kaltim</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pilkada Serentak Maju, Beban Penyelenggara Bertambah</title>
		<link>https://bontangpost.id/pilkada-serentak-maju-beban-penyelenggara-bertambah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Sep 2023 04:00:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada serentak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=118686</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id – Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak telah ditetapkan digelar pada 25 November 2024. Baik pemilihan bupati, wali kota, maupun gubernur. Namun, ada wacana memajukan pilkada serentak tersebut menjadi September 2024. Bahkan, pemerintah disebut-sebut telah menyerahkan draf perubahan regulasi itu ke DPR RI. Rencana itu pun memicu pro dan kontra. Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pilkada-serentak-maju-beban-penyelenggara-bertambah/">Pilkada Serentak Maju, Beban Penyelenggara Bertambah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id –</strong> Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak telah ditetapkan digelar pada 25 November 2024. Baik pemilihan bupati, wali kota, maupun gubernur. Namun, ada wacana memajukan pilkada serentak tersebut menjadi September 2024. Bahkan, pemerintah disebut-sebut telah menyerahkan draf perubahan regulasi itu ke DPR RI. Rencana itu pun memicu pro dan kontra.</p>
<p>Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menyatakan, pihaknya belum mempelajari dasar munculnya wacana itu. Namun, dia menegaskan, biasanya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terbit ketika ada kegentingan yang memaksa.</p>
<p>”Pada dasarnya, penentuan suatu keadaan itu genting dan memaksa atau tidak berdasar Pasal 22 UUD 1945 itu menjadi hak subjektif presiden,” kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut kepada awak media.</p>
<div id="AA_res_mid1">
<div id="ats-insert_ads-2-wrapper" class="insert_ads insert_ads-1 show_advertisement unrendered">
<div>Karena itu, lanjut Mahfud, bila presiden menilai ada suatu hal yang menyebabkan munculnya keadaan genting yang memaksa, perppu sangat mungkin diterbitkan. Lain halnya dengan keadaan bahaya yang diatur dalam Pasal 12 UUD 1945. ”Jika presiden mau menyatakan negara dalam keadaan bahaya, ukurannya sudah ditentukan oleh undang-undang. Tak bisa lagi menggunakan hak subjektif presiden,” ungkap dia.</div>
</div>
</div>
<p>Kendati begitu, penerbitan perppu dengan hak subjektif presiden tersebut masih bisa diuji lewat political review maupun judicial review. ”Diuji secara politik artinya harus dibahas di DPR pada masa sidang berikutnya. Jika DPR setuju, terus berlaku. Kalau DPR tidak setuju, harus dicabut atau dibatalkan,” paparnya.</p>
<p>Sementara itu, judicial review dilakukan MK lewat uji materi maupun uji formal perppu tersebut. Mereka bisa membatalkan apabila menilai perppu yang diterbitkan itu bertentangan dengan konstitusi. ”Saya belum mempelajari apa yang mendasari rencana dikeluarkannya perppu tentang pilkada serentak. Nanti saya mencari info dulu ke DPR,” imbuh Mahfud.</p>
<p>Dihubungi secara terpisah, Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin menilai, jika benar pilkada memang akan dimajukan, ada potensi menambah beban teknis bagi penyelenggara. Sebab, jika maju, tahapan pilkada serentak akan berlangsung di tengah tahapan pemilu yang juga sedang berjalan. ”Ya, secara praktis bertambah, dalam arti irisan tahapan di waktu yang sama lebih banyak,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Meski demikian, lanjut Afif, sapaan Afifuddin, selaku penyelenggara, pihaknya tentu akan tetap mengikuti apa pun ketentuan yang ada. Jika ada perppu yang kemudian menetapkan pilkada dimajukan, KPU akan siap menjalankannya. Konsekuensinya, pihaknya juga harus memastikan jajaran bersiap menjalankan tahapan yang bakal lebih padat. ”Kita siapkan jajaran semua untuk menyesuaikan situasi atas kemungkinan-kemungkinan peraturan yang muncul,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Hingga saat ini, Afif mengaku belum mendapat informasi perihal pelaksanaan pilkada serentak bakal dimajukan. Kalaupun ada komunikasi yang disampaikan pemerintah maupun DPR, Afif menduga kemungkinan disampaikan langsung melalui Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.</p>
<p>Sebelumnya sejumlah elemen menyoroti rencana memajukan pilkada serentak tersebut. Mereka mengkhawatirkan hal itu berdampak pada beban penyelenggara pemilu. Semua pihak tentu tidak ingin tragedi banyaknya petugas pemilu yang meninggal dunia seperti di Pemilu 2019 terulang. <strong>(far/syn/c9/hud)</strong></p>
<div id="ats-insert_ads-10-wrapper" class="insert_ads insert_ads-9 show_advertisement rendered">
<div></div>
</div>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pilkada-serentak-maju-beban-penyelenggara-bertambah/">Pilkada Serentak Maju, Beban Penyelenggara Bertambah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPU Usul Pilkada Serentak pada 2026, Pemilihan DPRD Juga Diikutkan</title>
		<link>https://bontangpost.id/kpu-usul-pilkada-serentak-pada-2026-pemilihan-dprd-juga-diikutkan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 06 Feb 2021 11:00:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada serentak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=83014</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Polemik jadwal pilkada serentak di parlemen masih buntu. Kubu pendukung 2022 maupun 2024 tetap berpegang pada argumen masing-masing. Menyikapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menawarkan alternatif pilihan. Yakni menggelar pilkada serentak nasional pada 2026. ”Desain keserentakan pemilu daerah 2026 sebagai bentuk win-win solution,” ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari, Jumat (5/2/2021). Dengan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kpu-usul-pilkada-serentak-pada-2026-pemilihan-dprd-juga-diikutkan/">KPU Usul Pilkada Serentak pada 2026, Pemilihan DPRD Juga Diikutkan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Polemik jadwal pilkada serentak di parlemen masih buntu. Kubu pendukung 2022 maupun 2024 tetap berpegang pada argumen masing-masing. Menyikapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menawarkan alternatif pilihan. Yakni menggelar pilkada serentak nasional pada 2026.</p>
<p>”Desain keserentakan pemilu daerah 2026 sebagai bentuk win-win solution,” ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari, Jumat (5/2/2021).</p>
<p>Dengan opsi itu, lanjut Hasyim, desain pemilu diubah menjadi dua ”rezim besar”. Yang pertama adalah pemilu nasional yang meliputi pemilihan presiden dan pemilihan anggota DPR-DPD pada 2024. Satunya lagi pemilu daerah yang meliputi pemilihan kepala daerah dan pemilihan anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota pada 2026.</p>
<p>Hasyim menjelaskan, keserentakan pembentukan eksekutif dan legislatif diperlukan guna menciptakan pemerintahan yang efektif. Saat ini hal tersebut baru terjadi di level pusat. Terkait usul KPU, selain menciptakan keserasian, pembagian dua rezim kepemiluan meringankan beban penyelenggara. ”Jika (semua) pemilu digelar pada tahun yang sama, berpotensi memunculkan beban ganda penyelenggaraan,” ujarnya.</p>
<p>Lantas, bagaimana daerah yang sudah habis masa jabatan kepala daerahnya sebelum 2026? Pria asal Jawa Tengah itu menerangkan, undang-undang dapat mengatur norma terkait perpanjangan masa jabatan kepala daerah sampai tuntasnya pilkada 2026. ”Jadi tidak perlu menyediakan penjabat kepala daerah,” imbuhnya. Perpanjangan yang sama berlaku untuk anggota DPRD yang jabatannya habis pada 2024.</p>
<p>Kendati hanya usul, Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi mengkritik keras usul tersebut. Menurut dia, KPU adalah penyelenggara pemilu. DPR dan pemerintahlah yang mempunyai kewenangan menyusun UU. ”KPU bukan pengamat. Apa pun bunyi undang-undang, ya harus dilaksanakan,” tegas mantan jurnalis itu.</p>
<p>Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menyatakan, tak bisa dimungkiri, pembahasan tentang jadwal pilkada bakal alot. Terutama karena perbedaan pendapat berbagai fraksi soal jadwal pelaksanaannya. ”Terkait revisi Undang-Undang Pemilu hari ini, sepertinya di parlemen itu tersandera dengan isu keserentakan pilkada,” jelasnya. <strong>(far/lum/deb/c9/bay)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kpu-usul-pilkada-serentak-pada-2026-pemilihan-dprd-juga-diikutkan/">KPU Usul Pilkada Serentak pada 2026, Pemilihan DPRD Juga Diikutkan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Merawat Demokrasi di Tengah Pandemi Covid-19</title>
		<link>https://bontangpost.id/merawat-demokrasi-di-tengah-pandemi-covid-19/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 30 May 2020 00:29:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada serentak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=76516</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Galeh Akbar Tanjung (Komisioner Bawaslu Kaltim) TOK, akhirnya rapat kerja Komisi II DPR RI dengan penyelenggara pemilu dan Kementerian Dalam Negeri  dengan agenda pembahasan keberlangsungan Pilkada serentak 2020 mencapai mufakat. Rapat yang sekaligus dengar pendapat terkait kesiapan pelaksanaan Pilkada di tengah Pandemi Covid-19 ini menetapkan hari pemungutan suara dilakukan pada 9 Desember 2020. Bencana [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/merawat-demokrasi-di-tengah-pandemi-covid-19/">Merawat Demokrasi di Tengah Pandemi Covid-19</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh: <strong>Galeh Akbar Tanjung</strong></p>
<p>(Komisioner Bawaslu Kaltim)</p>
<p><strong>TOK</strong>, akhirnya rapat kerja Komisi II DPR RI dengan penyelenggara pemilu dan Kementerian Dalam Negeri  dengan agenda pembahasan keberlangsungan Pilkada serentak 2020 mencapai mufakat. Rapat yang sekaligus dengar pendapat terkait kesiapan pelaksanaan Pilkada di tengah Pandemi Covid-19 ini menetapkan hari pemungutan suara dilakukan pada 9 Desember 2020.</p>
<p>Bencana wabah Covid- 19 yang melanda dunia ini mampu memporakporandakan sistem sosial, ekonomi dan politik di setiap negara. Di Indonesia melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional, Presiden juga memutuskan membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang melibatkan semua unsur kepala daerah dan instansi terkait untuk menanggulangi penyebaran wabah yang mematikan ini.</p>
<p>Pola penyebaran virus yang cepat ini mampu melumpuhkan tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. Pembatasan interaksi sosial menjadi salah satu cara pencegahan yang tepat untuk memotong mata rantai penyebaran. Namun masyarakat Indonesia yang memiliki jiwa sosial, tenggang rasa, dan gotong royong menjadi gagap dalam menghadapi pandemi ini.</p>
<p>Jalinan silaturrahmi tidak bisa dilakukan secara langsung karena adanya pembatasan interaksi sosial. Begitu juga di sektor ekonomi, perusahaan dan perkantoran meliburkan bahkan memberlakukan jam piket untuk menghindari adanya penyebaran virus di lingkungan kerja.</p>
<p>Pembatasan jam kerja serta diliburkannya para pekerja ini menjadi penyebab menurunnya daya beli. Masyarakat lebih memilih menghemat karena tidak tahu kapan pandemi ini akan berakhir.</p>
<p>Dalam kebijakan bernegara, Indonesia mengenal siklus Demokrasi yang di lakukan lima tahun sekali. Mulai pemilihan presiden, kepala daerah, dan legislatif. Di siklus ini menjadi ritual rutin Bangsa yang telah diatur oleh undang-undang.</p>
<p>Amanah undang-undang terkait pelaksanaan pilkada serentak 2020 yang seharusnya dilaksanakan pada 23 September 2020, dimundurkan menjadi 9 Desember 2020. Ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2/2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1/2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menjadi dasar pijakan bergesernya hari pemungutan suara.</p>
<p><strong>Apakah Pilkada 2020 Tetap Berlangsung?</strong></p>
<p>Kesepakatan yang telah disahkan oleh Komisi II DPR RI di atas menunjukkan kebulatan tekad bahwa tahun ini akan tetap dilaksanakan di tengah Pandemi Covid 19. Sap atau tidak siap, keputusan telah di ambil dan harus di jalankan oleh penyelenggara pemilu.</p>
<p>Secara subtansi pilkada merupakan sarana penyampaian kedaulatan rakyat untuk memilih seorang pemimpin. Tak heran bahwa pilkada kerap di sebut sebagai pesta demokrasi. Pilkada ini merupakan pesta masyarakat yang memiliki hak pilih untuk menentukan pemimpin dengan berlandaskan azas langsung, bebas, jujur, adil, umum dan rahasia.</p>
<p>Arak-arakan serta euvoria pilkada akan selalu nampak di beberapa tahapan yang berlangsung. Tengok tahapan pencalonan, para bakal calon akan membawa para pendukung dan sanak saudara ke KPU untuk menyaksikan penyerahan dukungan atau pendaftaran pasangan calon kepada KPU bagi calon yang di usung oleh partai politik dan perseorangan yang telah memenuhi syarat.</p>
<p>Pelibatan banyak masa dalam penyerahan pendaftaran ini sebagai salah satu simbol keseriusan yang didukung oleh masyarakat banyak dan juga strategi untuk mencuri perhatian.</p>
<p>Tengok pula pada tahapan kampanye. Tahapan yang penuh dengan euvoria dan keramaian ini menjadi salah satu wadah tahapan yang disiapkan oleh KPU bagi para calon kepala daerah untuk menyapa pemilih.</p>
<p>Begitu juga dengan tahapan pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi. Tentunya menjadi antusias warga untuk menyalurkan hak pilih dan mengetahui hasil akhir dari pesta demorasi tersebut. Beberapa tahapan tersebut merupakan tahapan meriah yang selalu diikuti oleh masyarakat dalam jumlah banyak.</p>
<p>Ada pula tahapan yang sifatnya kunjungan dari rumah ke rumah yang dilakukan oleh petugas KPU. Tengok pada tahapan verifikasi faktual dukungan bagi bakal calon perseorangan.</p>
<p>Verifikasi faktual ini merupakan kegiatan memastikan, bahwa seseorang yang telah mengisi formulir dukungan adalah benar mendukung pasangan calon. Kegiatan verifikasi vaktual ini dilakukan oleh petugas verifikator dari KPU dan diawasi oleh pengawas dari Bawaslu.</p>
<p>Kegiatan ini dilakukan terhadap seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan kepada calon perseorangan.</p>
<p>Tahapan berikutnya yakni tahapan pemutakhiran data pemilih. KPU akan memutakhirkan data pemilih, pendataan ini di lakukan guna memastikan setiap warganegara yang memiliki hak pilih terdaftar dalam daftar pemilih yang kemudian di tetapkan oleh KPU setempat.</p>
<p><strong>Apakah Tahapan Bisa Dilakukan Dengan Normal?</strong></p>
<p>Beberapa tahapan yang telah saya sebutkan di atas tentu tidak asing di tengah masyarakat ketika pilkada ini berlaku normal. Pelaksanaan pilkada secara normal merupakan pelaksanaan pilkada yang bisa dilakukan secara langusng sesuai azas.</p>
<p>Masyarakat yang memiliki hak pilih bisa dengan mudah mengakses visi, misi, dan program kerja setiap pasangan calon melalui kegiatan kampanye tatap muka, pertemuan terbatas dan rapat umum.</p>
<p>Dari kegiatan kampanye tersebut pemilih mampu mengenal lebih dalam setiap pasangan calon yang akan di pilih nantinya. Visi, misi, dan program kerja merupakan tawaran program pasangan calon yang nantinya sebagai pijakan pembangunan daerah lima tahun yang akan datang.</p>
<p>Dalam tahapan normal, para pasangan calon diberikan keleluasaan menyapa para pemilih dengan mematuhi peraturan yang berlaku.</p>
<p>Melalui kegiatan kampanye, para calon kepala daerah meyakinkan pemilih untuk kemudian memilih sang calon. Kampanye sebagai ruang interaksi ini menjadi saluran utama para calon untuk meraih simpati dan dukungan.</p>
<p>Namun dengan adanya Covid-19 ini, saluran itu terhambat dan akan dicarikan solusi lain sebagai ruang interaksi antara calon dan pemilih.</p>
<p>Wabah Covid-19 yang melanda ini akan memaksa tahapan tidak akan bisa dilakukan secara normal. Bahkan pemerintah juga telah menetapkan pola kehidupan baru (new normal) atas kehidupan biasa yang di lakukan masyarakat.</p>
<p>Pola kehidupan baru yang memaksa masyarakat untuk menjaga kebersihan dan menjaga batas interaksi agar penularan Covid-19 bisa dicegah. Pembatasan interaksi ini mengancam tahapan pilkada yang sifatnya interaksi. Mmulai dari pencalonan, kampanye, pemutakhiran data pemilih, verifikasi vaktual, punghit, dan rekapitulasi.</p>
<p>Tahapan ini tentu harus ada solusi kongkrit agar tahapan tetap berlangsung. Dan para pihak, baik itu pemilih, calon dan penyelengga pemilu, tidak terpapar Covid-19. Sehingga pilkada tidak menjadi klaster baru penularan virus corona.</p>
<p>Untuk melindungi hak para pihak, tentunya harus ada kebijakan sebagai dasar solusi tahapan agar lebih mudah di akses oleh para pihak. Terkait visi, misi, program kerja pasangan calon, dan interaksi pasangan calon dengan pemilih, tentunya peraturan KPU yang mengatur kampanye akan berubah drastis.</p>
<p>Khususnya kampanye yang sifatnya pertemuan, wacana peralihan metode pertemuan menjadi metode daring juga menjadi solusi yang patut di pertimbangkan.</p>
<p>Keterbatasan akses internet disetiap daerah akan menjadi kendala utama. Bahkan tidak semua masyarakat juga memiliki alat komunikasi yang bisa digunakan untuk pertemuan dalam metode daring.</p>
<p>Metode ini juga rentan dengan politik uang. Melihat peraturan yang terkait pembagian bahan kampanye, pemberian uang, paket data atau pulsa tidak termasuk sebagai bahan kampanye atau pemberian yang di bolehkan dalam kegiatan kampanye.</p>
<p>Aturan yang ketat harus dibuat secara rigit dan terperinci. Cela pemberian paket data atau pulsa akan menjadi modus baru politik uang pada pilkada kali ini.</p>
<p>Pembatasan ruang interaksi dalam kampanye juga akan dijadikan alasan pembenar pasangan calon untuk meraih dukungan secara instan. Dukungan dengan menghalalkan segala cara akan marak di lakukan oleh pasangan calon. Ruang pembatasan terhadap modus operandi politik uang ini harus dilakukan dengan adanya peraturan teknis yang dikeluarkan oleh KPU.</p>
<p>Kesulitan juga akan dialami oleh Bawaslu dalam proses pengawasan dan penanganan pelanggaran. Bawaslu yang memiliki tugas melakukan pengawasan melekat untuk memastikan tahapan pilkada berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, proses penanganan pelanggaran yang biasanya dilakukan secara langsung untuk meminta keterangan terhadap pelapor, terlapor, atau saksi, akan terhambat dan dapat dialihkan dengan mealui daring.</p>
<p>Tahapan yang akan berlangsung dalam situasi yang tidak biasa ini menuntut untuk muncul peraturan yang dapat melindungi. Serta menjamin keselamatan para pihak yang terlibat dalam kegiatan pilkada. Protokol pencegahan Covid-19 tentunya menjadi solusi utama agar tahapan pilkada dapat dilakukan layaknya pada tahapan normal.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="#_ftnref1" name="_ftn1"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/merawat-demokrasi-di-tengah-pandemi-covid-19/">Merawat Demokrasi di Tengah Pandemi Covid-19</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bawaslu Minta Nasib Pilkada Segera Diputuskan</title>
		<link>https://bontangpost.id/bawaslu-minta-nasib-pilkada-segera-diputuskan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 May 2020 04:49:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu RI]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada serentak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=76370</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA- Mundurnya jadwal rapat bersama antara penyelenggara pemilu dengan DPR dan Pemerintah membuat nasib Pilkada masih tidak pasti. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berharap keputusan bisa segera diambil. Ketua Bawaslu RI Abhan meminta dalam rapat lanjutan yang dijadwalkan ulang pada 27 Mei 2020 nanti bisa menghasilkan keputusan yang jelas. &#8220;Posisi yang enggak pasti seperti sekarang kan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/bawaslu-minta-nasib-pilkada-segera-diputuskan/">Bawaslu Minta Nasib Pilkada Segera Diputuskan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JAKARTA- Mundurnya jadwal rapat bersama antara penyelenggara pemilu dengan DPR dan Pemerintah membuat nasib Pilkada masih tidak pasti. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berharap keputusan bisa segera diambil.</p>
<p>Ketua Bawaslu RI Abhan meminta dalam rapat lanjutan yang dijadwalkan ulang pada 27 Mei 2020 nanti bisa menghasilkan keputusan yang jelas.</p>
<p>&#8220;Posisi yang enggak pasti seperti sekarang kan enggak mengenakkan,&#8221; ujarnya dalam diskusi virtual bertajuk &#8216;1 jam Bersama Ketua Bawaslu&#8217;, (21/5/2020).</p>
<p>Bagi jajarannya, ketidakpastian nasib Pilkada membuat penegakkan hukum yang menjadi kewenangannya tidak bisa dijalankan secara jelas. Misalnya dalam mengawasi larangan mutasi oleh petahana atau larangan politisasi bantuan sosial.</p>
<p>Soal nantinya ditetapkan tahapan lanjutan tetap dibulan Juni atau ditunda, Abhan menyerahkan ke Pemerintah, DPR dan KPU yang memiliki kewenangan. Yang pasti, kalau pun ditunda, dia berharap penundaan tidak bernuansa coba-coba. Pihaknya sendiri sudah pernah mengusulkan mundur di September 2021.</p>
<p>Namun jika keputusannya tetap dilaksanakan Desember tahun ini, Abhan meminta pelaksanaannya menggunakan standar protokol pencegahan Covid.</p>
<p>&#8220;Artinya protokol minimalis itu kan harus ada <em>hand sanitizer,</em> kemudian ada masker, mungkin sarung tangan,&#8221; imbuhnya. Tak hanya bagi petugas, namun juga pemilihnya.</p>
<p>Pria asal Pekalongan itu menambahkan, pihaknya saat ini juga tengah menyiapkan revisi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Sejauh ini, setidaknya ada tiga beleid yang direvisi. Yakni Perbawaslu Pengawasan, Perbawaslu Penindakan, dan Perbawaslu Penyelesaian Sengketa.</p>
<p>Revisi tersebut, lanjut dia, disiapkan untuk mengantisipasi perubahan cara kerja jajarannya jika tahapan dilanjutkan di masa pandemi.</p>
<p>&#8220;Misalnya penyelesaian sengketa dilakukan perubahan. Jika diubah, bisa secara daring,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Dalam penyusunan revisi, Bawaslu saat ini tengah mengantisipasi sejumlah potensi negatif yang mungkin terjadi. Misalnya penolakan saat pemeriksaan dugaan pelanggaran.</p>
<p>&#8220;Diundang fisik aja belum tentu mau datang, ini bagaimana jika daring. Ini harus kita pikirkan,&#8221; kata dia.</p>
<p>Selain mempersiapkan regulasi, Bawaslu juga memanfaatkan waktu guna penguatan Sumber Daya Manusia (SDM). Khususnya di jajaran pengawas ad hoc melalui berbagai pelatihan virtual.</p>
<p>&#8220;Semua persoalan berasal dari lapangan, untuk itu ad hoc sangat penting. Kalau punya kewenangan besar tapi enggak punya pemahaman yang benar maka akan persoalan. (far/kpg)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/bawaslu-minta-nasib-pilkada-segera-diputuskan/">Bawaslu Minta Nasib Pilkada Segera Diputuskan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
