bontangpost.id – Polemik jadwal pilkada serentak di parlemen masih buntu. Kubu pendukung 2022 maupun 2024 tetap berpegang pada argumen masing-masing. Menyikapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menawarkan alternatif pilihan. Yakni menggelar pilkada serentak nasional pada 2026.
”Desain keserentakan pemilu daerah 2026 sebagai bentuk win-win solution,” ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari, Jumat (5/2/2021).
Dengan opsi itu, lanjut Hasyim, desain pemilu diubah menjadi dua ”rezim besar”. Yang pertama adalah pemilu nasional yang meliputi pemilihan presiden dan pemilihan anggota DPR-DPD pada 2024. Satunya lagi pemilu daerah yang meliputi pemilihan kepala daerah dan pemilihan anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota pada 2026.
Hasyim menjelaskan, keserentakan pembentukan eksekutif dan legislatif diperlukan guna menciptakan pemerintahan yang efektif. Saat ini hal tersebut baru terjadi di level pusat. Terkait usul KPU, selain menciptakan keserasian, pembagian dua rezim kepemiluan meringankan beban penyelenggara. ”Jika (semua) pemilu digelar pada tahun yang sama, berpotensi memunculkan beban ganda penyelenggaraan,” ujarnya.
Lantas, bagaimana daerah yang sudah habis masa jabatan kepala daerahnya sebelum 2026? Pria asal Jawa Tengah itu menerangkan, undang-undang dapat mengatur norma terkait perpanjangan masa jabatan kepala daerah sampai tuntasnya pilkada 2026. ”Jadi tidak perlu menyediakan penjabat kepala daerah,” imbuhnya. Perpanjangan yang sama berlaku untuk anggota DPRD yang jabatannya habis pada 2024.
Kendati hanya usul, Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi mengkritik keras usul tersebut. Menurut dia, KPU adalah penyelenggara pemilu. DPR dan pemerintahlah yang mempunyai kewenangan menyusun UU. ”KPU bukan pengamat. Apa pun bunyi undang-undang, ya harus dilaksanakan,” tegas mantan jurnalis itu.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menyatakan, tak bisa dimungkiri, pembahasan tentang jadwal pilkada bakal alot. Terutama karena perbedaan pendapat berbagai fraksi soal jadwal pelaksanaannya. ”Terkait revisi Undang-Undang Pemilu hari ini, sepertinya di parlemen itu tersandera dengan isu keserentakan pilkada,” jelasnya. (far/lum/deb/c9/bay)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post