<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>umk bontang Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/umk-bontang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/umk-bontang/</link>
	<description>Portal resmi Bontang Post, menyajikan berita terkini dari wilayah Bontang, Kalimantan Timur, Nasional, dan Internasional.</description>
	<lastBuildDate>Mon, 29 Dec 2025 06:45:15 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>umk bontang Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/umk-bontang/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>UMK Bontang 2026 Hanya Naik Rp19 Ribu, Wali Kota Neni Beberkan Penyebabnya</title>
		<link>https://bontangpost.id/umk-bontang-2026-hanya-naik-rp19-ribu-wali-kota-neni-beberkan-penyebabnya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dwi Kurniawan Nugroho]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Dec 2025 06:45:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[umk bontang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=145925</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang – Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, mengungkapkan alasan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bontang Tahun 2026 yang menjadi salah satu terendah di Kalimantan Timur. Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5096/DTKT.Srk-IV/2025 tentang Penetapan UMK dan UMSK Tahun 2026, UMK Kota Bontang hanya mengalami kenaikan sebesar Rp19.468. Angka tersebut jauh lebih kecil dibandingkan daerah [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/umk-bontang-2026-hanya-naik-rp19-ribu-wali-kota-neni-beberkan-penyebabnya/">UMK Bontang 2026 Hanya Naik Rp19 Ribu, Wali Kota Neni Beberkan Penyebabnya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="186" data-end="378"><strong data-start="186" data-end="213">BONTANGPOST.ID, Bontang</strong> – Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, mengungkapkan alasan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bontang Tahun 2026 yang menjadi salah satu terendah di Kalimantan Timur.</p>
<p data-start="380" data-end="699">Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5096/DTKT.Srk-IV/2025 tentang Penetapan UMK dan UMSK Tahun 2026, UMK Kota Bontang hanya mengalami kenaikan sebesar Rp19.468. Angka tersebut jauh lebih kecil dibandingkan daerah lain, seperti Kabupaten Kutai Timur yang mencatat kenaikan hingga Rp323.616.</p>
<p data-start="701" data-end="989">Meski demikian, Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Bontang justru menjadi yang tertinggi di Kalimantan Timur. Pada sektor industri kimia dasar dan pertambangan gas alam, UMSK Bontang ditetapkan sebesar Rp4.975.637 per bulan, naik Rp25.495 dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp4.950.142.</p>
<p data-start="991" data-end="1192">Neni menjelaskan, kecilnya kenaikan UMK dan UMSK Bontang dipengaruhi oleh perhitungan pertumbuhan ekonomi Kota Bontang Tahun 2024 yang tercatat minus 2,51 persen karena digabungkan dengan sektor migas.</p>
<p data-start="1194" data-end="1395">“Kalau tanpa migas, pertumbuhan ekonomi kita sebenarnya mencapai 9,5 persen. Tapi karena digabung dengan migas, hasil akhirnya menjadi minus 2,51 persen, sehingga angka kenaikannya kecil,” ungkap Neni.</p>
<p data-start="1397" data-end="1611">Ia menambahkan, Pemerintah Kota Bontang sejatinya telah mengusulkan kenaikan UMK yang lebih tinggi. Namun, usulan tersebut dikembalikan oleh pemerintah provinsi karena harus menggunakan formula perhitungan terbaru.</p>
<p data-start="1613" data-end="1741">“Kami sudah mengajukan kenaikan lebih tinggi, tetapi dikembalikan provinsi dan wajib mengikuti perhitungan yang baru,” jelasnya.</p>
<p data-start="1743" data-end="1946">Menurut Neni, metode perhitungan tersebut cukup memberatkan Bontang. Pasalnya, sektor migas saat ini mengalami penurunan akibat kebijakan harga gas dari pemerintah pusat serta pengaruh nilai tukar dolar.</p>
<p data-start="1948" data-end="2139">Padahal, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kota Bontang Tahun 2024 berkontribusi sebesar 7,89 persen terhadap PDRB Provinsi Kalimantan Timur.</p>
<p data-start="2141" data-end="2283">“Makanya saya bilang, sebagai kota industri dengan PDRB tinggi, seharusnya hal itu juga dibarengi dengan upah minimum yang layak,” pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p data-start="2330" data-end="2462">
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/umk-bontang-2026-hanya-naik-rp19-ribu-wali-kota-neni-beberkan-penyebabnya/">UMK Bontang 2026 Hanya Naik Rp19 Ribu, Wali Kota Neni Beberkan Penyebabnya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kota Industri tapi UMK Bontang Cuma Naik Rp19 Ribu, Pengamat; Kalah Mahal dari Paket Data</title>
		<link>https://bontangpost.id/kota-industri-tapi-umk-bontang-cuma-naik-rp19-ribu-pengamat-kalah-mahal-dari-paket-data/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dwi Kurniawan Nugroho]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Dec 2025 12:53:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[umk bontang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=145790</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; Pengamat Ekonomi Universitas Mulawarman (Unmul), Purwadi, mengaku heran Kota Bontang yang dikenal sebagai kota industri justru hanya mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp19.467 atau 0,52 persen. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi menjadi salah satu faktor utama dalam penentuan kenaikan UMK. Ia membandingkan capaian pertumbuhan ekonomi sejumlah daerah di Kalimantan Timur pada 2024. [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kota-industri-tapi-umk-bontang-cuma-naik-rp19-ribu-pengamat-kalah-mahal-dari-paket-data/">Kota Industri tapi UMK Bontang Cuma Naik Rp19 Ribu, Pengamat; Kalah Mahal dari Paket Data</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211;</strong> Pengamat Ekonomi Universitas Mulawarman (Unmul), Purwadi, mengaku heran Kota Bontang yang dikenal sebagai kota industri justru hanya mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp19.467 atau 0,52 persen.</p>
<p>Menurutnya, pertumbuhan ekonomi menjadi salah satu faktor utama dalam penentuan kenaikan UMK. Ia membandingkan capaian pertumbuhan ekonomi sejumlah daerah di Kalimantan Timur pada 2024. Kabupaten Kutai Timur tercatat mencapai 9 persen, Kota Samarinda sekitar 8 persen, sementara Bontang justru mengalami kontraksi ekonomi sebesar minus 2,51 persen.</p>
<p>Padahal, keberadaan perusahaan besar di dalam dan sekitar wilayah Kota Bontang seharusnya mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, dampak aktivitas industri tersebut dinilai belum terasa secara signifikan bagi masyarakat.</p>
<p>“Ini menjadi pekerjaan rumah pemerintah sebelumnya yang harus diselesaikan oleh pejabat sekarang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Bontang ke depan,” ungkapnya.</p>
<p>Ia juga menilai kenaikan UMK tersebut tidak sebanding dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kalimantan Timur. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, KHL Kaltim berada di angka Rp5,7 juta. Menempati urutan kedua nasional dan hanya terpaut tipis dari Jakarta sebesar Rp5,8 juta.<br />
Menurutnya, kenaikan UMK seharusnya berbanding lurus dengan besarnya biaya hidup di daerah.</p>
<p>“Naiknya cuma Rp19 ribu, itu bahkan kalah mahal dari beli paket data, belum kebutuhan lain seperti bahan pokok, pajak, dan biaya pendidikan,” terangnya.</p>
<p>Lebih lanjut, ia menyebut terdapat banyak faktor yang memengaruhi pertumbuhan ekonomi, salah satunya kelancaran distribusi bahan pokok dan energi yang memiliki efek domino ke sektor lain.</p>
<p>Ia mencontohkan, jika distribusi BBM terhambat, maka jasa angkutan akan terganggu, harga bahan pokok naik, biaya produksi meningkat, dan pelaku UMKM terpaksa menaikkan harga jual. Kondisi tersebut pada akhirnya menekan daya beli masyarakat dan menghambat perputaran ekonomi.</p>
<p>“Yang harus dijaga bukan hanya stok BBM, tetapi juga distribusinya. Jika terganggu, efeknya ke mana-mana,” ujarnya.</p>
<p>Ia menambahkan, gangguan pada sektor distribusi akan berdampak langsung pada petani, nelayan, buruh, serta kelompok masyarakat lainnya.</p>
<p>Selain itu, tingginya angka pengangguran juga dinilai menjadi faktor penghambat pertumbuhan ekonomi Kota Bontang. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pengangguran terbuka di Bontang mencapai 6.303 orang dan menjadi yang tertinggi di Kalimantan Timur.</p>
<p>“Ini ironi kota industri. Pertumbuhan belum merata dan pengangguran masih tinggi,” katanya.</p>
<p>Purwadi menegaskan, aturan pemerintah pusat terkait penetapan UMK seharusnya tetap mempertimbangkan kondisi riil daerah. Ia menilai pentingnya peran kepala daerah dan BPS dalam menyampaikan data dan laporan yang jujur mengenai standar hidup dan kondisi ekonomi masyarakat.</p>
<p>“Jangan melihat aturan dari kacamata kuda. Pusat harus mengetahui kondisi daerah, bukan sekadar melihat angka yang terlihat bagus,” pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kota-industri-tapi-umk-bontang-cuma-naik-rp19-ribu-pengamat-kalah-mahal-dari-paket-data/">Kota Industri tapi UMK Bontang Cuma Naik Rp19 Ribu, Pengamat; Kalah Mahal dari Paket Data</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>UMK Bontang 2026 Diusulkan Naik Rp19 Ribu</title>
		<link>https://bontangpost.id/umk-bontang-2026-diusulkan-naik-rp19-ribu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dwi Kurniawan Nugroho]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Dec 2025 10:36:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[umk bontang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=145760</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang – Pemerintah Kota Bontang mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2026 sebesar Rp19.467 atau naik 0,52 persen dari tahun sebelumnya. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang Asdar Ibrahim, menjelaskan UMK Bontang diusulkan naik dari Rp3.780.012,66 menjadi Rp3.799.480. Usulan tersebut telah dibahas bersama Dewan Pengupahan Kota (DPK) dan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/umk-bontang-2026-diusulkan-naik-rp19-ribu/">UMK Bontang 2026 Diusulkan Naik Rp19 Ribu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="flex flex-col text-sm pb-25">
<article class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none [--shadow-height:45px] has-data-writing-block:pointer-events-none has-data-writing-block:-mt-(--shadow-height) has-data-writing-block:pt-(--shadow-height) [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto scroll-mt-[calc(var(--header-height)+min(200px,max(70px,20svh)))]" dir="auto" tabindex="-1" data-turn-id="bb2dd6bb-3916-4981-b41b-4359133d2eae" data-testid="conversation-turn-68" data-scroll-anchor="true" data-turn="assistant">
<div class="text-base my-auto mx-auto pb-10 [--thread-content-margin:--spacing(4)] @w-sm/main:[--thread-content-margin:--spacing(6)] @w-lg/main:[--thread-content-margin:--spacing(16)] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn" tabindex="-1">
<div class="flex max-w-full flex-col grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal [.text-message+&amp;]:mt-1" dir="auto" data-message-author-role="assistant" data-message-id="cb3d0920-f02b-42e6-b21d-ec662d0300de" data-message-model-slug="gpt-5-2">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden first:pt-[1px]">
<div class="markdown prose dark:prose-invert w-full break-words dark markdown-new-styling">
<p data-start="172" data-end="333"><strong>BONTANGPOST.ID, Bontang –</strong> Pemerintah Kota Bontang mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2026 sebesar Rp19.467 atau naik 0,52 persen dari tahun sebelumnya.</p>
<p data-start="335" data-end="623">Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang Asdar Ibrahim, menjelaskan UMK Bontang diusulkan naik dari Rp3.780.012,66 menjadi Rp3.799.480. Usulan tersebut telah dibahas bersama Dewan Pengupahan Kota (DPK) dan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Disnakertrans Kaltim.</p>
<p data-start="625" data-end="768">“Kami mengusulkan UMK 2026 sebesar Rp3.799.480 atau naik Rp19.467 dari UMK tahun sebelumnya,” ungkap Asdar saat dihubungi, Selasa (23/12/2025).</p>
<p data-start="770" data-end="964">Ia menerangkan, perhitungan UMK menggunakan formula baru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.</p>
<p data-start="966" data-end="1228">Rumus tersebut mengacu pada inflasi gabungan Kalimantan Timur September 2025 secara year on year sebesar 1,77 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi Kota Bontang tahun 2024 yang tercatat minus 2,51 persen, kemudian dikalikan indeks tertentu atau alpha sebesar 0,5.</p>
<p data-start="1230" data-end="1368">Dari perhitungan tersebut, diperoleh angka UMK Rp3.799.480 yang kemudian diusulkan ke Gubernur Kalimantan Timur melalui Wali Kota Bontang.</p>
<p data-start="1370" data-end="1500">“Kalau aturan lama, alpha hanya 0,1 sampai 0,3. Sekarang rentangnya 0,5 sampai 0,9. Kami pakai 0,5 agar UMK tetap naik,” jelasnya.</p>
<p data-start="1502" data-end="1678">Ia menambahkan, seluruh usulan UMK kabupaten/kota di Kalimantan Timur akan ditetapkan secara serentak melalui Surat Keputusan Gubernur yang dijadwalkan terbit pada 24 Desember.</p>
<p data-start="1680" data-end="1729">“Besok ditetapkan lewat SK Gubernur,” pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</article>
</div>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/umk-bontang-2026-diusulkan-naik-rp19-ribu/">UMK Bontang 2026 Diusulkan Naik Rp19 Ribu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pj Gubernur Kaltim Umumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota, Berikut Daftar Lengkapnya</title>
		<link>https://bontangpost.id/pj-gubernur-kaltim-umumkan-upah-minimum-kabupaten-kota-berikut-daftar-lengkapnya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Dec 2024 04:35:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[UMK 2025]]></category>
		<category><![CDATA[umk bontang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=134191</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Samarinda &#8211; Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik akhirnya mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Kalimantan Timur untuk 2025 dalam konferensi pers yang digelar di VIP Room Bandara APT Pranoto, Rabu (18/12/2025). Akmal Malik menjelaskan, dari seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur, terdapat sembilan daerah yang mengajukan penetapan UMK. Sementara itu, Kabupaten Mahakam Ulu belum [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pj-gubernur-kaltim-umumkan-upah-minimum-kabupaten-kota-berikut-daftar-lengkapnya/">Pj Gubernur Kaltim Umumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota, Berikut Daftar Lengkapnya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, Samarinda &#8211; </strong>Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik akhirnya mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Kalimantan Timur untuk 2025 dalam konferensi pers yang digelar di VIP Room Bandara APT Pranoto, Rabu (18/12/2025).</p>
<p>Akmal Malik menjelaskan, dari seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur, terdapat sembilan daerah yang mengajukan penetapan UMK.</p>
<p>Sementara itu, Kabupaten Mahakam Ulu belum memiliki Dewan Pengupahan dan masih mengacu pada UMK Kutai Barat.</p>
<p>“Kebijakan upah minimum tahun 2025 ini mengikuti arahan Presiden Prabowo sebagai upaya menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha, seiring dengan dinamika inflasi dan perekonomian yang terjadi,” ungkap Akmal Malik.</p>
<p>Penetapan UMK 2025 ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, khususnya Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2).</p>
<p>Merujuk pada formula penetapan UMK Kabupaten dan Kota berdasarkan akumulasi UMK tahun 2024 yang ditambah dengan persentase kenaikan tahun 2025. Sesuai arahan Presiden, kenaikan UMK tahun 2025 ditetapkan sebesar 6,5 persen.</p>
<p>“Perhitungan UMK ini telah melalui kajian Dewan Pengupahan masing-masing kabupaten/kota yang mengajukan. Untuk Mahakam Ulu, mereka belum memiliki Dewan Pengupahan, sehingga tetap mengacu pada UMK Kutai Barat,” tambahnya.</p>
<p>Berikut daftar UMK 2025 se-Kaltim;</p>
<p>&#8211; Kabupaten Paser Tahun 2025 &#8211; Rp 3.591.565,53.</p>
<p>&#8211; Kabupaten Kutai Kartanegara &#8211; Rp 3.766.379,19</p>
<p>&#8211; Kabupaten Berau &#8211; Rp 4.081.376,31</p>
<p>&#8211; Kabupaten Kutai Timur &#8211; Rp 3.743.820</p>
<p class="class-paragraph">&#8211; Kabupaten Kutai Barat &#8211; Rp 3.952.233,98</p>
<p>&#8211; Kabupaten Penajam Paser Utara &#8211; Rp 3.957.345,89</p>
<p>&#8211; Kota Samarinda &#8211; Rp 3.724.437,20</p>
<p>&#8211; Kota Balikpapan &#8211; Rp 3.701.508,68</p>
<p>&#8211; Kota Bontang &#8211; Rp 3.780.012,66. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pj-gubernur-kaltim-umumkan-upah-minimum-kabupaten-kota-berikut-daftar-lengkapnya/">Pj Gubernur Kaltim Umumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota, Berikut Daftar Lengkapnya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Berau Peringkat Pertama UMK Tertinggi di Kaltim, Diikuti PPU dan Bontang</title>
		<link>https://bontangpost.id/berau-peringkat-pertama-umk-tertinggi-di-kaltim-diikuti-ppu-dan-bontang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Dec 2024 01:00:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[umk bontang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=134134</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; Enam kabupaten/kota di Kaltim telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 2025 per 15 Desember 2024. Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencatat UMK tertinggi se-Kaltim urutan kedua setelah Kabupaten Berau dan disusul Bontang diurutan ketiga. Data yang diperoleh media ini peringkat UMK 2025 dengan urutan terbesar hingga terkecil adalah Kabupaten Berau Rp4.081.396, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/berau-peringkat-pertama-umk-tertinggi-di-kaltim-diikuti-ppu-dan-bontang/">Berau Peringkat Pertama UMK Tertinggi di Kaltim, Diikuti PPU dan Bontang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211;</strong> Enam kabupaten/kota di Kaltim telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 2025 per 15 Desember 2024. Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencatat UMK tertinggi se-Kaltim urutan kedua setelah Kabupaten Berau dan disusul Bontang diurutan ketiga.</p>
<p>Data yang diperoleh media ini peringkat UMK 2025 dengan urutan terbesar hingga terkecil adalah Kabupaten Berau Rp4.081.396, Kabupaten PPU Rp3.957.345,89, Kota Bontang Rp3.780.012,66, Kota Balikpapan Rp3.701.508, Kabupaten Kutai Timur R 3.743.820, Kabupaten Paser Rp3.591.565,53.</p>
<p>Sementara, empat wilayah lainnya, seperti Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Barat, dan Kabupaten Mahakam Ulu masih belum menetapkan UMK 2025.</p>
<p>Sesuai ketentuan pemerintah pusat, batas akhir penetapan UMK adalah 18 Desember 2024. Informasi yang diterima media ini kemarin keempat kabupaten dan kota itu telah menemukan besaran angka UMK 2025, dan tinggal ditetapkan pada batas akhir, yaitu Rabu (18/12).</p>
<p>Kepala Disnaker Kota Bontang Abdu Safa Muha mengatakan, UMK Bontang yang disepakati ialah Rp3.780.012,66.</p>
<p>Besaran tersebut naik Rp230.704,99 dari sebelumnya Rp3.549.307,67.</p>
<p>“Kalau persentasenya 6,5 persen dari UMK 2024,” katanya.</p>
<p>Sementara Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) turut ditetapkan. Terinci, UMSK industri pupuk dan bahan senyawa nitrogen naik 5,75 persen atau sekitar Rp Rp217.350,73 sehingga menjadi Rp3.997.363,39.</p>
<div>
<div><span class="ctaText">Baca Juga:</span>  <span class="postTitle">Sempat Tegang Soal Dana Hibah Pusat, Diskop-UKMP dan Pelaku UMKM Sepakati Tiga Poin</span></div>
</div>
<p>Kemudian UMSK pertambangan gas alam dan jasa penunjang naik 4 persen atau sebanyak Rp190.390,11 menjadi Rp4.950.142,87.<strong> (*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/berau-peringkat-pertama-umk-tertinggi-di-kaltim-diikuti-ppu-dan-bontang/">Berau Peringkat Pertama UMK Tertinggi di Kaltim, Diikuti PPU dan Bontang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>UMK 2024 Diusulkan Jadi Rp3,5 Juta, AH; Harusnya Menyesuaikan Kondisi Masyarakat</title>
		<link>https://bontangpost.id/umk-2024-diusulkan-jadi-rp35-juta-ah-harusnya-menyesuaikan-kondisi-masyarakat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jelita Nur Khasanah]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Nov 2023 11:36:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[umk bontang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=121325</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Wakil Ketua DPRD Kota Bontang Agus Haris menyayangkan keputusan pemerintah yang mengusulkan nilai UMK sebesar Rp3.589.414. Diketahui sebelumnya, mediasi yang dilakukan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang dengan serikat pekerja, Senin (27/11/2023) kemarin, menghasilkan dua opsi rekomendasi. Namun usulan yang diajukan ke pemerintah provinsi ialah opsi pertama di mana besaran UMK 2024 sesuai dengan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/umk-2024-diusulkan-jadi-rp35-juta-ah-harusnya-menyesuaikan-kondisi-masyarakat/">UMK 2024 Diusulkan Jadi Rp3,5 Juta, AH; Harusnya Menyesuaikan Kondisi Masyarakat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Wakil Ketua DPRD Kota Bontang Agus Haris menyayangkan keputusan pemerintah yang mengusulkan nilai UMK sebesar Rp3.589.414.</p>
<p>Diketahui sebelumnya, mediasi yang dilakukan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang dengan serikat pekerja, Senin (27/11/2023) kemarin, menghasilkan dua opsi rekomendasi.</p>
<p>Namun usulan yang diajukan ke pemerintah provinsi ialah opsi pertama di mana besaran UMK 2024 sesuai dengan ketetapan PP 51/2023 atau naik sebesar 4,98 persen dari UMK 2023.</p>
<p>&#8220;Saya pikir aturan tersebut adalah sebuah arahan atau batas. Tetapi pimpinan daerah dapat melakukan pengecualian jika melihat kondisi masyarakat,&#8221; ujar pria yang akrab disapa AH itu.</p>
<p>Ia menuturkan, kepala daerah perlu membuat skema atas formulasi yang tidak sesuai agar disertai alasan yang dapat diterima.</p>
<p>Segala aturan yang berlaku, tambah dia, pasti disertai sanksi. Apabila alasannya sesuai dengan kondisi di lapangan, hal tersebut dapat dijadikan catatan untuk kementerian terkait.</p>
<p>&#8220;Padahal kenaikan upah tentu akan berpengaruh terhadap perekonomian juga,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Lebih lanjut, peningkatan upah dapat meningkatkan daya beli yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat.</p>
<p>&#8220;Dan ini jadi salah satu cara menekan inflasi,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>Oleh karena itu, ia mengharapkan agar pemerintah provinsi dapat menyeimbangkan hak masing-masing pihak, baik pengusaha maupun pekerja.</p>
<p>&#8220;Sudah semestinya dilihat bahwa pekerja itu ialah aset yang tidak dapat dipisahkan dari pemilik modal, sehingga upah yang diterima juga mesti sesuai,&#8221; tandasnya. <strong>(*) </strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/umk-2024-diusulkan-jadi-rp35-juta-ah-harusnya-menyesuaikan-kondisi-masyarakat/">UMK 2024 Diusulkan Jadi Rp3,5 Juta, AH; Harusnya Menyesuaikan Kondisi Masyarakat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Disnaker Bontang Didemo Buruh, Tuntut UMK Naik 15 Persen</title>
		<link>https://bontangpost.id/disnaker-bontang-didemo-buruh-tuntut-umk-naik-15-persen/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Nov 2023 03:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[umk bontang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=121247</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Kota Bontang (FSPKEP) menuntut sejumlah hal terkait dengan skema pengupahan buruh. Sekretaris Jenderal FSPKEP Supriyono mengatakan, aturan tersebut tidak berpihak kepada buruh. &#8220;Kami menuntut kenaikan UMK 2024 sebesar 15 persen,&#8221; katanya. Hal itu sekaligus sebagai bentuk penolakan atas disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/disnaker-bontang-didemo-buruh-tuntut-umk-naik-15-persen/">Disnaker Bontang Didemo Buruh, Tuntut UMK Naik 15 Persen</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Kota Bontang (FSPKEP) menuntut sejumlah hal terkait dengan skema pengupahan buruh.</p>
<p>Sekretaris Jenderal FSPKEP Supriyono mengatakan, aturan tersebut tidak berpihak kepada buruh.</p>
<p>&#8220;Kami menuntut kenaikan UMK 2024 sebesar 15 persen,&#8221; katanya.</p>
<p>Hal itu sekaligus sebagai bentuk penolakan atas disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.</p>
<p>Oleh karena itu, ia meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang untuk menegaskan struktur skala upah.</p>
<p>&#8220;Jangan sampai upah buruh tidak mengalami peningkatan, sementara harga kebutuhan pokok terus mengalami kenaikan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Ia mengungkapkan, pihaknya menuntut kenaikan upah sebesar Rp200.000 sampai Rp300.000.</p>
<p>Adapun menurutnya, kenaikan upah juga berdampak kepada pada daya beli UMKM, sehingga dapat membantu pertumbuhan ekonomi di Kota Bontang.</p>
<p>&#8220;Kami menolak keras peraturan tersebut, karena tidak sesuai dengan pekerja buruh di lapangan,&#8221; tandasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/disnaker-bontang-didemo-buruh-tuntut-umk-naik-15-persen/">Disnaker Bontang Didemo Buruh, Tuntut UMK Naik 15 Persen</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Depeko Ajukan UMK Bontang 2023 Rp 3,4 Juta</title>
		<link>https://bontangpost.id/depeko-ajukan-umk-bontang-2023-rp-34-juta/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Dec 2022 11:00:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[umk bontang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=107657</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id – Usulan besaran upah minimum kota (UMK) Bontang sudah tertuang dalam berita acara kesepekatan bersama dewan pengupahan kota (Depeko). Bernomor 01/BAKB-DPKBTG/XI/2022. Kesepakatan ini dilakukan di ruang rapat Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Melalui sidang pleno Dewan Pengupahan Kota (Depeko) dengan agenda finalisasi rekomendasi besaran UMK tahun 2023. Kepala Disnaker Abdu Safa Muha mengatakan upah minimum merupakan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/depeko-ajukan-umk-bontang-2023-rp-34-juta/">Depeko Ajukan UMK Bontang 2023 Rp 3,4 Juta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id –</strong> Usulan besaran upah minimum kota (UMK) Bontang sudah tertuang dalam berita acara kesepekatan bersama dewan pengupahan kota (Depeko). Bernomor 01/BAKB-DPKBTG/XI/2022. Kesepakatan ini dilakukan di ruang rapat Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Melalui sidang pleno Dewan Pengupahan Kota (Depeko) dengan agenda finalisasi rekomendasi besaran UMK tahun 2023.</p>
<p>Kepala Disnaker Abdu Safa Muha mengatakan upah minimum merupakan salah satu upaya mewujudkan hak pekerja atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Serta mengacu PP 36/2021 Dan permenaker 18/2022. Penyesuaian nilai upah minimun adalah inflasi ditambah dengan hasil kali pertumbuhan ekonomi dan alpha.</p>
<p>“Angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Bontang secara berurutan yakni 5,69 persen dan 1,6 persen,” kata Safa.</p>
<p>Sementara indikator alpha sebagai wujud indeks tertentu terhadap pertumbuhan ekonomi. Dipertimbangkan dari produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Disepakati nilainya yaitu 0,175. Sehingga hasil kesepakatan penghitungan ialah penyesuaian upah minimun sebesar 5,97 persen. Serta besaran UMK sebesar Rp 3.419.108,04.</p>
<p>“Kesepakatan ini sudah ditandatangi oleh beberapa pihak yang tergabung dalam Depeko,” ucapnya.</p>
<p>Besaran ini juga sudah disampaikan kepada daerah. Bahkan pengajuan sudah disodorkan kepada Pemprov Kaltim. Kini, pihaknya masih menunggu respon balik terhadap penetapan angka UMK. Diketahui, UMP Kaltim Tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.201.396,04. Naik Rp 186.899,04 dibanding UMP tahun 2022 sebesar Rp 3.014.497. Penetapan UMP Kaltim tahun 2023 tersebut diperoleh media ini sesuai salinan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor: 561/K.832/2022 yang ditetapkan pada tanggal 25 November 2022.</p>
<p>Dasar penetapan baik UMP maupun UMK, tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 (PP 36/2021) tentang Pengupahan. Dengan indikator berdasarkan data ketenagakerjaan dan ekonomi daerah.</p>
<p>Data ekonomi di antaranya meliputi kondisi pertumbuhan ekonomi dan perkembangan indeks harga konsumen (IHK) atau inflasi. Sementara data ketenagakerjaan meliputi jumlah angkatan kerja, konsumsi rumah tangga, anggota rumah tangga, dan anggota rumah tangga yang bekerja. <strong>(ak)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/depeko-ajukan-umk-bontang-2023-rp-34-juta/">Depeko Ajukan UMK Bontang 2023 Rp 3,4 Juta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>UMK Bontang 2022 Naik Jadi Rp 3,2 Juta</title>
		<link>https://bontangpost.id/umk-bontang-2022-naik-jadi-rp-32-juta/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Feb 2022 06:55:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[UMK]]></category>
		<category><![CDATA[umk bontang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=95741</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Gubernur Kaltim Isran Noor menandatangani surat keputusan terkait Upah Minimum Kota (UMK) Bontang sebesar Rp 3.226.486. Keputusan itu dikeluarkan pada 18 Januari. Dan berlaku hingga 31 Desember 2022. Dalam surat bernomor 51/K.14/2022 tersebut, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMK, dilarang mengurangi atau menurunkan gaji. Dengan keluarnya surat itu, maka ada kenaikan sebesar [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/umk-bontang-2022-naik-jadi-rp-32-juta/">UMK Bontang 2022 Naik Jadi Rp 3,2 Juta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211; </strong>Gubernur Kaltim Isran Noor menandatangani surat keputusan terkait Upah Minimum Kota (UMK) Bontang sebesar Rp 3.226.486. Keputusan itu dikeluarkan pada 18 Januari. Dan berlaku hingga 31 Desember 2022.</p>
<p>Dalam surat bernomor 51/K.14/2022 tersebut, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMK, dilarang mengurangi atau menurunkan gaji. Dengan keluarnya surat itu, maka ada kenaikan sebesar Rp 43.781. Dibanding UMK Bontang pada 2021, yakni Rp 3.182.706.</p>
<p>Dikatakan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bontang Abdu Safa Muha, kenaikan itu sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Kota (Depeko). &#8220;Suratnya juga dikirim ke forum CSR (Corporate Social and Respon sibility) perusahaan dan lembaga kerja sama tripartit,&#8221; terangnya.</p>
<p>Dengan keluarnya UMK 2022, kata Safa Muha, perusahaan diharapkan bisa menjadikannya pedoman. Agar upah pekerja diberikan sesuai ketentuan. &#8220;Kami akan beri peringatan perusahaan yang tidak menuruti,&#8221; terangnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/umk-bontang-2022-naik-jadi-rp-32-juta/">UMK Bontang 2022 Naik Jadi Rp 3,2 Juta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>UMK Bontang 2022 Tunggu Keputusan Provinsi</title>
		<link>https://bontangpost.id/umk-bontang-2022-tunggu-keputusan-provinsi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fitri Wahyuningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Sep 2021 12:07:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[umk bontang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=90768</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, mengungkapkan tahun ini masih belum bisa menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) secara mandiri. Alhasil, UMK Bontang 2022, masih menunggu hasil penetapan UMP Kaltim. Kabid Hubungan Industrial (HI) Disnaker Bontang Syaifullah, mengatakan aturan penetapan UMK sudah diubah, dan wajib mengikuti aturan yang termaktub dalam Omnibus Law. Adapun aturan yang dimaksud, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/umk-bontang-2022-tunggu-keputusan-provinsi/">UMK Bontang 2022 Tunggu Keputusan Provinsi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id —</strong> Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, mengungkapkan tahun ini masih belum bisa menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) secara mandiri. Alhasil, UMK Bontang 2022, masih menunggu hasil penetapan UMP Kaltim.</p>
<p>Kabid Hubungan Industrial (HI) Disnaker Bontang Syaifullah, mengatakan aturan penetapan UMK sudah diubah, dan wajib mengikuti aturan yang termaktub dalam Omnibus Law. Adapun aturan yang dimaksud, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 Tentang Pengupahan.</p>
<p>&#8220;Kita bisa tetapkan sendiri kalau punya nilai inflasi, dan pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dari provinsi. Sekarang belum bisa karena tahun lalu saja minus,&#8221; bebernya saat dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021) sore.</p>
<p>Dijelaskannya, untuk menghitung formula pengupahan sesuai PP 36, dihitung berdasarkan formula inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kemudian, di antara keduanya ditentukan berdasarkan pertumbuhan mana lebih baik. Dari formula tersebut, acuan berdasarkan inflasi diambil untuk menentukan batas atas dan bawah penetapan UMK. Maka untuk penetapan UMK 2022, Bontang masih menunggu hasil perhitungan provinsi.</p>
<p>&#8220;Bontang tahun ini masih sama seperti tahun lalu. Tidak bisa menetapkan sendiri,&#8221; lanjut Saifullah.</p>
<p>Bila upah minimum yang ditetapkan Pemprov  Kaltim untuk 2022 lebih tinggi dari UMK Bontang 2021, maka kota akan mengikuti itu. Apabila lebih rendah, Bontang masih memakai UMK 2021 yang besarannya Rp 3.182.000.</p>
<p>&#8220;Kita lihat saja dulu. Tapi kalau mau lihat tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi, bisa ditanya ke Badan Pusat Statistik,&#8221; sebutnya.</p>
<p>Lantaran masih mengacu ke provinsi, pihaknya tak bisa meraba berapa besaran UMK Bontang 2022. Semua harus menunggu penetapan inflasi Provinsi Kaltim dan pertumbuhan ekonomi.</p>
<p>&#8220;Kita tunggu saja. Di Oktober biasanya sudah penetapan,&#8221; pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/umk-bontang-2022-tunggu-keputusan-provinsi/">UMK Bontang 2022 Tunggu Keputusan Provinsi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
