SANGATTA – Hasil pertemuan dengan Kementerian Perhubungan terkait masalah izin operasional Pelabuhan Kudungga akhirnya membuahkan kesepakatan. Diantaranya, Kemenhub baru akan mengeluarkan izin operasional terhadap pelabuhan jika dua pekerjaan sudah rapung. Diantaranya perbaikan causeway (terusan pelabuhan) dan reklamasi lahan sisi darat pelabuhan seluas 50 x100 meter.
Meskipun begitu, selama proses berjalan, Kemenhub tetap memberikan izin operasional pelabuhan. Namun sifatnya hanya sementara, karena hanya berlaku selama tiga bulan.
“Jadi keputusannya, izin operasional sementara dulu, sambil menunggu perbaikan selesai,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur, Ikhasanuddin Syepi, Rabu (21/6) kemarin.
Dia menerangkan, melaui Bidang (Kabid) Laut pada Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub disampaikan bahwa pekerjaaan pembangunan causeway akan diselesaikan melalui anggaran APBN Perubahan tahun ini. Sementara, untuk reklamasi lahan sisi darat pelabuhan juga sudah masuk dalam usulan APBD Perubahan Kutim 2017. Sehingga, jika anggaran telah disetujui, prosed pekerjaan bisa langsung dikerjakan.
“Sesuai prediksi kami, paling tidak awal 2018 pelabuhan sudah bisa dioperasikan,” katanya.
Ikhsanuddin pun berharap, pelabuhan Kudungga dapat segera dioparasikan. Karena, jika ada pelabuhan masalah kerusakan jalan ruas negara dan mahalnya harga kebutuhan pokok di Kutim dapat diantisipasi. Mengingat, biaya transportasi menjadi lebih murah, karena langsung melalui jalur laut.
“Yah selain itu, masyarakat yang mau mudik ke luar Kutim juga lebih mudah. Jadi tidak perlu jauh-jauh lagi ke Samarinda, Balikpapan atau Bontang,” harap Ikhsanuddin. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post