SANGATTA – Momen Lebaran gemar dijadikan alasan untuk libur lebih panjang. Makanya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kutai Timur diperingatkan secara keras agar tidak menambah “tanggal merah” secara pribadi.
Bupati Kutim Ismunandar mengatakan, libur atau cuti bersama bagi ASN di lingkup Pemkab Kutim sudah diatur oleh negara. Jadi jangan ada pegawai negeri sipil (PNS) maupun tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) yang memperbanyak waktu libur di luar aturan.
Hal itu, terang lelaki yang karib disapa Ismu tersebut, diberlakukan sesuai surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur, Nomor B/8/M.SM.00.01/2018, tertanggal 7 Juni 2018.
Bahwa cuti bersama Lebaran ASN dan pegawai sampai 20 Juni 2018. Artinya, lanjut Ismu, seluruh PNS dan TK2D wajib kembali bekerja seperti biasa pada Kamis (21/6).
“Sekarang sudah ada acuan berdasarkan SE dari Menpan-RB tersebut. Maka harus mengacu pada aturan itu,” tegas lelaki yang juga mantan sekretaris kabupaten (sekkab) Kutim tersebut.
Jika hal itu diabaikan, bakal ada penerapan sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut. “Seluruh kepala OPD (organisasi perangkat daerah) saya harap benar-benar memonitor langsung bawahannya saat sudah masuk kerja nanti. Selanjutnya melaporkan (hasil) sesuai jenjang yang ada,” pintanya.
Kepala OPD dilarang memberikan cuti tahunan sebelum maupun setelah Lebaran. Yakni, supaya mengatur jam kerja ASN yang memberikan pelayanan penuh bertepatan dengan cuti bersama. Terutama layanan kesehatan seperti rumah sakit, dan lain sejenisnya, tanpa mengurangi hak cuti pegawai.
Setelah cuti berakhir, seluruh pegawai wajib bekerja seperti semula dan Kepala OPD wajib melakukan pemantauan kedisplinan.
Sebelumnya, Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang mengancam semua pegawai yang nekat menambah masa libur lebaran idulfitri. Jika nekat, siap-siap mendapatkan sanksi berat. Tanpa ampun.
Pemkab Kutim sudah geram dengan pegawai yang kerap mempermainkan aturan. Sudah diberikan hak, namun tak sedikit yang mengabaikan kewajiban. Ini sudah terjadi dari tahun ke tahun. Namun tidak tahun ini. Aturan wajib ditegakkan. Bagi yang melanggar akan ditindak.
“Saya (Wabup) dan Sekda yang akan melakukan sidak. Kami akan sidak di OPD masing-masing. Tak datang, akan kami coret namanya. Akan dipanggil. Sanksi langsung diberikan. Baik PNS maupun TK2D,” tegas Wabup Kasmidi.
Memang katanya, Pemkab Kutim sebelumnya komitmen tak melakukan sidak di OPD-OPD. Baik pra libur panjang maupun pasca. Karena menganggap, semua pegawai sudah dewasa dan mengerti hak dan kewajibannya masing-masing. Dapat membedakan mana yang baik dan tidak.
Tetapi nampaknya hal itu tak dapat diterapkan di Kutim. Makin dibiarkan, semakin menjadi. Banyak yang bolos. Mulai dari atasan hingga bawahan. Mereka merasa tak ada yang mengawasi. Tentu saja hal ini sangat merugikan Pemkab Kutim dan tentunya masyarakat.
“Makanya kami putuskan untuk tetap sidak. Cara ini lebih efektif untuk menekan angka pegawai yang bolos. Apalagi sanksi akan diberlakukan,” katanya.
Libur kali ini memang cukup panjang dari tahun-tahun sebelumnya. Mulai dari tanggal 9-21 Juli 2018. Kemungkinan ada yang menambah masa libur. Sebab, pada tanggal 22-23 merupakan hari kejepit. Sehingga, besar kemungkinan, tanggal 26 pegawai baru balik ke Kutim. Bahkan bisa lebih ditinggal 28. Keren tanggal 27 merupakan libur Pilkada.
“Cukup panjang libur kita. Makanya harus di sidak. Jangan ada tambah libur. Tak ada hari kejepit. Wajib masuk sesuai dengan tanggal yang ditentukan. Apalagi akan ada Pemilihan Gubernur,” katanya. (dy).







