bontangpost.id – Masa toleransi atau tahapan pertama kewajiban sertifikat halal bakal berakhir pada 17 Oktober 2024. Artinya mulai tahun depan, sejumlah kelompok produk wajib bersertifikat halal. Data dari Kementerian Agama (Kemenag) menyebutkan ada tiga kelompok produk yang wajib bersertifikat halal.
Ketiga kelompok produk itu adalah produk makanan dan minuman. Lalu yang kedua adalah bahan baku atau bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Lalu yang ketiga adalah produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan atau rumah potong hewan dan unggas (RPHU).
Direktur LPPOM MUI Pusat Muslich menuturkan salah satu layanan yang didorong untuk mendapatkan sertifikat halal saat ini adalah RPHU. Menurut dia sertifikasi halal untuk RPHU sangat strategis dan penting.
“Karena RPHU ini merupakan hulu dari proses sertifikasi halal,” katanya dalam penyerahan sertifikasi halal untuk sejumlah pelaku usaha RPHU di wilayah DKI Jakarta pada Rabu (2/8) sore.
Muslich mengatakan, RPHU adalah hulu dari proses sertifikasi halal untuk makanan yang berbahan baku daging. Ketika daging yang digunakan hasil dari pemotongan di RPHU bersertifikat halal, maka proses berikutnya akan berjalan dengan lancar. Apalagi untuk pelaku UMKM seperti pecel ayam dan sejenisnya.
Dengan demikian pelaksanaan sertifikasi halal untuk RPHU ini mendesak untuk dilaksanakan. Selain itu, secara langsung akan menggerakkan perekonomian UMKM di DKI Jakarta.
Muslich menyampaikan juga bahwa pemberian Sertifikasi Halal ini, merupakan upaya semua pihak dalam melaksanakan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. UU itu mewajibkan seluruh makanan dan minuman yang beredar, serta produk sembelihan untuk disertifikasi halal.
Pada kesempatan itu diserahkan sertifikat halal untuk 13 RPHU yang dikelola Dinas KPKP Pemprov DKI Jakarta. Secara keseluruhan, saat ini ada 36 unit RPHU di seluruh wilayah DKI Jakarta yang sudah mengantongi sertifikat halal. Semakin banyak RPHU yang bersertifikat halal, diharapkan bisa mempermudah akses para pelaku UMKM untuk mendapatkan bahan baku yang halal.
Direktur LPPOM MUI DKI Jakarta Deden Edi S. menyampaikan apresiasi atas respons dan dukungan dari berbagai pihak. Ia menyebut proses dari pengisian formulir hingga terbitnya sertifikasi halal bagi pelaku usaha RPHU Rorotan sekitar dua pekan.
Hal tersebut dapat tercapai karena upaya dan respon yang sangat baik dari semua pihak yang terlibat, utamanya para pelaku usaha. “Semoga sertifikat halal yang diterima dapat memberikan kemanfaatan yang optimal bagi semua pihak,” pesannya. (jawapos)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post