SANGATTA – Lebih dari 60 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tahun ini dipastikan akan memasuki masa pensiun. Sementara diawal 2018, jumlah pegawai yang pensiun akan bertambah lagi sebanyak 30 orang.
“Tentu dengan berkurangnya jumlah PNS ini perlu kembali dilakukan penambahan. Karena untuk mengisi kekosongan posisi yang ditinggalkan. Karena posisi ini menyangkut beban kerja dan tupoksi yang ada di setiap OPD,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim Zainuddin Aspan.
Dia menyebutkan, saat ini jumlah PNS di Kutim tercatat sekira enam ribu orang lebih. Namun, jumlah tersebut masih kurang mencukupi. Sehingga, untuk menutupinya, Pemkab mengangkat Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D).
“Hanya saja dengan banyaknya jumlah TK2D yang diangkat, maka menjadi beban keuangan bagi daerah. Itu sebabnya, tahun depan pemerintah akan melakukan evaluasi ulang dengan memangkas sekitar 3 ribu orang,” ucapnya.
Oleh karena itu, Zainuddin berharap, Moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang ditetapkan pemerintah pusat bisa dicabut. Sehingga Pemkab Kutim bisa memenuhi kecukupan pegawai. Pasalnya, setiap tahun selalu ada pengurangan PNS karena masuk masa pensiun. Sementara penambahan tidak ada, sejak moratorium penerimaan CPNS ditetapkan.
“Kami sudah sampaikan ke BKN (Badan Kepegawaian Nasional) Region Banjar Baru untuk meminta pusat mencabut moratorium CPNS. Karena jujur saja, kami di daerah sangat kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pegawai yang masih kurang,” ujar Zainuddin. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: