bontangpost.id – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) menerima satu aduan perihal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Kabid Hubungan Industrial Disnaker Bontang Andi Kurniawan mengatakan bahwa 7 hari sebelum Lebaran pihaknya menerima laporan pekerja melalui pesan WhatsApp yang belum menerima THR.
Namun, usai ditangani Disnaker, 5 hari sebelum Lebaran perusahaan yg dilaporkan sudah membayarkan THR.
“Iya, hanya itu yang melakukan pengaduan. Tapi sudah tertangani,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi setelah melandainya kasus Covid -19, menjadikan perusahaan sudah mampu untuk membayar THR secara penuh tanpa harus dicicil.
“Alhamdulillah, dilihat dari segi pekerja yang melapor artinya banyak perusahaan yang tertib membayar THR kepada pekerjanya,” imbuhnya.
Meski begitu, Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bontang nomor 188.45/209/DISNAKER/2022 posko pengaduan akan tetap dibuka hingga H+7 Lebaran.
“Sesuai dengan surat edaran kami tetap menerima laporan sampai pekan ini,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: