• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Wakil Kaget, Baru 112 Perusahaan Lapor Pembayaran THR 

by BontangPost
25 Juli 2017, 12:08
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
FOTO WAJAH: Kasmidi Bulang (DOK)

FOTO WAJAH: Kasmidi Bulang (DOK)

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang cukup kaget mendengar laporan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim terkait Tunjangan Hari Raya (THR).

Pasalnya, laporan perwakilan Disnakertrans yang disampaikan saat Coffe Morning (24/7) kemarin, dari 600 lebih perusahaan yang beroperasi di Kutim, hingga saat ini baru tercatat 112 yang memberikan kaporan pembayaran THR. Artinya, masih terdapat 500 lebih perusahaan yang mengabaikan kewajibannya. Padahal, paling lambat H+7 semua laporan masuk ke Disnaker. “Bisa diulangi lagi berapa yang memberikan laporan dan dari berapa perusahaan,” pinta Wakil Kasmidi saat memimpin rapat mingguan tersebut.

Ia meminta Disnaker untuk memastikan hal tersebut. Jangan sampai karyawan menjadi korban lantaran haknya terabaikan.

“Harus ditindaklanjuti,” tegasnya.

Sementara itu, Kadisnakertrans, Abdullah Fauzie didampingi Kepala Bidang Tenaga Kerja, Ramli membenarkan hal tersebut. Jika masih beberapa perusahaan yang memberikan laporan pembayaran THR.

Baca Juga:  RSUD AWS: Usus Dikeluarkan Sesuai dengan Penanganan Medis

“Rinciannya, 112 perusahaan bayar THR, 45.541 orang yang mendapatkan THR dan Rp206. 632.483.130 yang dibayarkan,” terang Ramli.

Hanya saja, meskipun laporan belum diserahkan bukan berarti perusahaan tidak menunaikan kewajibannya kepada pekerja.

Meskipun begitu,  bagi yang tidak mendapatkan THR diminta untuk memberikan laporan secepatnya. Sehingga pihaknya bisa mencari solusi terkait masalah tersebut.

“Seperti karyawan PT Hamparan Perkasa Mandiri (HPM), PT Sumber Abadi Wahau Agung (SAWA) dan Citra Gading Asritama (CGA) yang beroperasi di Kecamatan Busang. Puluhan karyawannya melaporkan kepada Disnakertrans. Tetapi kasusnya sudah kami tangani,” katanya.

Hanya saja yang disayangkannya, pihaknya tidak dapat berbuat banyak. Sebab semua kebijakan dilimpahkan kepada Pemprov. Baik pengawasan maupun penindakan.

Baca Juga:  Bukan Gaji Tetapi Status Hukum

“Kalau pengawasan itu bukan kami lagi. Tetapi di Pemprov. Sehingga Pemprov yang bertindak. Begitupun untuk sanksi juga kewenangan provinsi. Tugas kami hanya memfasilitasi saja. Kami berikan pencerahan, masukan sesuai dengan aturan. Jika buntu maka kami limpahkan ke pengadilan,” kata Ramli.

Sebelumnya, Kadisnaker Kutim Abdullah Fauzie mengatakan, pembayaran THR  mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Sedikitnya terdapat tujuh poin yang termuat dalam himbauan peraturan tersebut. Yakni perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja  satu bulan secara terus menerus atau lebih dan diberikan sekali dalam setahun. Kemudian besaran THR mengacu masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih besar satu bulan upah dan atau yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Baca Juga:  Pemadat dan Pengedar Sabu Diciduk

Selanjutnya upah satu bulan adalah  pokok ditambah tunjangan tetap. Pemberian THR disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing kecuali kesepakatan pengusaha dengan pekerja. THR dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Pekerja dengan perjanjian kerja tidak tertentu yang putus hubungan kerjanya terhitung 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya maka berhak mendapatkan THR dan THR keagamaan diberikan dalam bentuk uang.

Bagi pengusaha yang melanggar ketentuan maka dapat dikenakan sanksi denda maupun administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (dy)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Perusahaan KutimSangatta PostTHR
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Enggang Jadi Logo Porprov, Singa jadi Souvenir, Buaya Tersingkir

Next Post

2019, TPA Overload, Rencanakan Dibongkar, DLH Lakukan Kajian

Related Posts

Ratusan Perusahaan di Kutim Abai Lapor THR, Distransnaker Siapkan Langkah Tegas
Kaltim

Ratusan Perusahaan di Kutim Abai Lapor THR, Distransnaker Siapkan Langkah Tegas

24 Maret 2026, 11:00
Prabowo Umumkan THR Karyawan Swasta, BUMN dan BUMD Paling Lambat Cair H-7 Lebaran
Nasional

Aturan Resmi THR 2026: Tak Boleh Dicicil, Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran

4 Maret 2026, 13:28
Outsourcing di Lingkungan Pemkot Bontang Nikmati THR Penuh Tahun Ini
Bontang

Outsourcing di Lingkungan Pemkot Bontang Nikmati THR Penuh Tahun Ini

2 Maret 2026, 12:00
Catat, Ini Jadwal dan Batas Akhir Pembayaran THR 2026
Kaltim

Catat, Ini Jadwal dan Batas Akhir Pembayaran THR 2026

24 Februari 2026, 16:00
ASN Nakes Waswas hingga Kini Belum Terima THR, Ini Penjelasan BPKAD Bontang
Bontang

ASN Nakes Waswas hingga Kini Belum Terima THR, Ini Penjelasan BPKAD Bontang

27 Maret 2025, 09:25
Pembayaran THR Paling Lambat Awal Pekan Depan, Masyarakat Diminta Adukan ke Posko Jika Ada Kendala
Bontang

Pembayaran THR Paling Lambat Awal Pekan Depan, Masyarakat Diminta Adukan ke Posko Jika Ada Kendala

22 Maret 2025, 16:00

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana 10 Persen Nelayan Muara Badak Dipersoalkan, Polisi Lakukan Pemantauan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol PP dan Dishub Kembali Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Trotoar Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Awang Long Masih Tergenang, Dinas PUPRK Bontang Akui Drainase Belum Optimal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.