Tak Ajukan Banding, Terdakwa Kasus Mafia Tanah di Bontang Dieksekusi

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda telah menjatuhkan vonis penjara selama lima tahun terhadap terdakwa kasus mafia tanah atas nama Marmin.

bontangpost.id – Jaksa Penuntut Umum memastikan tidak ada upaya banding yang ditempuh atas kasus mafia tanah dengan terpidana Marmin. Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Samsul Arif mengatakan baru pekan lalu mendapat salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Samarinda.

“Baik JPU maupun penasihat hukum tidak tempuh banding,” kata Samsul.

Bahkan kemarin telah dilakukan eksekusi terhadap terpidana. Terpidana akan tetap ditahan di Lapas Samarinda. Mengingat belum ada permintaan pemindahan penanahanan yang disampaikan. “Kalau tidak ada permintaan maka eksekusi tetap di Lapas Samarinda,” ucapnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda telah menjatuhkan vonis penjara selama lima tahun terhadap terdakwa Marmin. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama.

Acuannya ada dalam Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang 31/1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.

“Vonis ini turun dari tuntutan jaksa yakni penjara 7,5 tahun. Selain itu, terdakwa harus membayar denda Rp 500 juta. Jika tidak dibayar terhitung putusan inkrah kurun satu bulan, maka diganti kurungan satu bulan. Serta uang pengganti Rp 878.465.250,” tutur dia.

Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” ucapnya.

Subsidair dari denda dan uang pengganti ini pun turun. Sebab, pada tuntutan untuk denda yakni kurungan enam bulan dan uang pengganti penjara tiga tahun. Saat ini JPU belum menentukan sikap apakah menempuh banding atau menerima putusan ini.  “Belum P-44. Kami masih pikir-pikir,” tutur dia.

Diketahui, Marmin ditetapkan menjadi tersangka pada Juli 2022 lalu. Kemudian berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda sebulan kemudian. Marmin berperan dalam kasus ini sebagai kuasa pemilik lahan yang akan dibebaskan Pemkot Bontang.

Dia pun bersama SHA tidak membayarkan kepada pemilik tanah dengan harga Rp 85 ribu per meter persegi. Hanya Rp 35 ribu yang diberikan, sehingga keuntungan yang diraup mencapai Rp 878 juta. (ak)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version