bontangpost.id – Dinas Perhubungan menertibkan kendaraan yang mengangkut barang berbahaya namun tidak memiliki izin, Selasa (16/3/2021).
Penertiban mulai dilakukan sejak pukul 09.00 Wita dimulai dari tugu selamat datang Bontang, namun tak membuahkan hasil. Pukul 11.00 Wita, petugas kemudian bergeser ke Jalan Soekarno Hatta Bontang Lestari.
Sekira pukul 11.30 Wita, petugas menghentikan satu truk bermuatan kernel, bahan untuk pengolahan kelapa sawit. Rencananya, akan digunakan untuk kepentingan CPO di Bontang Lestari. Selain tak memiliki izin angkutan barang berbahaya, sopir juga tidak mengantongi surat-surat berkendara dengan lengkap.
“Ini tidak ada izinnya, setop dulu beroperasi,”tegas Kasi Angkutan Dishub Bontang Welly Zakius.
Welly menyebut, tak ada tebang pilih dalam penindakan tersebut. “Tidak mau tahu, siapa di belakangnya, tidak boleh beroperasi sampai punya izin angkutan,”katanya.
Selain mengamankan mobil pengangkut kernel, Dishub juga menyetop dua tangki ISO tank yang memuat gas dari Badak LNG. Rencananya, isi angkutan milik Pertagas tersebut akan dibawa ke jalan poros Bontang-Samarinda.
“Tidak punya izin melintas. Tidak ada KIR, sopir tidak punya sertifikat juga,” bebernya.
Welly mengatakan penindakan yang dilakukan ini sebagai bentuk ketegasan Dinas Perhubungan terhadap angkutan yang tidak memiliki izin lengkap.
“Kami dikatakan lembek, ini kami buktikan, mulai hari ini, kami akan tindak tegas, siapapun itu,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post