BONTANGPOST.ID, Bontang – Pencabutan zonasi kampanye yang dilakukan oleh KPU Bontang tidak mengubah venue rapat umum.
Koordinator Divisi Hukum KPU Bontang Hamzah mengatakan tiap paslon jika melaksanakan kegiatan tersebut tetap harus memilih lokasi yang telah ditetapkan.
“Kalau lokasi rapat umum tidak berubah. Sesuai dengan yang telah ditetapkan,” kata Hamzah.
Menurutnya pelaksanaan rapat umum hanya sekali dalam durasi kampanye. Nantinya tiap paslon bisa memilih. Sesuai dengan SK bernomor 210/2024. Di Kecamatan Bontang Utara hanya satu venue yakni Panggung Adat Kutai Guntung.
Dua lokasi berada di Kecamatan Bontang Barat yaitu Lapangan Kanaan dan Lapangan LDII Gunung Telihan. Khusus di Kecamatan Bontang Selatan terdapat tiga tempat yakni Stadion Taman Prestasi Bontang Lestari, Lapangan Nyerakat Kiri, dan Lapangan Bola Berbas Pantai.
“Terkait pelaksanaan rapat umum juga tetap melakukan permohonan perizinan ke kepolisian tiga hari sebelumnya,” ucapnya.
Menurutnya dalam UU 1/2015 terkhusus pasal 187 berbunyi tiap orang dilarang kampanye di luar jadwal. Jika zonasi ini ditetapkan dan berjalan maka banyak potensi yang terkena pidana.
“Penghapusan zonasi ini melindungi setiap orang agar tidak terkena potensi melanggar pasal tersebut,” ucapnya.
Dengan dihapuskannya zonasi maka tiap paslon bebas memilih lokasi untuk menyelenggarakan kampanye. Terkait pengajuan perizinan H-3 itu juga tertuang dalam PKPU maupun peraturan kepolisian. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post