bontangpost.id – Aturan baru yang mewajibkan melampirkan surat vaksinasi minimal dosis pertama bagi calon penumpang kapal, membuat banyak calon penumpang KM Cattleya Express tujuan Parepare gagal berangkat.
Marzuki salah satunya. Dia bersama tiga rekannya berniat untuk pulang ke kampung halamannya, di Gowa, Sulawesi Selatan. Namun, karena hanya memiliki surat rapid antigen dengan hasil negatif, maka dia terpaksa kembali tertahan di Bontang.
Marzuki merupakan buruh yang diperkerjakan menyelesaikan rumah dinas Beacukai Bontang. Sudah lima bulan lamanya dia menetap di Tanjung Laut Indah. “Saya baru beli tiket ini jam 3 siang, satu jam sebelum keberangkatan, ujarnya.
Marzuki menyebut tidak mengetahui kebijakan baru ini. Padahal dia sudah membeli tiket seharga Rp 360 ribu. “Kalau saya tahu begini, gak ke pelabuhan saya. Rugi banyak, kalau di sini ada vaksin mau saya biar bayar sekalian,” ujarnya.
Senada, Yari warga Sangatta, Kutai Timur menyayangkan aturan baru yang justru menurutnya semakin menyulitkan masyarakat. “Bagaimana ini? Saya sudah keliling cari vaksin tapi gak dapat nak,” kata wanita parih baya ini kepada bontangpost.id.
Sementara dikatakan Kepala Kasi Angkutan Umum Dinas Perhubungan Welly Sakius, dari kesepakatan rapat petugas di Pelabuhan Loktuan, penumpang yang tidak memiliki bukti vaksinasi tidak akan diberangkatkan.
Tetapi, pemberlakuan surat vaksinasi dikecualikan bagi mereka yang memiliki kepentingan darurat, semisal keluarga meninggal. “Tapi harus menyertakan surat keterangan dari dokter, dan bukti informasi dari keluarga,” ujarnya.
Keberangkatan kapal yang semulai dijadwalkan pukul 16.00 pun molor. Hingga pukul 16.36 Wita, baru 56 penumpang yang naik ke kapal. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post