bontangpost.id – Direktur Utama PT SCMJ berinisial WN terseret kasus tidak menyetorkan pajak terhitung 2018-2019. Karena perbuatannya menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp1,3 miliar. Saat ini, terdakwa tengah menjalani persidangan dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Ibrahim Palino yang didampingi, hakim anggota Ari Siswanto dan Agustinus. WN yang mengenakan peci hitam tidak berkutik dan hanya diam selama persidangan berlangsung. Lantaran dirinya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana oleh majelis hakim.
Untuk diketahui, terdakwa telah melanggar Pasal 39 Ayat 1 huruf C Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara dengan hukuman satu tahun enam bulan dan pidana tambahan berupa denda sebesar 2 x Rp 1.338.615.074 dengan total keseluruhan Rp 2.677.230.148,” tegas Ibrahim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kamis (4/4).
Sementara, bila WN tidak membayar dalam tenggang waktu paling lama sebulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka, harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa, lalu dilelang untuk membayar denda pajak.
“Bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” beber Ibrahim.
“Bagaimana mau banding, pikir-pikir atau nanti kalau sudah tujuh hari mau menerima putusan juga boleh,” ucapnya.
Dalam keadaan tegang, terdakwa tidak menjawab dan memilih untuk duduk terdiam di hadapan majelis hakim. Sebelumnya, WN telah melakukan dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan dan tidak menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungut. Dia melakukan dengan cara pajak keluaran yang telah dilakukan dari lawan transaksinya. Yaitu PT AWB dan PT RPSL, oleh WN tidak dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai. (rom/k15)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post