bontangpost.id – Jajaran Polsek Samarinda Kota menangkap 3 orang yang terlibat praktek prostitusi online. Dua sebagai muncikari, dan satu orang korban.
Tersangka dan korban diringkus di lokasi yang berbeda. Dari hasil penyelidikan di lapangan rata-rata tersangka dan korban merupakan pendatang dari luar Samarinda.
“Bukan warga Samarinda, kami telah melakukan pengecekan terhadap identitas diri tersangka maupun korban,” jelas Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo.
Korban terlibat prostitusi online karena desakan ekonomi. Melalui aplikasi jejaring sosial MiChat ,aktivitas prostitusi online dilakukan.
Ada beberapa barang bukti yang disita petugas di antaranya SIM card, alat kontrasepsi dan telepon genggam yang digunakan sebagai alat komunikasi (mencari pelanggan).
Tersangka yang ditangkap berinisial RD (20) dan SF (21) merupakan muncikari. Mereka dijerat pasal 2 ayat 2 UU RI nomor 22 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Sedangkan korban yang masih berusia 17 tahun selanjutnya akan dibina oleh Dinas Sosial. (myn)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post