BONTANGPOST.ID, Bontang – Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dispoparekraf) Bontang berencana melakukan sosialisasi terkait penerapan retribusi kios di kawasan Lapangan Bessai Berinta, yang mulai diberlakukan awal 2026 mendatang.
Kabid Olahraga Dispoparekraf Andi Parenrengi, menyebut sosialisasi akan dilakukan kepada seluruh pedagang sebelum akhir 2025. Selain itu, komunitas dan organisasi olahraga juga akan diundang untuk membahas retribusi pemanfaatan Lapangan Basket dan Bola.
“Antara November dan Desember kami akan lakukan sosialisasi ke mereka,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).
Diketahui, tarif sewa kios ditetapkan sebesar Rp819 ribu per bulan, belum termasuk biaya air dan listrik. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah.
Andi menegaskan, penerapan retribusi tidak bisa ditunda karena berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebagai langkah awal, pihaknya menyiapkan perbaikan fasilitas seperti pemasangan rolling door untuk keamanan kios dan perataan area depan agar lebih rapi.
“Nanti ketika retribusi berjalan, perbaikan juga akan dilakukan secara bertahap,” tambahnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Bontang Aji Erlinawaty meminta Dispoparekraf segera melakukan sosialisasi, agar pedagang tidak kaget dengan tarif baru yang mulai berlaku awal 2026.
“Penting agar masyarakat memahami alasan penarikan retribusi, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil,” ujarnya. (*)

