Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Rabu, 14 April 2021
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Kriminal

Tawarkan Anak di Bawah Umur Lewat Michat, Muncikari Terancam 15 Tahun Penjara

Reporter: BontangPost
Rabu, 17 Maret 2021, 16:29 WITA
dalam Kriminal
1 menit dibaca
Tawarkan Anak di Bawah Umur Lewat Michat, Muncikari Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka muncikari anak di bawah umur terancam 15 tahun penjara.

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Praktik prostitusi online di kota Tepian masih marak terjadi terutama di perhotelan. Polsek Samarinda Kota menangkap muncikari, Eko Prasetyo 28 tahun yang menjajakan Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui aplikasi pesan instan MiChat.

Eko merupakan residivis narkotika. Ia memperoleh keuntungan Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu setiap transaksi jajakan PSK. Ia akhirnya tertangkap polisi setelah menawarkan pelajar 15 tahun.

“EP (Eko Prasetyo) ditangkap, Senin (15/3/2021) pukul 21.00 Wita di salah satu hotel di Samarinda. Polisi banyak menerima laporan dari pihak hotel banyak terjadi transaksi mengatasnamakan pihak hotel menyediakan wanita,” kata Kapolsek Samarinda Kota Aldi Alfa, Rabu (17/3/2021).

Aldi menjelaskan, tersangka beraksi dengan memasang status pesan “open BO” dan mengirim foto wanita bugil setengah badan yang wajahnya ditutup.

“Tarif yang dipasang dari Rp 750 ribu sampai Rp 1 juta. Kemarin, korban yang kami periksa, anak di bawah umur pelajar 15 tahun,” jelasnya.

Kapolsek Samarinda Kota AKP Aldi Alfa menyebut tersangka dijerat pasal 2 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Ancaman hukuman terhadap pelaku minimal 5 tahun sampai maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

Sementara muncikari Eko Prasetyo mengaku baru dua wanita yang dijajakan ke tamu selama dua bulan menjalankan bisnis haramnya ini. Hasilnya, digunakan untuk deposit judi online dan memenuhi keperluan sehari-hari.

Dia mengaku mendapatkan wanita yang mau melayani pria hidung belang dari pertemanan. Dan tarif dari transaksi itu hanya sekali melayani. “Dari teman pak. Sekali saja pak,” katanya. (myn/pro)

 

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: bisnis prostitusi onlinetawarkan anak di bawah umur
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan106Tweet66Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

3,5 Kg Sabu dari Malaysia Disita Polisi, 3 Tersangka Ditangkap

3,5 Kg Sabu dari Malaysia Disita Polisi, 3 Tersangka Ditangkap

Minggu, 11 April 2021, 19:21 WITA
KPK Panggil Ayah dan Anak yang Tersangkut Kasus Korupsi Dana Bansos Covid-19

KPK Panggil Ayah dan Anak yang Tersangkut Kasus Korupsi Dana Bansos Covid-19

Jumat, 9 April 2021, 21:00 WITA
Tak Mau Diputusin, Pria Ancam Kekasih Pakai Pisau

Tak Mau Diputusin, Pria Ancam Kekasih Pakai Pisau

Selasa, 6 April 2021, 19:00 WITA
18 Bocah Terlibat Prostitusi Online

18 Bocah Terlibat Prostitusi Online

Jumat, 2 April 2021, 09:18 WITA
Kurir Sabu 300 Kg Divonis Mati

Kurir Sabu 300 Kg Divonis Mati

Sabtu, 27 Maret 2021, 09:50 WITA
Baru Kenal Ngajak ke Indekos, Pria Ancam Bunuh Korban

Baru Kenal Ngajak ke Indekos, Pria Ancam Bunuh Korban

Jumat, 26 Maret 2021, 08:27 WITA
Postingan Selanjutnya
Nagara Rimba Nusa Menangkan Sayembara Desain IKN

Istana Negara Batal Berdiri 2024, Pemindahan IKN Baru Dilaksanakan Tiga Tahun Lagi

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Kesal Selalu Minta Dinikahi, Oknum TNI di Balikpapan Nekat Habisi Nyawa Kekasihnya

Kesal Selalu Minta Dinikahi, Oknum TNI di Balikpapan Nekat Habisi Nyawa Kekasihnya

Rabu, 14 April 2021, 08:45 WITA
Evi Butuh Dukungan Publik Kaltim

Evi Butuh Dukungan Publik Kaltim

Minggu, 11 April 2021, 11:10 WITA
Sebelum Ditemukan Meninggal, Nelayan Bontang Lestari Sempat Hubungi Keluarga

Sebelum Ditemukan Meninggal, Nelayan Bontang Lestari Sempat Hubungi Keluarga

Sabtu, 10 April 2021, 16:06 WITA
Jalur Alternatif Dinilai Bisa Atasi Jalan Tanah Datar yang Rusak dan Berlumpur

Jalur Alternatif Dinilai Bisa Atasi Jalan Tanah Datar yang Rusak dan Berlumpur

Rabu, 7 April 2021, 18:55 WITA
Main Judi, Enam Orang Ditangkap Polisi

Main Judi, Enam Orang Ditangkap Polisi

Senin, 12 April 2021, 17:07 WITA
Pasar Ramadan Dibuka, Tak Ada Penarikan Retribusi

Pasar Ramadan Dibuka, Tak Ada Penarikan Retribusi

Rabu, 14 April 2021, 20:09 WITA
Ujian Selesai, Pekan Ini Evaluasi Pembelajaran Tatap Muka

Ujian Selesai, Pekan Ini Evaluasi Pembelajaran Tatap Muka

Rabu, 14 April 2021, 15:00 WITA
Lampu Lalu Lintas Simpang 4 Loktuan Padam, Dishub Diminta Rajin Cek Traffic Light

Lampu Lalu Lintas Simpang 4 Loktuan Padam, Dishub Diminta Rajin Cek Traffic Light

Rabu, 14 April 2021, 14:00 WITA
TKBM Pelabuhan Loktuan Diwajibkan Vaksin Sebelum Bekerja

Tiga Pelayaran Terakhir di Pelabuhan Loktuan Potensi Membeludak

Rabu, 14 April 2021, 13:00 WITA
Minyak Sawit Tumpah, Belasan Nelayan Keramba Rugi

Minyak Sawit Tumpah, Belasan Nelayan Keramba Rugi

Rabu, 14 April 2021, 12:17 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.