SAMARINDA–Masih ingat kasus pemalsuan ijazah yang diduga dilakukan anggota DPRD Kaltim, Sokhip? Kasus yang mulai bergulir pada 5 Maret 2018 itu menemui titik akhir. Melalui sidang paripurna wakil rakyat di gedung Karang Paci, DPRD Kalrim, Selasa (31/7) kemarin, anggota Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu secara resmi dihentikan sementara.
Sidang paripurna penghentian Sokhip berjalan tegang. Sebab wakil rakyat yang berasal dari daerah pemilihan Balikpapan itu ikut menghadiri sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Syahrun itu.
Dahri Yasin selaku Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim membacakan rangkuman pertimbangan penghentian Sokhip. Menurutnya terdapat pelanggaran kode etik yang dilakukan laki-laki kelahiran Bangil tersebut.
“Kasus ini berawal sejak dilaporkan Formak (Forum Masyarakat Anti Korupsi, Red.) Indonesia. Isi tuntutannya meminta BK untuk menelusuri surat keterangan ijazah palsu oleh oknum DPRD Kaltim,” ucapnya.
Berikutnya, tuntutan Formak Indonesia meminta BK untuk memberikan sanksi. Organisasi yang dipimpin Jeriko Noldi itu juga meminta Partai Gerindra mengambil langkah tegas terhadap Sokhip. “Formak meminta partai politik harus bertanggung jawab atas kadernya yang bermasalah. Ini terjadi akibat tidak telitinya verifikasi data calon anggota DPRD,” ungkap Dahri.
Penggunaan surat keterangan ijazah palsu juga dinilai Formak sebagai upaya yang mencoreng dunia pendidikan dan lembaga DPRD Kaltim. Karenanya kasus tersebut masuk dalam ranah pidana yang harus ditelusuri aparat kepolisian.
“Kami diminta menindaklanjuti kasus itu selama 30 hari. Kalau tidak maka Formak Indonesia akan kembali berunjuk rasa dengan jumlah massa yang lebih besar. Bahkan mereka ingin berdemonstrasi di DPD (Dewan Perwakilan Daerah, Red.) Partai Gerindra Kaltim,” ucapnya.
Atas tuntutan tersebut, BK memanggil Jeriko dan Sokhip. Beberapa kali, Sokhip datang bersama pengacaranya untuk memberikan keterangan atas laporan yang dialamatkan padanya.
Dalam keterangannya, Sokhip membantah telah memalsukan surat keterangan ijazahnya. Dengan beragam bukti, suami Siti Khaulah itu menyebut pernah menempuh pendidikan di SMK Ahmad Yani Bangil. Berdasarkan keterangannya, kala itu sekolah kejuruan tersebut masih bernama Sekolah Menengah Ekonomi Atas (SMEA) Bangil.
Hingga saat ini teman-teman seangkatan Sokhip masih hidup. Atas keterangan tersebut, BK lalu menghadirkan saksi dalam sidang. “Sidang itu dilakukan untuk membuktikan keterangan saudara Sokhip,” bebernya.
BK juga melengkapi data dengan mendatangi SMK Ahmad Yani Bangil, Kepolisian Resor Bangil, dan Pengadilan Negeri Bangil. Dalam kunjungan tersebut, BK mendapatkan bukti bahwa Sokhip tidak pernah menempuh pendidikan di sekolah tersebut.
Mendapat bukti di beragam lembaga resmi negara itu, BK lantas melakukan konsultasi pada Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Dua lembaga tersebut justru menguatkan keterangan yang didapatkan BK bahwa Sokhip benar telah melakukan pemalsuan surat keterangan ijazah.
“Karena itu saudara Sokhip secara sah dan menyakinkan telah melakukan pelanggaran kode etik DPRD Kaltim Nomor 2 Tahun 2016,” tegasnya.
BK juga merekomendasikan pada Partai Gerindra, agar segera melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap Sokhip. “Jadi sekarang ini, saudara Sokhip baru dihentikan sementara,” tutupnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: