bontangpost.id – Wali Kota Bontang Basri Rase memberi ultimatum seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bontang agar memberi contoh yang baik terkait penerapan disiplin protokol kesehatan (prokes) kepada masyarakat. Bila ada ASN kedapatan dan terbukti abai prokes, ia mengaku tak segan memberi sanksi berat.
Sikap tegas mesti diambil pemerintah menyusul lonjakan kasus Covid-19 di Bontang dua pekan ini. Kata Basri, sebagai bagian dari pemerintah, ASN mestinya mendukung seluruh upaya-upaya yang ditempuh untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Kota Taman. Misalnya dengan menyebarkan semangat disiplin prokes. Hingga memberikan informasi, pemahaman, dan edukasi kepada masyarakat bahwa Covid-19 adalah nyata. Ia ada dan sedang mengintai kesehatan warga kota.
“Sudah sejak rapat evaluasi (PPKM) saya instruksikan. Seluruh ASN wajib menginformasikan betapa bahayanya itu korona,” ungkapnya ketika patroli disiplin prokes di Pasar Taman Rawa Indah, Rabu (30/6/2021) sore.
Kata Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, selama satu minggu, terhitung mulai Rabu (30/6/2021) hingga Rabu (7/7/2021) mendatang, Satgas Covid-19 bakal gencar melakukan sosialisasi. Setelahnya, sanksi bakal dijatuhkan, termasuk kepada ASN. Untuk hukuman kepada ASN yang abai prokes, sebutnya, sedang digodok pemerintah.
Dia menegaskan, bila ada ASN kedapatan melanggar prokes, misalnya tidak memakai masker, bagi PNS, pemerintah bisa menjatuhkan rotasi. Sementara untuk honorer, terancam berujung pemecatan.
“Kalau pegawai, apalagi seorang pengamanan pasti saya pecat. Sanksi bisa pemindahan, teguran, tertulis,” tegasnya.
Pemerintah kota Bontang memang mulai menarik rem darurat akibat lonjakan kasus harian Covid-19. Beberapa kebijakan penting diambil usai rapat evaluasi PPKM di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang, Selasa (29/6/2021) lalu. Selain meminta ASN menjadi agen untuk menyebarkan semangat disiplin prokes, seluruh fasilitas umum dan tempat wisata yang dikelola pemerintah juga diputuskan ditutup. Selain itu, pemerintah juga membatasi waktu makan di tempat bagi kafe dan sejenisnya, dibatasi hingga pukul 20.00 Wita, selebihnya skema pesan-bawa pulang. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: