BONTANG – Konflik perihal akses masuk RT 19 Gunung Elai urung reda. Setelah pihak Yayasan LNG Badak mengatakan, surat pemberitahuan kepada ketua RT atas kerusakan jalan maka ditarik biaya untuk perbaikan, kini ketua RT 19 Dera Gervasius membantah bahwa munculnya surat tersebut akibat mobilitas dump truk miliknya.
“Bukan kalau itu (surat, Red.) karena truk milik saya, masalahnya ada dua surat berbeda yang saya terima,” kata Dera.
Diakuinya, terdapat dua surat yang dikirim pihak yayasan kepada RT 19, yaitu permintaan perbaikan jalan dan parit dengan nomor 030/YLB/2017-076 tertanggal 26 Januari 2017. Sementara surat sebelumnya diterima dengan nomor 201/YLB/2015-011 mengenai penarikan sewa pakai terhadap dua pintu masuk perumahan Lembah Kencana sehubungan dengan status lahan milik yayasan.
Ia pun juga enggan disebut sebagai biang kerusakan jalan dan parit RT 25, tepatnya Jalan S Mamberamo yang merupakan kawasan komplek perumahan HOP IV. Di mana lokasi tersebut dipersoalkan oleh pihak yayasan. Menurutnya, kerusakan yang terjadi sebelumnya bisa saja akibat struktur yang tidak kuat.
“Ini tidak benar, bukan karena itu kerusakan. Konstruksi tidak bagus kan bisa terjadi, buktinya parit lain yang dilewati tidak rebah juga,” tambahnya.
Bahkan, lalu-lalang kendaraan bukan hanya dilewati oleh warga perumahan Lembah Kencana. Namun, bus perusahaan juga menggunakan jalur yang dipersoalkan tersebut.
“Semua orang lewat situ kok, tetapi kenapa RT 19 yang harus perbaiki,” tuturnya.
Terkait penarikan sewa pakai ini, ia membenarkan bila belum terjadi pembayaran. Pasalnya, beberapa warga menginginkan lahan tersebut dibebaskan.
“Memang benar, kami belum membayarnya,” pungkasnya.
Saat ingin dikonfirmasi terkait dua surat tersebut, hingga berita ini ditulis, pihak yayasan belum memberikan jawaban karena saat dihubungi melalui telepon selulernya tidak diangkat. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: