Polres Bogor telah menyerahkan Habib Bahar bin Smith bersama dua rekannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Senin (4/2/2019). Sehingga, proses persidangan akan segera dilaksanakan Habib Bahar.
Kasus penganiayaan terhadap anak yang dilakukan ABS, 36, bersama dua rekannya yakni MAB, 31, dan AY, 31, yang ditangani Sat Reskrim Polres Bogor dan Reskrimum Polda Jabar saat ini berkas perkara serta barang buktinnya telah P21.
Kejadian penganiayaan ini terjadi di Pondok Pesantren Tajul Alawiyin, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor pada 1 Desember 2018 lalu. Penganiyaan tersebut dilakukan kepada dua orang korban berinisial CAJ, 18, dan MKU, 17, sehingga korban menderita luka-luka.
“Terkait kasus yang kami tangani, sehubungan dengan Laporan Polisi terkait adanya Pidana Penganiayaan yang dilakukan beberapa orang yaitu ABS, MAB, dan AY,” ujar Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi seperti dikutip Radar Bogor (Jawa Pos Group), Rabu (6/2/2019).
Dia menjesalkan, ada beberapa pasal yang diterapkan kepada pelaku, diantaranya Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 80 UU Tahun 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal diatas 5 tahun penjara. (jpc)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: