SAMARINDA – Dalam sidang paripurna DPRD Kaltim, Rabu (26/9) kemarin, sejumlah anggota dewan kembali menyuarakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Multiyears Contract (MYC). Permintaan tersebut muncul seiring belum selesainya pengerjaan proyek tahun jamak yang digagas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono mengatakan, sejatinya desakan pembentukan pansus tersebut memiliki dasar yang kuat. Pasalnya, Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pemprov Kaltim 2017 telah merekomendasikan pembentukan pansus itu.
“Rekomendasi Pansus LKPj itu sudah mewakili seluruh fraksi yang ada. Kemudian ada lampiran permintaan kurang lebih 18 anggota dewan yang sudah menandatanganinya. Apa lagi yang diperlukan? Di situ sudah jelas syarat keterwakilannya,” imbuh dia.
Kata Sapto, pengajuan dari minimal lima fraksi di DPRD Kaltim seharusnya hanya formalitas belaka. Sebab rekomendasi dari Pansus LKPj menjadi poin penting yang harus ditindaklanjuti pimpinan dewan.
“Jadi tidak perlu menunggu lama lagi untuk membentuk pansus ini. Karena kita punya tanggung jawab untuk mengawasi proyek MYC,” katanya.
Keberadaan pansus tersebut, lanjut Sapto, hanya sebagai tindak lanjut dari fungsi pengawasan DPRD Kaltim. Dengan pengawasan pansus, kontraktor proyek dapat didorong untuk melakukan pengerjaan sesuai target.
“Kami sebagai anggota legislatif wajib mengawasi proyek ini. Tidak hanya budgeting saja. Harus juga didorong penyelesaiannya dengan pengawasan yang berlanjut,” ucapnya.
Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Syahrun menyatakan belum menerima usulan resmi dari fraksi yang meminta pembentukan pansus tersebut. Sebab usulan itu sebagai dasar agar dibahas pimpinan dewan.
“Sampai sekarang saya belum terima usulan itu. Kami akan usahakan secepatnya bertemu dengan semua ketua fraksi. Soal kapan waktunya, saya lihat dulu jadwalnya,” kata Syahrun.
Disinggung pendapatnya seputar pansus tersebut, politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu menyatakan dirinya akan mengacu pada masukan dari sembilan ketua fraksi di DPRD Kaltim.
“Setelah pembahasan dengan ketua fraksi, saya akan bahas dengan pimpinan yang lain. Karena tidak hanya saya saja pimpinannya. Ada tiga pimpinan lainnya. Usulan itu banyak, tidak semuanya bisa diterima,” tegasnya.
Sementara itu Penjabat Gubernur Kaltim, Restuardy Daud menyerahkan sepenuhnya pembentukan Pansus MYC pada pimpinan dewan. Pasalnya, kewenangan tersebut berada di tangan DPRD Kaltim. “Saya akan menghormati apa yang menjadi kesepakatan dewan,” tutur Restu.
Dia menjelaskan, proyek MYC berjalan sesuai progres. Berdasarkan komitmen awal, seluruh proyek tahun jamak tersebut akan dikerjakan sesuai rencana pemerintah.
“Soal penyelesaiannya, komitmen kami untuk menyelesaikan itu tetap besar. Dan kita berdoa bersama, semoga ini dapat dipenuhi sesuai standar dan kualitas yang diharapkan. Insyaallah saya akan usahakan untuk mengecek seluruh proyek MYC,” tegasnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post