SAMARINDA – Polemik keberadaan ojek berbasis aplikasi online mendapat perhatian DPRD Kaltim. Keberadaan moda transportasi online seperti Go-Jek ini diharapkan tidak menimbulkan kecemburuan di masyarakat. Yaitu mesti memberikan kontribusi kepada pendapatan daerah sebagaimana moda transportasi lain.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim Rusianto menuturkan, keberadaan transportasi berbasis aplikasi di Kaltim mesti memiliki legalitas hukum. Serta memberikan kontribusi kepada daerah. Karena jenis-jenis transportasi lainnya seperti angkutan kota (angkot) atau taksi konvensional memiliki kewajiban dalam membayar pajak kepada pemerintah.
“Untuk angkot misalnya, punya legalitas dan terdaftar di Kementerian Perhubungan. Dari situ ada pajak yang dibayarkan kepada pemerintah sebagai kendaraan plat kuning,” kata Rusianto kepada Metro Samarinda (Bontang Post/Kaltim Post Group).
Sehingga bila ojek online tidak memiliki legalitas hukum dan tidak menyumbang pendapatan bagi daerah, bisa jadi timbul kecemburuan sosial misalnya dari pelaku transportasi angkot. Namun di satu sisi, Rusianto menyebut permasalahan ojek online ini sebagai sesuatu yang dilematis. Karena ojek sendiri bukanlah bentuk transportasi umum yang resmi. Termasuk ojek konvensional sekalipun.
“Tinggal bagaimana nanti pemerintah mengaturnya. Apakah nanti ada aturan sepeda motor dijadikan plat kuning atau bagaimana. Yang pasti bagaimana agar bisa memiliki legalitas agar tidak memunculkan kecemburuan sosial,” terangnya.
Namun begitu dia tidak memungkiri bila masyarakat sebagai konsumen juga memiliki hak untuk memilih transportasi yang akan digunakan. Tentunya, masyarakat akan memilih transportasi yang praktis dan murah. Dalam hal ini, ojek online memberikan hal tersebut. Seharusnya hal ini dapat ditanggapi dengan positif oleh jenis-jenis transportasi lain agar dapat bersaing dan meningkatkan pelayanannya masing-masing.
“Karena sekarang jadi banyak pilihan (jenis transportasi, Red.). Jadi masing-masing harus saling bersaing dengan sehat,” sebut Rusianto.
Sementara itu Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim yang juga ketua Badan Perencanaan Peraturan Daerah (Banperda), Jahidin mengungkapkan, belum mengetahui apakah keberadaan ojek online bisa diatur dengan menggunakan peraturan daerah (perda). Pasalnya mesti dilihat dulu dasar-dasar hukum yang ada. Bila diminta, DPRD akan melakukan kajian terlebih dahulu.
”Termasuk melihat apakah ada peraturan-peraturan hukum yang lebih tinggi yang mengatur hal tersebut,” jelas Jahidin. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: