SAMARINDA – Anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018 masih belum jelas. hingga kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim masih menunggu kepastian Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim terkait penyaluran anggaran pelaksanaan Pilgub.
Komisioner KPU Kaltim, Syamsul Hadi menuturkan, pihaknya telah beberapa kali melakukan pengajuan ke Pemprov Kaltim terkait penganggarannya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim. Karena defisit keuangan daerah, nilai anggaran untuk pelaksanaan Pilgub Kaltim terus mengalami rasionalisasi. Terakhir, angkanya menurun hingga Rp 350-an miliar.
“Banyak kegiatan yang mesti dipangkas sesuai permintaan Pemprov. Dari yang awalnya sekitar Rp 500-an miliar, turun jadi Rp 482 miliar, lalu turun lagi menjadi Rp 428 miliar, terakhir di angka Rp 350-an miliar,” ungkap Syamsul saat ditemui Metro Samarinda beberapa waktu lalu.
Dia berharap angka tersebut merupakan final dan tidak lagi mendapat rasionalisasi. Pasalnya, KPU telah mengurangi banyak kegiatan dalam tahapan pelaksanaan pilgub. Salah satunya yaitu untuk sewa gudang selama proses pilgub berlangsung.
Konsekuensinya, pemprov mesti menyediakan gudang untuk kebutuhan KPU dalam mengawal Pilpres nantinya.
“Sudah menjadi kewajiban pemprov untuk menyediakan gudang di setiap daerah nantinya. Karena anggaran KPU untuk itu sudah dihilangkan. Makanya kami minta perkiraan anggaran yang ada saat ini jangan dikurangi lagi,” tambahnya.
Saat ini, KPU tengah menunggu NPHD anggaran pilgub dari Pemprov Kaltim. Syamsul berharap NPHD ini bisa diselesaikan sesegera mungkin. Karena tahapan pilgub sudah mulai berjalan. Sementara di tahun ini, anggaran yang sudah disetujui melalui APBD 2017 yaitu sebesar Rp 20 miliar untuk pelaksanaan tahapan Pilgub selama 2017.
Pendanaan untuk pesta demokrasi Kaltim ini memang dipastikan tanpa bantuan dari pemerintah pusat maupun KPU pusat. Anggarannya berasal dari APBD Provinsi. Dasarnya adalah Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU. Selain itu juga dari Peraturan KPU (PKPU). (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: