BONTANGPOST.ID, Bontang – Permasalahan tapal batas Kampung Sidrap sudah keluar ke dalam putusan sela dari Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 14 Mei lalu. Namun hingga kini DPRD Bontang belum mendapatkan informasi terkait rencana pelaksanaan mediasi yang dilakukan oleh Pemprov Kaltim.
Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam mengatakan belum ada surat dari Pemprov Kaltim yang masuk terkait langkah tersebut. Kendati pasca putusan sela MK sudah berjalan satu bulan.
“Belum ada surat masuk. Kalau pun ada rencana mediasi tentunya DPRD Bontang juga diundang,” kata Andi Faiz.
Kini legislator masih menunggu sikap yang diambil Pemprov Kaltim. Sejatinya DPRD Bontang memilih tidak mencabut gugatan uji materi UU 47/1999. Pasalnya pasca eksekutif di masa kepemimpinan sebelumnya mengambil langkah mencabut gugatan , saat itu terjadi perombakan di struktur DPRD Bontang pasca Pileg serentak.
Bahkan alat kelengkapan dewan belum terbentuk saat itu. Setelah terbentuk, DPRD langsung berkonsultasi ke Kemendagri, DPR RI, dan MK. Hasilnya langkah yang diambil sembari berjalan proses uji materi tersebut.
“Alhamdulillah sesuai apa yang diharapkan,” ucapnya.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan Pemprov tidak melakukan mediasi maka putusan sela bakal dicabut hakim. Kemudian dilanjutkan proses uji materi. Setelah persidangan berjalan maka ada keputusan tetap terkait gugatan tersebut.
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya memerintahkan Gubernur Kaltim untuk memfasilitasi mediasi antara Pemkot Bontang, Pemkab Kutim, dan Pemkab Kukar terkait permasalahan cakupan wilayah, batas wilayah, serta perluasan wilayah Kota Bontang.
Ia menyatakan bahwa proses mediasi harus diselesaikan paling lambat tiga bulan sejak putusan sela ini dibacakan. “Gubernur Kaltim wajib melaporkan hasil mediasi kepada MK dalam waktu paling lama tujuh hari kerja setelah batas waktu mediasi berakhir,” tegas Suhartoyo.
Selain itu, MK juga memerintahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan supervisi selama proses mediasi berlangsung. Hasil supervisi ini juga wajib disampaikan kepada MK dalam jangka waktu paling lama tujuh hari kerja setelah tenggat waktu mediasi berakhir.
Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa MK menemukan fakta hukum terkait permohonan uji materi atas penjelasan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 ayat (4) huruf c, Pasal 10 ayat (5) huruf d, dan Lampiran V UU Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
Permohonan diajukan oleh Pemkot Bontang karena menyangkut keinginan untuk memperjelas cakupan wilayah serta mengupayakan penggabungan Dusun Sidrap ke dalam wilayah Kota Bontang. (*)







