Terlibat Kasus Narkoba, Pria di Loktuan dan Teman Wanitanya Dipenjara

Dua warga Loktuan ditahan di Mapolres Bontang karena kasus sabu (Ist)

bontangpost.id – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil menggagalkan peredaran sabu. Kali ini seorang pria dan wanita ditangkap pada, Kamis (14/12/2023) sekitar pukul 02.00.

Dua pengedar sabu yang bermukim di Loktuan ialah pria berinisial MKE (19) dan wanita berinisial ACP (22).

Awalnya diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan bahwa penangkapan berhasil dilakukan atas laporan masyarakat yang kerap mengetahui adanya transaksi narkoba di sekitar lokasi penggerebekan. Tersangka MKE diringkus di sebuah penginapan di wilayah Berebas Tengah, Bontang Selatan.

“Saat itu tersangka yang pria itu di dalam kamar penginapan, langsung kami geledah badan ditemukan 5 poket sabu di dalam botol permen,” ujarnya.

Sabu seberat 2,71 gram bersama barang bukti lainnya seperti pipet kaca, ponsel, dan botol permen disita polisi. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku sabu itu didapatkan dari rekannya seorang wanita yang juga merupakan Warga Loktuan.

Satu setengah jam setelahnya, wanita tersebut berhasil diringkus di kediamannya bersama barang bukti ponsel berisi pesanan transaksi keduanya.

“Kami masih dalami modus mereka, termasuk sudah berapa lama, dan dari mana mereka mendapatkan barang haram (sabu) itu,” sebutnya.

Keduanya kini ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version