Terpidana Korupsi Perumda AUJ Bayar Denda, Bulan Depan Bisa Bebas

Ilustrasi

bontangpost.id – Putusan PN Tipikor Samarinda atas terpidana mantan direktur PT Bontang Investindo Karya Mandiri (BIKM) Yunita Irianti telah dijalani. Bahkan pihak keluarga pun membayar uang denda hasil putusan inkrah yakni senilai Rp 100 juta, Selasa (24/1). Penyerahan yang dilakukan oleh keluarga terpidana ini disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Syamsul Arif.

“Kejari Bontang telah menerima pelunasan pembayaran denda berdasarkan PN Tipikor Samarinda 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr,” kata Syamsul.

Ia menjelaskan saat ini terpidana masih menjalani hukuman. Dipastikan baru bisa bebas pada Februari mendatang. Diketahui, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Namun dakwaan primair dinyatakan tidak bersalah.

Majelis hakim pun menjatuhkan vonis selama satu tahun penjara dan pembayaran denda Rp 100 juta. Vonis serupa juga diberikan kepada terpidana Abu Mansyur. Selaku pimpinan CV Cendana yakni rekanan Perumda AUJ dalam beberapa proyek fiktif.

Berdasarkan fakta persidangan uang yang diambil dari perusahaan diserahkan kepada terpidana mantan Direktur Perumda AUj Dandi Priyo Anggono. Kedua terdakwa ini hanya menaati setiap perintah. Dengan garansi terpidana akan bertanggung jawab bila ini dipermasalahkan. Anggaran perusahaan PT BIKM yang tidak dipertanggungjawabkan itu sebesar Rp 1,2 miliar. Selain itu Yunita juga memberikan pinjaman ke LSK (mantan Direktur PT Bontang karya Utamindo) senilai Rp 30 juta. Nominal itu juga tidak jelas peruntukannya. Sementara Abu Mansyur diduga terlibat dalam perkara pengadaan dua unit megatron fiktif. Senilai Rp 1 miliar.

Selain itu, Abu Mansyur juga berperan menghubungi direktur CV Inayah untuk pengaspalan lahan parkir fiktif senilai Rp 149 juta. Tak hanya itu, melakukan komunikasi dengan CV Abilindo untuk pengerjaan software dan galeri ATM senilai Rp 191 juta serta CV Mahkota Grafika terhadap pengajuan pengerjaan palang parkir. Faktanya pengerjaan itu dilakukan oleh pihak lain. Sebagai informasi, Yunita Irianti dijemput di Jakarta oleh penyidik pada pertengahan Juli 2022. Selaku mantan pimpinan PT BIKM mendapat dana penyertaan modal sebesar Rp 3.899.212.000. Namun terdapat penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2.445.768.236. Selain itu, terdapat bukti transfer dari PT BIKM kepada tersangka lainnya dengan total Rp 708.387.000,00.

Pun demikian terdapat data pinjaman atas nama LSK kepada PT BIKM sebesar Rp 61.250.000. Tak hanya itu, tersangka dalam mengelola dana yang bersumber dari dana penyertaan modal pada PT BIKM terdapat pengeluaran yang tidak diperoleh dokumen pertanggungjawabannya sebesar Rp 1.256.283.936. Sementara Abu Mansyur akhirnya memenuhi panggilan pada 13 Juni 2022. Pasca itu Abu Mansyur langsung dilakukan pemeriksaan.

Adapun satu tersangka lainnya yakni mantan Direktur Utama PT BPR Bontang Sejahtera Yudi Lesmana, saat ini penyidik masih mendalami keterangan lebih lanjut. Ditargetkan berkasnya bakal rampung dan dilimpahkan pada bulan depan. (ak)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version