bontangpost.id – Kejaksaan Negeri Bontang telah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi di tubuh Perumda AUJ. Meliputi Yunita Irawati mantan Direktur Bontang Investindo Karya Mandiri, dan Abu Mansyur, Direktur CV Cendana, rekanan Perumda AUJ yang menjalankan proyek fiktif pengaspalan
Namun, ada tiga tersangka lain yang belum ditahan oleh Korps Adhyaksa hingga sekarang. Mencakup Andi Muhammad Amri (mantan direktur PT Bontang Transport), Yudi Lesmana (mantan Direktur BPR Bontang Sejahtera), dan Lien Sikin (mantan Direktur Bontang Karya Utamindo).
Pengamat hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah mengatakan, pernyataan bahwa penyidik masih mencari alat bukti dan saksi dipandang aneh. Mengingat jika statusnya sudah tersangka artinya alat bukti yang cukup sudah di tangan penyidik.
“Jadi tidak masuk akal kalau alasannya masih mencari alat bukti dan saksi,” kata dosen yang akrab disapa Castro itu.
Selain itu, penahanan tersangka itu ada dua alasan. Berupa subjektif dan objektif. Alasan objektif karena tindak pidananya diancam penjara kurun lima tahun atau lebih. Sementara itu, alasan subjektifnya khawatir tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan alat bukti, dan mengulangi perbuatannya.
“Untuk perkara korupsi seharusnya tersangka segera ditahan. Sebab, dalam banyak kasus, tersangka perkara korupsi kerap melarikan diri ataupun menghilangkan atau merusak alat bukti,” ucapnya.
Pasalnya, perkara korupsi adalah kejahatan yang terorganisasi. Menurut dia, membiarkan tersangka bebas berkeliaran sama dengan memberikan peluang menghilangkan jejak kejahatannya. “Menurut saya, segera ditahan kalau tidak publik akan menanyakan profesionalisme kejaksaan,” tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, Yunita Irawati ditahan setelah dilakukan penjemputan oleh penyidik. Pasalnya, pemanggilan selama lima kali secara bersurat tidak digubris. Ketika menjemput, tim melakukan tracking terhadap keberadaan tersangka. Setalah melakukan pendekatan persuasif, akhirnya tersangka mau ditemui dan langsung dibawa ke Bontang.
Baca juga; Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perumda AUJ Bontang Ditahan
Yunita Irawati selaku Direktur PT Bontang Investindo Karya Mandiri (anak Perumda AUJ) mendapat dana penyertaan modal sebesar Rp 3.899.212.000. Namun terdapat penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara Rp 2.445.768.236. Selain itu, terdapat bukti transfer dari PT Bontang Investindo Karya Mandiri kepada tersangka lainnya dengan total Rp 708.387.000,00. Pun demikian terdapat data pinjaman atas nama LSK kepada PT Bontang Investindo Karya Mandiri Rp 61.250.000.
Tak hanya itu, tersangka dalam mengelola dana yang bersumber dari dana penyertaan modal pada PT Bontang Investindo Karya Mandiri terdapat pengeluaran yang tidak diperoleh dokumen pertanggungjawabannya Rp 1.256.283.936. Sementara Abu Mansyur dipanggil pada akhir pekan lalu.
Bersangkutan akhirnya memenuhi panggilan pada Senin (13/6). Setelah itu, Abu Mansyur langsung dilakukan pemeriksaan. Peran Abu Mansyur ialah terlibat dalam pengadaan dua videotron fiktif. Menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Ali Mustofa mengatakan mengenai tersangka lain yang sudah ditetapkan tetapi belum ditahan, Ali menerangkan kepada publik untuk bersabar. “Pasalnya, penyidik masih mencari alat bukti dan saksi. Sisanya tunggu saja. Ini bertahap,” pungkasnya. (ak/ind/k8)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post