• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Perumda AUJ Divonis Satu Tahun

by Redaksi Bontang Post
17 September 2022, 15:00
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi di Perumda AUJ. Abu Mansyur dan Yunita Irawati selaku mantan pimpinan anak perusahaan pelat merah tersebut divonis satu tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Muhammad Arif Nuryanta menyatakan keduanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair,” katanya.

Namun majelis hakim memutuskan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Selain pidana penjara, terdakwa masing-masing wajib membayar denda sejumlah Rp 100 juta.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” ucapnya.

Baca Juga:  Data Laporan Pimpinan Lama Perumda AUJ Jadi Acuan Evaluasi Abdu Rahman

Selain itu, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Serta barang bukti yang terlampir digunakan untuk perkara lainnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 1,5 tahun. Dengan tambahan membayar denda masing-masing Rp 100 juta. Diketahui Yunita Irawati merupakan mantan Direktur PT Bontang Investindo Karya Mandiri (BIKM). Perusahaan ini bergerak di bidang periklanan. Sementara Abu Mansyur merupakan Direktur CV Cendana selaku perusahaan rekanan Perumda AUJ.

Berdasarkan fakta persidangan uang yang diambil dari perusahaan diserahkan kepada terpidana mantan Direktur Perumda AUj Dandi Priyo Anggono. Kedua terdakwa ini hanya menaati setiap perintah. Dengan garansi terpidana akan bertanggung jawab bila ini dipermasalahkan.

Baca Juga:  Mantan Sekda Kutai Timur Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Genset dan Panel

Anggaran perusahaan PT BIKM yang tidak dipertanggungjawabkan itu sebesar Rp 1,2 miliar. Selain itu Yunita juga memberikan pinjaman ke LSK (mantan Direktur PT Bontang karya Utamindo) senilai Rp 30 juta. Nominal itu juga tidak jelas peruntukannya. Sementara Abu Mansyur diduga terlibat dalam perkara pengadaan dua unit megatron fiktif. Senilai Rp 1 miliar.

Selain itu, Abu Mansyur juga berperan menghubungi direktur CV Inayah untuk pengaspalan lahan parkir fiktif senilai Rp 149 juta. Tak hanya itu, melakukan komunikasi dengan CV Abilindo untuk pengerjaan software dan galeri ATM senilai Rp 191 juta serta CV Mahkota Grafika terhadap pengajuan pengerjaan palang parkir. Faktanya pengerjaan itu dilakukan oleh pihak lain.

Baca Juga:  Petinggi Tersangkut Korupsi, Pengamat Sebut BUMD Rawan Bancakan dan Politik Transaksional

Sebagai informasi, Yunita Irianti dijemput di Jakarta oleh penyidik pada pertengahan Juli lalu. Selaku mantan pimpinan PT BIKM  mendapat dana penyertaan modal sebesar Rp 3.899.212.000. Namun terdapat penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2.445.768.236. Selain itu, terdapat bukti transfer dari PT BIKM kepada tersangka lainnya dengan total Rp 708.387.000,00.

Pun demikian terdapat data pinjaman atas nama LSK kepada PT BIKM sebesar Rp 61.250.000. Tak hanya itu, tersangka dalam mengelola dana yang bersumber dari dana penyertaan modal pada PT BIKM terdapat pengeluaran yang tidak diperoleh dokumen pertanggungjawabannya sebesar Rp 1.256.283.936. Sementara Abu Mansyur akhirnya memenuhi panggilan pada 13 Juni lalu. Pasca itu Abu Mansyur langsung dilakukan pemeriksaan. (ak)

Tags: kasus korupsiPerumda AUJ
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Uang Dimakan Rayap Diganti BI, Langsung Daftar Haji

Next Post

Wali Kota Basri Masuk Bursa Calon Gubernur Kaltim dari PKB

Related Posts

Kejari Bontang Temukan Kejanggalan Lift Pasar Tamrin Rp3,7 Miliar, Komponen Diduga Dirakit di Balikpapan
Bontang

Kejari Bontang Temukan Kejanggalan Lift Pasar Tamrin Rp3,7 Miliar, Komponen Diduga Dirakit di Balikpapan

24 Oktober 2026, 13:10
Gugatan Perumda AUJ Ditolak Pengadilan, Eksekusi KMP Bontang Express II Berlanjut
Bontang

Gugatan Perumda AUJ Ditolak Pengadilan, Eksekusi KMP Bontang Express II Berlanjut

4 September 2026, 11:41
Pemkot Evaluasi Kinerja Perumda AUJ Bontang Jelang Seleksi Direksi 2027
Bontang

Pemkot Evaluasi Kinerja Perumda AUJ Bontang Jelang Seleksi Direksi 2027

1 Juni 2026, 07:54
Perumda AUJ Gugat Anak Perusahaan PT Bontang Transport Terkait Akta Perdamaian Kapal Roro
Bontang

Perumda AUJ Gugat Anak Perusahaan PT Bontang Transport Terkait Akta Perdamaian Kapal Roro

24 Februari 2026, 13:13
Perumda AUJ Bontang Untung Rp327 Juta, Jauh di Bawah Skala Aset dan Usaha
Bontang

Perumda AUJ Bontang Untung Rp327 Juta, Jauh di Bawah Skala Aset dan Usaha

9 Februari 2026, 08:36
Empat Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Ajukan Kasasi Usai Vonis Banding Diperberat
Kriminal

Empat Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Ajukan Kasasi Usai Vonis Banding Diperberat

15 Desember 2025, 16:57

Terpopuler

  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.