bontangpost.id – Perkara dugaan penyaluran kredit fiktif kurun 2016-2018 di PT BPR Bontang Sejahtera kembali disidangkan. Kali ini majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang mendengarkan keterangan dari lima saksi. Humas Pengadilan Negeri Ngurah Manik Sidartha mengatakan saksi berasal dari direktur PT BPR baru, karyawan bank, dan pemeriksa keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat.
Ia menjelaskan berdasarkan penuturan saksi Dirut PT BPR Bontang Sejahtera Faisyal, pasca menjabat posisi itu ada pemeriksaan dari OJK. Hasilnya ditemukan dugaan penyimpangan penyaluran kredit ini. “Kondisi itu dibenarkan oleh saksi,” kata Manik.
Sementara dua saksi dari karyawan membenarkan namanya dipakai untuk pencairan kredit. Namun peruntukannya tidak tahu. Mereka hanya membutuhkan nominal pinjaman sebagian. “Sisanya terdakwa juga ikut pakai nama karyawan itu,” ucapnya.
Dijelaskan dia, dari pemeriksa keuangan OJK juga membenarkan ada dugaan penyimpangan kredit di bank pelat merah tersebut. Laporan itu berasal dari hasil audit yang dilakukan oleh cabang Samarinda. Kemudian diteruskan ke OJK pusat.
Bahkan tim pemeriksa sempat turun lapangan langsung pada 2019. Bahkan saksi itu menjadi ketua tim pemeriksa. Tim memeriksa neraca keuangan dan menanyakan dugaan ini ke marketing bank. “Hasilnya ada dokumen yang tidak lengkap,” tutur dia.
Berbeda, penasihat terdakwa Hamzah mengatakan saksi yang hadir di persidangan bukanlah tim pemeriksa lapangan. Sehingga dipandang tidak tepat dalam menyampaikan keterangan. Berdasarkan fakta persidangan nomor 146 kasus kredit fiktif Rp 500 juta tidak diketahui oleh saksi dari OJK dan tim pemeriksa mengenai surat pernyataan terdakwa I.
“Padahal alat bukti tersebut merupakan bukti penting yang menunjukkan bahwa terdakwa II tidak terlibat sama sekali,” kata Hamzah.
Selain itu pemeriksaan terhadap terdakwa II dilakukan pada 2021 awal. Akan tetapi data yang digunakan tidaklah update yaitu hanya sampai 2019. Mengenai tagihan kredit macet. Padahal sampai 2020 terdakwa II telah melunasi tagihan tersebut.
“Tentunya semakin terlihat jelas bahwa terdakwa II adalah korban ketidakcermatan OJK,” sebutnya.
Bahkan kuasa hukum bakal memperkarakan ketidakcermatan dalam pemeriksaan ini. Bentuknya dengan melaporkan OJK kepada Ombudsman atas kelalaian ini.
“Kami akan mengajukan gugutan kepada OJK,” terang penasihat hukum terdakwa II Zulkifli.
Menurut keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh kuasa hukum, bahwa selama tidak ada kerugian materiil maka tidak dapat melakukan pemidanaan. Mengenai lima debitur yang namanya digunakan terdakwa II telah mendapatkan persetujuan dari bersangkutan. Mekanismenya pun juga diklaim sesuai SOP.
“Terdakwa II juga sudah menerima sanksi administrasi berupa larangan bekerja di perbankan selama 20 tahun dan perdata,” urainya.
Bentuknya dengan kredit nasabah yang mengajukan permohonan. Tapi tidak melakukan pembayaran tagihan kredit milik dibeitur Dandi Priyo anggono yang saat ini sebagai terpidana. Hal ini juga berdasarkan paksaan dari penyidik OJK untuk membayarnya.
Rencananya sidang bakal kembali digelar hari ini. Agendanya masih pemeriksaan saksi adechart dan terdakwa. (*/ak)







