• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Kasus Kredit Fiktif BPR, Pengacara Terdakwa Tuding OJK Tak Cermat

by Redaksi Bontang Post
24 Desember 2021, 19:00
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Kantor BPR Bontang Sejahtera. (Adiel Kundhara/KP)

Kantor BPR Bontang Sejahtera. (Adiel Kundhara/KP)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Perkara dugaan penyaluran kredit fiktif kurun 2016-2018 di PT BPR Bontang Sejahtera kembali disidangkan. Kali ini majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang mendengarkan keterangan dari lima saksi. Humas Pengadilan Negeri Ngurah Manik Sidartha mengatakan saksi berasal dari direktur PT BPR baru, karyawan bank, dan pemeriksa keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat.

Ia menjelaskan berdasarkan penuturan saksi Dirut PT BPR Bontang Sejahtera Faisyal, pasca menjabat posisi itu ada pemeriksaan dari OJK. Hasilnya ditemukan dugaan penyimpangan penyaluran kredit ini. “Kondisi itu dibenarkan oleh saksi,” kata Manik.

Sementara dua saksi dari karyawan membenarkan namanya dipakai untuk pencairan kredit. Namun peruntukannya tidak tahu. Mereka hanya membutuhkan nominal pinjaman sebagian. “Sisanya terdakwa juga ikut pakai nama karyawan itu,” ucapnya.

Baca Juga:  Dugaan Kredit Fiktif di BPR Bontang Sejahtera, Tiga Poin Keberatan Disampaikan

Dijelaskan dia, dari pemeriksa keuangan OJK juga membenarkan ada dugaan penyimpangan kredit di bank pelat merah tersebut. Laporan itu berasal dari hasil audit yang dilakukan oleh cabang Samarinda. Kemudian diteruskan ke OJK pusat.

Bahkan tim pemeriksa sempat turun lapangan langsung pada 2019. Bahkan saksi itu menjadi ketua tim pemeriksa. Tim memeriksa neraca keuangan dan menanyakan dugaan ini ke marketing bank. “Hasilnya ada dokumen yang tidak lengkap,” tutur dia.

Berbeda, penasihat terdakwa Hamzah mengatakan saksi yang hadir di persidangan bukanlah tim pemeriksa lapangan. Sehingga dipandang tidak tepat dalam menyampaikan keterangan. Berdasarkan fakta persidangan nomor 146 kasus kredit fiktif Rp 500 juta tidak diketahui oleh saksi dari OJK dan tim pemeriksa mengenai surat pernyataan terdakwa I.

Baca Juga:  Petinggi Tersangkut Korupsi, Pengamat Sebut BUMD Rawan Bancakan dan Politik Transaksional

“Padahal alat bukti tersebut merupakan bukti penting yang menunjukkan bahwa terdakwa II tidak terlibat sama sekali,” kata Hamzah.

Selain itu pemeriksaan terhadap terdakwa II dilakukan pada 2021 awal. Akan tetapi data yang digunakan tidaklah update yaitu hanya sampai 2019. Mengenai tagihan kredit macet. Padahal sampai 2020 terdakwa II telah melunasi tagihan tersebut.

“Tentunya semakin terlihat jelas bahwa terdakwa II adalah korban ketidakcermatan OJK,” sebutnya.

Bahkan kuasa hukum bakal memperkarakan ketidakcermatan dalam pemeriksaan ini. Bentuknya dengan melaporkan OJK kepada Ombudsman atas kelalaian ini.

“Kami akan mengajukan gugutan kepada OJK,” terang penasihat hukum terdakwa II Zulkifli.

Menurut keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh kuasa hukum, bahwa selama tidak ada kerugian materiil maka tidak dapat melakukan pemidanaan. Mengenai lima debitur yang namanya digunakan terdakwa II telah mendapatkan persetujuan dari bersangkutan. Mekanismenya pun juga diklaim sesuai SOP.

Baca Juga:  AGM Cs Pikir-Pikir Ajukan Banding

“Terdakwa II juga sudah menerima sanksi administrasi berupa larangan bekerja di perbankan selama 20 tahun dan perdata,” urainya.

Bentuknya dengan kredit nasabah yang mengajukan permohonan. Tapi tidak melakukan pembayaran tagihan kredit milik dibeitur Dandi Priyo anggono yang saat ini sebagai terpidana. Hal ini juga berdasarkan paksaan dari penyidik OJK untuk membayarnya.

Rencananya sidang bakal kembali digelar hari ini. Agendanya masih pemeriksaan saksi adechart dan terdakwa. (*/ak)

Tags: BPRkasus korupsi
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pelantikan Kepala OPD Januari, Basri Cari yang se-Frekuensi

Next Post

Perayaan Natal, 63 Gereja di Bontang Dijaga Ketat Aparat Gabungan

Related Posts

Kejari Bontang Temukan Kejanggalan Lift Pasar Tamrin Rp3,7 Miliar, Komponen Diduga Dirakit di Balikpapan
Bontang

Kejari Bontang Temukan Kejanggalan Lift Pasar Tamrin Rp3,7 Miliar, Komponen Diduga Dirakit di Balikpapan

24 Oktober 2026, 13:10
Empat Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Ajukan Kasasi Usai Vonis Banding Diperberat
Kriminal

Empat Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Ajukan Kasasi Usai Vonis Banding Diperberat

15 Desember 2025, 16:57
Hasil Survei KPK Tempatkan Kutim Daerah Paling Rentan Korupsi di Kaltim, Ini Kata Bupati
Kaltim

Hasil Survei KPK Tempatkan Kutim Daerah Paling Rentan Korupsi di Kaltim, Ini Kata Bupati

12 Desember 2025, 19:05
Sikapi Survei KPK, Wawali Bontang; Evaluasi Secara Menyeluruh
Bontang

Sikapi Survei KPK, Wawali Bontang; Evaluasi Secara Menyeluruh

12 Desember 2025, 11:11
Hasil SPI KPK 2025 Kaltim; Pemkab Kutim Paling Rentan Korupsi, Berikut Peringkat Bontang
Kaltim

Hasil SPI KPK 2025 Kaltim; Pemkab Kutim Paling Rentan Korupsi, Berikut Peringkat Bontang

10 Desember 2025, 21:36
Kasus Korupsi RPU di Kutim Mengemuka, Bupati Pilih Tidak Berkomentar
Kriminal

Kasus Korupsi RPU di Kutim Mengemuka, Bupati Pilih Tidak Berkomentar

7 Desember 2025, 14:25

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.