bontangpost.id – Wali Kota Bontang Basri Rase angkat bicara soal kontroversi penunjukan tersangka korupsi Perusda AUJ Lien Sikin sebagai direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Laut Bontang Bersinar. Menurutnya Lien Sikin layak diberi kesempatan.
Basri menjelaskan, proses pengurusan hingga terbentuknya BUP PT Laut Bontang Bersinar butuh waktu lama. Bahkan harus melalui beberapa periode kepemimpinan wali kota. Dalam proses panjang itu, Lien Sikin terlibat aktif di dalamnya. Mulai administrasi, hingga melakukan lobi ke Kemenhub.
“Saya ini cuma melanjutkan saja. Kebetulan di bawah kepemimpinan saya, rekomendasi dan izin operasional terbit,” sebutnya ketika ditemui di Auditorium 3 Dimensi, Jalan Awang Long, Bontang Baru, Bontang Utara, Rabu (12/1/2022) siang.
Dalam proses panjang itu, sebut Basri, peran Lien Sikin dalam mewujudkan pendirian BUP PT Laut Bontang Bersinar sangat besar. Basri, yang juga terlibat dalam upaya pendirian anak usaha Perusda AUJ itu mengaku hal ini tak mudah. Sebabnya, ketika Lien Sikin punya peran, dan perannya dinilai cukup besar, ia layak diberi kesempatan memimpin BUP. Justru Basri menilai, tidak elok ketika seseorang yang berjuang atas pendirian BUP malah disingkirkan.
“Masa sih ketika dia yang mengurus dari awal, berhasil, masak kita copot. Berilah mereka kesempatan,” ujarnya.
Selain menilai kontribusi Lien Sikin dominan, ia juga dianggap berpengalaman dan berasal dari internal Perusda AUJ sendiri. Pun selama bekerja di Perusda AUJ kinerjanya dinilai baik.
“Kinerjanya juga bagus. Yang harus dibersihkan justru yang kinerjanya buruk itu,” tambahnya.
Sebelumnya, pengamat politik dan hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menganggap situasi ini aneh. Sebab, daerah lain setengah mati membersihkan BUMD dari perilaku korupsi. Tetapi Bontang justru mengangkat direksi anak perusahaan BUMD dengan status tersangka.
“Ini pertanda Bontang tidak serius berbenah. Komitmen antikorupsinya mesti dipertanyakan,” kata dosen yang akrab disapa Castro ini.
Namun ini menyangkut masalah integritas. Soal komitmen antikorupsi. Dijelaskan dia, tidak boleh sama sekali BUMD itu dipimpin oleh orang yang bersalah. Apalagi status tersangkanya itu dari kasus di perusahaan induk. “Di mana logika berpikirnya? Ini keputusan ngawur menurut saya,” ucapnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: