Oleh: Abd Rasid G. Ripamole, S.H (Paralegal LBH Populis Borneo)
SAAT ini di Bontang sedang hangat dan bahkan menjadi perbincangan sebagian politikus muda terkait kasus penunjukkan direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Pasalnya, nama yang ditunjuk sebagai direktur tersebut merupakan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Hal ini pun memunculkan pertanyaan dan kritikan dari sebagian masyarakat, mengapa seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi ditunjuk sebagai direktur BUP.
Secara etika kelayakan, pantaskah seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi menjadi direktur, serta bagaimana kacamata hukum melihat hal tersebut.
Sebagaimana diketahui, BUP merupakan unit usaha baru dari Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) yang dibentuk pada bulan Agustus tahun lalu. Sedangkan Perumda AUJ sendiri merupakan perusahaan daerah yang dibentuk melalui Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Dan Jasa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Dan Jasa.
Adapun tujuan dari pembentukan BUP sendiri adalah sebagai instrument yang diharapkan akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bontang. Artinya, spirit pembentukan BUP sejak awal memang untuk menaikkan PAD. Pertanyaanya sekarang adalah bagaimana jadinya apabila BUP yang pembentukannya dimaksudkan untuk meningkatkan PAD justru pucuk pimpinannya dipegang oleh seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Sedangkan diketahui PAD memiliki peranan penting bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang akan berdampak langsung kepada masyarakat.
Meskipun secara hukum, dalam konteks BUP, belum ada aturan yang spesifik melarang seorang tersangka kasus dugaan korupsi menjadi direktur, tetapi secara etis sangatlah tidak pantas seorang tersangka kasus dugaan korupsi dijadikan sebagai direktur di perusahaan yang masih merupakan bagian dari perusahaan daerah, karena hal-hal yang akan diurusnya akan memiliki implikasi publik. Misalnya seperti masalah PAD yang akan berdampak langsung pada pembangunan daerah dan tentunya juga masyarakat.
Setiap perusahaan pasti memiliki aturan main dalam bentuk AD/ART yang mengatur perusahaan tersebut, termasuk mengenai mekanisme dan kriteria pengankatan atau pun penunjukan seorang direktur. Tidak terkecuali Perumda AUJ sebagai induk dari perusahaan BUP. Diketahui bahwa kewenangan penunjukan direktur BUP sepenuhnya berada di jajaran direksi Perumda AUJ melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan berpedoman pada aturan main perusahaan (AD/ART).
Pertanyaannya adalah apakah penunjukkan direktur BUP yang dilakukan oleh direksi Perumda AUJ melalui RUPS sudah sesuai dengan AD/ART perusahaan. Apakah dengan berstatus sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, direktur BUP yang telah ditunjuk oleh jajaran direksi Perumda AUJ masih memenuhi kriteria berdasarkan AD/ART perusahaan.
Sebagai bahan perbandingan, misalnya untuk menjadi anggota direksi Perumda AUJ, di dalam Pasal 10 huruf c Perda Kota Bontang No. 5 Th. 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No. 20 Th. 2001 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Dan Jasa disebutkan bahwa harus memenuhi syarat memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan. Hal ini sebagai contoh untuk memberikan gambaran bahwa penunjukan seorang direktur perusahaan, tidak terkecuali direktur BUP Kota Bontang pasti memiliki persyaratan-persyaratan tertentu yang memuat nilai-nilai kebaikan, kejujuran, dan integritas, baik itu diatur melalui peraturan perundang-undangan ataupun AD/ART perusahaan.
BUP sebagai perusahaan anak dari Perumda AUJ bentuknya adalah Perseroan Terbatas (PT). Karena berbentuk PT, maka ia tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Di dalam Pasal 4 UUPT disebutkan bahwa terhadap Perseroan berlaku undang-undang perseroan terbatas, anggaran dasar Perseroan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Dengan demikian, maka mekanisme dan tata cara penunjukan serta syarat menjadi direktur BUP pun harus tunduk dan berdasar pada ketentuan yang ada di dalam UUPT dan Anggaran Dasar (AD) BUP.
Adapun di dalam Pasal 93 ayat (1) UUPT disebutkan bahwa yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi (baca: Direktur BUP) adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah: a. dinyatakan pailit; b. menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan. Di dalam Pasal 94 ayat (1) UUPT juga disebutkan bahwa anggota Direksi diangkat oleh RUPS.
Di dalam Pasal 15 ayat (1) menyebutkan bahwa salah satu yang harus dimuat dalam anggaran dasar Perseroan adalah tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Artinya, bahwa BUP sebagai unit usaha dari Perumda AUJ yang berbentuk Perseroan wajib memiliki anggaran dasar yang memuat ketentuan mengenai mekanisme dan tata cara pengangkatan ataupun penunjukkan seorang direktur, yang di dalamnya memuat juga syarat-syarat tertentu bagi yang akan ditunjuk menjadi direktur.
Dengan kata lain, BUP pasti memiliki anggaran dasar yang mengatur tentang prosedur penunjukkan dan syarat bagi seorang direktur, dan syarat-syarat tersebut dapat dipastiakan secara garis besarnya mengandung nilai-nilai kebaikan, kejujuran, serta integritas. Sehingga dengan demikian, apabila ada seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi diangkat menjadi direktur BUP, bukan saja secara etis tidak pantas dan tidak layak, tetapi juga bertentangan dengan aturan main yang berlaku di perusahaan. (*)







