BONTANGPOST.ID – Perkembangan baru muncul dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu tersangka, Sony Sonjaya, menyatakan kesiapannya menjadi Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Pernyataan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti. Menurut dia, komitmen kliennya untuk menjadi JC telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kejaksaan Agung.
“Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Komitmen itu sudah disampaikan dalam pemeriksaan,” ujar Krisna kepada awak media, Jumat (5/6/2026).
Krisna menjelaskan, langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk bantahan atas anggapan bahwa kliennya merupakan aktor utama dalam dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Ia mengklaim masih ada pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut. Bahkan, menurutnya, terdapat sejumlah figur dari kalangan eksekutif dan legislatif yang nantinya akan diungkap dalam proses persidangan.
“Klien kami siap membuka fakta-fakta yang diketahuinya. Nama-nama yang disebut memiliki keterkaitan akan disampaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Dalam waktu dekat, tim kuasa hukum berencana mengajukan permohonan resmi kepada Kejaksaan Agung agar Sony dapat memperoleh status Justice Collaborator.
Sementara itu, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi program MBG. Selain Sony Sonjaya yang merupakan mantan Wakil Kepala BGN, penyidik juga menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Ketiganya dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan terkait dalam KUHP.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan program strategis nasional tersebut. (KP)







