BONTANGPOST.ID, Sangatta – Tersangka pembuang bayi di Gang Komando 2, Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim), telah ditangkap.
Tersangka berinisial KF, 33 tahun, seorang ibu rumah tangga. Bayi yang dibuang dan kemudian meninggal berjenis kelamin laki-laki. KF telah ditahan di Mapolres Kutim.
“Pasal yang dikenakan, Pasal 80 ayat (4) UU 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Kapolres Kutim AKBP Chandra Hermawan, dikutip dari website resmi Polres Kutim.
KF terancam kurungan 15 tahun penjara. Dia juga dapat didenda paling bangak Rp3 miliar.
Sebelumnya diberitakan, warga Gang Komando 2, Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim), dikejutkan dengan penemuan jenazah bayi pada Selasa (3/6) sekitar pukul 06.00 Wita.
Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi mengenaskan, masih lengkap dengan ari-arinya, di pinggir jalan.
Kasi Humas Polres Kutim, Aiptu Wahyu Winarko menjelaskan bahwa jenazah pertama kali ditemukan warga yang sedang membersihkan area sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat hendak membakar sampah, warga mencium bau menyengat dan mendapati jenazah bayi tersebut.
“Sesaat kemudian, maksudnya ingin membuka itu kantong kresek supaya dikuburkan. Saat dibuka, ternyata itu bukan bangkai kucing atau bangkai binatang ternyata adalah bayi,” ujar Aiptu Wahyu.
Penemuan ini menambah deretan kasus serupa di Kutim. Sebelumnya, jenazah bayi juga ditemukan di aliran Sungai Kanal 2, Jalan H Nanang Kasim 1 RT 46, Desa Sangatta Utara, pada Selasa (27/5). (*)





