Tersangka Fardi Sahli alias Ardi yang membunuh anak tirinya Navita (3) dengan cara dianiaya, terancam hukuman 20 tahun penjara. Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Andy Ervyn melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Rihard Nixson.
Dikatakan dia, hasil keterangan tersangka dalam BAP merupakan rangkaian dalam rekonstruksi, Selasa (23/5) kemarin. Hanya saja, terdapat sedikit perbedaan yakni ketika korban diturunkan dari truk dan akan diinjak, ibu korban sempat menghalangi hingga kakinya ditendang tersangka. Namun itu tidak diperagakan, karena versi ibu korban dan tersangka berbeda. “Tersangka mengaku tidak ada memukul istrinya, jadi itu diperagakan dua versi,” ujarnya.
Setelah pelaksanaan rekonstruksi ini, Rihard mengatakan pihaknya akan merampungkan berkas perkaranya setelah hasil visum et Repertum dan hasil autopsinya keluar. Sehingga ini sudah mendekati finishing dan tinggal pemberkasan. “Nanti baru kami akan limpahkan berkasnya ke Kejari Bontang, makanya dalam rekonstruksi ini kami mengundang pihak Kejari Bontang dan Penasehat Hukumnya sebanyak 3 orang,” ungkapnya.
Menghadirkan pihak kejaksaan dan penasehat hukum, disebutkan Rihard untuk membuktikan bahwa dalam pelaksanaan rekonstruksi ini berjalan fair. Sehingga baik tersangka maupun saksi tanpa tekanan dan pemaksaan. “Adegan dalam rekonstruksi ini sudah sesuai dengan apa yang disusun oleh penyidik hanya memang ada beberapa perbedaan antara tersangka dan ibu korban,” ujarnya.
Rihard mengatakan, tersangka diduga melanggar Pasal 44 ayat (3) UURI nomor 23 tahun 2004 atau Pasal 80 ayat (3) jo ayat (4) jo Pasal 76c UURI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengatakan: Setiap orang yang melakukan perbuatan fisik dalam lingkup rumah tangga dalam hal perbuatan tersebut membuat matinya korban dan atau setiap orang dilarang menempatkan, memberiakan, melakukan , menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak sehingga menyebabkan mati. “Ancamannya 20 tahun penjara,” pungkas Rihard. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post