BONTANG – Ustaz Syihab, Ketua Rumah Tahfiz Taman Quran yang berlokasi di wilayah HOP VI komplek PT Badak NGL membantah jika JP (31), tersangka tindak pidana pencabulan yang menyodomi anak di bawah umur belum lama ini merupakan guru atau pengajar di rumah tahfiz yang dia kelola.
Dalam klarifikasinya kepada Bontang Post, Ustaz Syihab menyampaikan jika JP pernah tergabung dalam Rumah Tahfiz Taman Quran pada Februari 2017 lalu. Hanya saja posisinya bukan sebagai guru ngaji, melainkan hanya sebatas admin. Saat awal bergabung pun, Ustaz Syihab juga tidak melihat kejanggalan yang ada pada JP. Pasalnya, tersangka beraktivitas laiknya orang pada umumnya.
“Apalagi memang saat itu kami melihat dia (JP, Red.) berkomunikasi baik dengan anak-anak santri. Sehingga kami perbantukan sebagai admin untuk mengurusi dan pencatat kebutuhan santri,” ujarnya.
Berjalan selama 5 bulan menjadi admin, pihaknya justru baru menemukan kejanggalan yang menjurus terhadap penyimpangan seksual dari sosok JP. Hanya saja, saat itu kejanggalan tersebut belum mereka temukan buktinya secara langsung. Demi mengamankan para santrinya, pihaknya langsung memutuskan untuk mengeluarkan JP dari Rumah Tahfiz Taman Quran pada Juni 2017 lalu.
“Kami juga sudah ingatkan santri-santri untuk tidak dekat-dekat dengan dia (JP, Red.). Namun karena JP mencari-cari celah dan pintar dalam mengimingi-imingi anak-anak, sehingga terjadilah kasus tersebut,” ucapnya.
Ustaz Syihab juga meluruskan, kejadian tersebut tidak ada kaitannya baik dengan Rumah Tahfiz Taman Quran, maupun dengan Masjid Ds. Pasalnya JP sudah bukan lagi bagian dari rumah tahfiz sejak setahun silam ataupun jemaah tetap Masjid Ds.
Hal ini diperkuat oleh penyataan salah satu jemaah Masjid Ds bernama Iyan Indra. Iyan berujar, selama 37 tahun dirinya menjadi jemaah Masjid Ds, dirinya tidak pernah melihat JP salat di Masjid Ds.
“Setahu kami, memang saat ini dia sedang mengontrak rumah di sekitaran masjid ini. Namun dia bukan jemaah tetap di sini (Masjid Ds, Red.),” tegasnya.
Atas kejadian yang turut mencoreng nama Masjid Ds ini, pihak keamanan masjid pun mengaku memperhatikan lebih ketat pengamanan di kawasan masjid. Pihak keamanan pun berencana menambah jumlah CCTV dan memperketat pengawasan sekitar masjid. Sehingga diharapkan, kejadian nahas tersebut tidak terulang kembali.
Sebelumnya diberitakan, JP yang berdomisili di wilayah HOP VI, Kelurahan Gunung Elai ini, memanfaatkan kedekatan dengan sejumlah santri untuk melakukan perbuatan asusila. Dalam keterangannya, JP sempat mengaku sebagai guru mengaji.
Kasubag Humas Iptu Suyono mengatakan, perbuatan JP diduga telah melanggar Pasal 82 ayat (1) jo ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tukasnya. (mga/bbg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: