Polres Bontang melakukan konferensi pers terkait perampokan di perumahan BTN PKT yang terjadi beberapa waktu lalu. Dalam konferensi pers tersebut, Kasubbag Humas Iptu Suyono menyampaikan nama tersangka.
Suyono menyebut, nama tersebut merupakan Muhamad Taufik Eriyandi alias Erik. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil sejumlah barang bukti yang mengarah ke tersangka. Seperti surat izin mengemudi (SIM) milik tersangka, tas ransel, dan bukti lainnya.
Selain itu, terdapat lima saksi yang dimintai keterangan. Hasilnya pun tetap menunjukkan kepada tersangka yang saat ini masih buron. Suyono menyebut semua bukti yang dikumpulkan cukup kuat.
Saat ini Polres Bontang terus melakukan pengejaran terhadap pelaku dan bekerjasama dengan kepolisian di daerah lain untuk melacak keberadaan pelaku. (Arsyad Mustar)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post