• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Tertibkan Kendaraan yang Parkir di Trotoar, Dishub Tunggu Perda LLAJ

by M Zulfikar Akbar
24 Februari 2020, 14:30
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Parkir Badan Jalan Farezza Afia (1) Copy

Banyak pengendara dengan bebas memarkir kendaraan di trotoar dan badan Jalan Ahmad Yani. (Farezza Afia/KP)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Trotoar dan bahu jalan di sejumlah kawasan menjadi tempat parkir ilegal pemilik kendaraan. Misalnya di Jalan Ahmad Yani, Jalan R Suprapto, Jalan MT Haryono dan Jalan Bhayangkara. Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang tak bisa menindak. Lantaran Peraturan Daerah (Perda) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) tak ada.

Kaltim Post (induk Bontangpost.id) telah memantau di semua titik. Namun, pengalihan fungsi trotoar dan badan jalan sebagai lahan parkir terbanyak di Jalan Ahmad Yani. Sedikitnya ada 50 kendaraan di sepadan Jalan Ahmad Yani. Dari total tersebut terbagi dari kendaraan roda dua dan empat.

Sementara itu, rambu larangan parkir di Jalan Ahmad Yani sebanyak 3 buah, satu rusak. Rambu diperbolehkan parkir hanya satu dan tanda larangan setop ada dua buah. Namun dari sekian banyak rambu yang terpasang. Para pengendara seolah tidak menganggap adanya rambu.

Baca Juga:  Menhub Bolehkan Moda Transportasi Beroperasi, Pelabuhan Loktuan Tetap Ditutup

Ya tentu saja, mereka dengan bebasnya memarkir kendaraan. Pasalnya, Perda LLAJ di Kota Taman belum diketok. “Saat ini on progress. Kami sudah paripurnakan dengan dewan,” ucap Kasi Prasarana Dishub Bontang Iqbal Srijaya.

Terkait tindakan yang akan diberikan. Dia menerangkan, akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada warga. Penanaman aturan tersebut bakal dilakukan dengan cara door to door. Cara lain yang di tempuh yakni, membuat spanduk dan media sosial.

“Sambil menunggu sahnya Perda LLAJ. Kita akan sosialisasi,” katanya.

Dia menambahkan, Perda LLAJ telah ditimbang oleh anggota dewan, kemudian akan ditinjau oleh pemerintah provinsi hingga pusat yang akan memutuskan mengesahkan aturan tersebut. “Kira-kira enam bulan lah,” ucapnya.

Baca Juga:  Tunggu Instruksi Wali Kota, Pelabuhan Loktuan Belum Dibuka

Sementara itu saat ini, pihak Dishub Bontang masih menggunakan aturan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Kasi Keselamatan Jalan Dishub Bontang Viki Rizqi Riadis mengatakan, dari unsur keselamatan jalan, oknum yang memarkirkan kendaraan di badan jalan dan trotoar sudah pasti melanggar.

“Tapi kami tidak dapat menindak, perdanya belum ditetapkan,” ujarnya. (*/eza/kpg)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: bahu jalanDishub Bontangparkir ilegalTrotoar
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Remas Payudara, Pria Ini Bonyok Dihajar Warga

Next Post

Demi Bisa Sekolah, Pelajar Ini Bertaruh Nyawa

Related Posts

Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional
Bontang

Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional

30 Januari 2026, 13:46
Bontang Mulai Terapkan Tarif Baru Retribusi Uji Kir
Bontang

Pembangunan Dilanjutkan Tahun Depan, Dishub Bakal Berkantor di Bontang Lestari

23 Oktober 2023, 12:00
Dishub Bontang Janji Tindak Pengendara yang Parkir di Trotoar Jalan R Soeprapto
Bontang

Dishub Bontang Janji Tindak Pengendara yang Parkir di Trotoar Jalan R Soeprapto

20 Januari 2023, 17:10
Pengerjaan Drainase di Jalan Suprapto Diprediksi Tak Selesai Akhir Tahun
Bontang

Diminta Kepastian Penyelesaian Pekerjaan, Kontraktor Jalan R Suprapto Dipanggil

4 November 2022, 19:43
Hak Pejalan Kaki Terenggut, Banyak Trotoar Rusak dan Beralih Fungsi di Bontang
Bontang

Perbaikan Trotoar di Jalan Protokol Bontang Baru Bisa Dilakukan 2024

17 Juni 2022, 18:45
Hak Pejalan Kaki Terenggut, Banyak Trotoar Rusak dan Beralih Fungsi di Bontang
Bontang

Hak Pejalan Kaki Terenggut, Banyak Trotoar Rusak dan Beralih Fungsi di Bontang

15 Juni 2022, 16:00

Terpopuler

  • Penjual Air Kesehatan Sebar Hoax

    Penjual Air Kesehatan Sebar Hoax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo 21 April, DPRD Kaltim Sepakati Tuntutan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.