BONTANG – Trotoar dan bahu jalan di sejumlah kawasan menjadi tempat parkir ilegal pemilik kendaraan. Misalnya di Jalan Ahmad Yani, Jalan R Suprapto, Jalan MT Haryono dan Jalan Bhayangkara. Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang tak bisa menindak. Lantaran Peraturan Daerah (Perda) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) tak ada.
Kaltim Post (induk Bontangpost.id) telah memantau di semua titik. Namun, pengalihan fungsi trotoar dan badan jalan sebagai lahan parkir terbanyak di Jalan Ahmad Yani. Sedikitnya ada 50 kendaraan di sepadan Jalan Ahmad Yani. Dari total tersebut terbagi dari kendaraan roda dua dan empat.
Sementara itu, rambu larangan parkir di Jalan Ahmad Yani sebanyak 3 buah, satu rusak. Rambu diperbolehkan parkir hanya satu dan tanda larangan setop ada dua buah. Namun dari sekian banyak rambu yang terpasang. Para pengendara seolah tidak menganggap adanya rambu.
Ya tentu saja, mereka dengan bebasnya memarkir kendaraan. Pasalnya, Perda LLAJ di Kota Taman belum diketok. “Saat ini on progress. Kami sudah paripurnakan dengan dewan,” ucap Kasi Prasarana Dishub Bontang Iqbal Srijaya.
Terkait tindakan yang akan diberikan. Dia menerangkan, akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada warga. Penanaman aturan tersebut bakal dilakukan dengan cara door to door. Cara lain yang di tempuh yakni, membuat spanduk dan media sosial.
“Sambil menunggu sahnya Perda LLAJ. Kita akan sosialisasi,” katanya.
Dia menambahkan, Perda LLAJ telah ditimbang oleh anggota dewan, kemudian akan ditinjau oleh pemerintah provinsi hingga pusat yang akan memutuskan mengesahkan aturan tersebut. “Kira-kira enam bulan lah,” ucapnya.
Sementara itu saat ini, pihak Dishub Bontang masih menggunakan aturan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Kasi Keselamatan Jalan Dishub Bontang Viki Rizqi Riadis mengatakan, dari unsur keselamatan jalan, oknum yang memarkirkan kendaraan di badan jalan dan trotoar sudah pasti melanggar.
“Tapi kami tidak dapat menindak, perdanya belum ditetapkan,” ujarnya. (*/eza/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post