JAKARTA – Upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam memberantas kapal penangkap ikan ilegal di perairan Nusantara tidak selalu berjalan mulus. Dua kali kapal patroli (KP) Indonesia pernah bersitegang dengan kapal maritim (KM) Malaysia.
Yang pertama dialami KP Hiu 08 pada 3 April lalu. Saat itu, pukul 07.20, radar KP Hiu 08 mendeteksi dua kapal ikan asing memasuki Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Selat Malaka. Berselang satu jam kemudian, terlihat dua kapal berbendera Malaysia (KM PKFB 1852 dan KM KHF 1256) yang lantas dikejar.
Hasil pemeriksaan, tim mendapati alat tangkap trawl di dua kapal tersebut. Izin juga tidak ada. Lima orang berkewarganegaraan Thailand dan dua warga Kamboja diamankan di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan untuk diperiksa.
Nah, saat tim akan membawa dua kapal tangkapan itu, tiba-tiba KP Hiu 08 didatangi KM Malaysia Penggalang 13 bersama tiga helikopter yang terbang di atasnya. Awak kapal negeri jiran tersebut meminta dua kapal asing yang ditangkap itu dilepaskan. ”Permintaan tersebut ditolak awak KP Hiu 08. Awak kapal Penggalang 13 mencoba nego dengan meminta kembali satu kapal saja yang dilepas,” terang Plt Direktur Jenderal PSDKP KKP Agus Suherman.
Selama negosiasi, tiga helikopter Malaysia terbang mengitari KP Hiu 08. Seperti mengintimidasi supaya permintaan mereka dituruti. Mereka juga mengejar hingga memasuki perairan Indonesia. Namun, negosiasi buntu. Tim KKP enggan menuruti permintaan tim maritim Malaysia. ”Mungkin karena dicueki, kapal dan helikopter Malaysia itu mundur. Dua kapal asing itu tiba di dermaga PSDKP Belawan pukul 21.30,” katanya.
Sementara itu, KP Hiu Macan Tutul 02 mengalami hal serupa enam hari kemudian. Kapal tim KKP tersebut menghentikan dan memeriksa KM PKFA 8888 WPP-NRI 571 yang berbendera Malaysia. Kapal itu diduga menangkap ikan secara ilegal di Selat Malaka pukul 14.50 WIB. Berselang setengah jam, tim KKP kembali menangkap kapal asing dengan nomor PKFA 7878 yang tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama. ”Tapi tanpa bendera,” ucap Agus.
Kapal Malaysia tersebut diawaki lima orang berkewarganegaraan Myanmar. Sedangkan kapal tanpa bendera lainnya didapati menggunakan alat tangkap trawl. Di dalamnya terdapat empat orang berkewarganegaraan Myanmar yang mengoperasikannya.
Saat hendak membawa dua kapal itu ke PSDKP Belawan, helikopter Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) terbang rendah mengitari KP Hiu Macan Tutul 02. Melalui komunikasi radio, mereka meminta tim KKP melepaskan dua di antara tiga kapal Malaysia yang diamankan. Tak puas, helikopter tersebut melakukan intervensi.
Agus menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran kedaulatan. Untuk mencegah kejadian itu terulang, KKP akan didampingi TNI Angkatan Laut dan Badan Keamanan Laut saat berpatroli. Harapannya, mampu menangkal dan melawan upaya intervensi pemerintah Malaysia di wilayah Natuna Utara.
”Kami segera mengirimkan surat permintaan kepada Kementerian Luar Negeri untuk melayangkan nota protes kepada pemerintah Malaysia. Semoga Malaysia bisa mengambil langkah-langkah untuk mencegah kegiatan illegal fishing yang dilakukan kapal-kapal perikanannya di perairan Indonesia,” tegas Agus. (han/c9/git/jpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post