bontangpost.id – Pemerintah dikabarkan bakal melarang penjualan gas elpiji 3 kilogram di warung-warung kecil atau pengecer. Upaya pembatasan ini dilakukan dalam rangka penyaluran subsidi tepat sasaran. Nantinya, penjualan elpiji 3 Kg hanya di agen resmi Pertamina.
“Arahnya memang ke sana (agar subsidi tepat sasaran),” kata Sekertaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Irto Ginting.
Irto menjelaskan, penjualan gas elpiji melon di agen resmi Pertamina menjadi tahap awal. Setiap pembelian gas 3 kg akan dilakukan verifikasi data.
“Di titik pembelian elpiji 3 kg akan dilakukan verifikasi pembeli,” kata Irto.
Saat membeli gas, pembeli hanya perlu menunjukkan KTP yang nantinya akan dicocokkan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Data ini nantinya akan dimasukkan ke dalam sistem milik Pertamina yang ada di setia agen resmi.
“Cukup menunjukkan KTP yg nantinya akan dicocokan dengan data P3KE yang sudah ada dalam sistem,” kata dia.
Selama kebijakan berlangsung, pembeli tetap bisa membeli gas elpiji seperti biasa. Hanya saja tetap harus menunjukkan KTP untuk pendataan.
“Kalau belum ada dalam P3KE akan kita input dalam sistem berdasarkan data KTP/KK, dan yang bersangkutan bisa langsung beli elpiji 3 kg seperti biasa,” jelas Irto. (merdeka)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: