Ada yang Bercampur Air
JAMBI – Pemerintah Kota Jambi bersama Pertamina melakukan sidak elpiji bersubsidi 3 kg, (25/12), kemarin. Sidak yang dilakukan di kawasan Kotabaru itu menyusuri toko yang bukan pangkalan menjual gas bersubsidi. Dalam sidak itu, Pertamina dan Pemerintah Kota Jambi menemukan adanya tabung gas 12 kg palsu.
Pantauan di lapangan banyak didapatkan toko yang bukan pangkalan menjual gas subsidi. Mereka menjual gas subsidi jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 16 ribu. Alhasil sedikitnya ada 45 gas melon dari toko yang bukan pangkalan disita petugas.
Parrama Ramadhan, Sales Eksekutif LPG I Pertamina mengatakan, saat ini pihaknya sudah melayangkan belasan Surat Peringatan (SP) 1 kepada pangkalan yang membandel dan menjual gas 3 kg diatas Rp 16 ribu.
“Tahun 2016 ini saja ada 7 pangkalan yang kita PHO. Mereka menjual diatas harga HET,” Kata Parrrama.
Diungkapkan Parrama, di kawasan Pall 5 Kotabaru, pihaknya mendapatkan tabung gas yang tidak resmi dari Pertamina. “Sebernanya ada beberapa toko yang mendapatkan tabung gas palsu dari oknum,” katanya.
Kata Parrama, tabung gas yang palsu itu tidak bisa di prosres kalau dicontrol dari SPBU-nya, karena mereka memindahkan gas tersebut dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg.
“Secara logika air tidak pernah masuk ke gas 12 kg. Kalau ada air berarti ada pengoplosan,” imbuhnya.
Dari sidak itu, juga didapatakn adanya pangkalan yang menjual gas bersubsidi diatas harga HET. Gas bersebsidi yang seharusnya dijual Rp 16 ribu per tabung, oleh pangkalan dijual Rp 18 per tabung. Untuk mengelabui masyaratkat papan harga dipangkalan sengaja ditutup oleh pemilik.
“Ini yang salah. Pangkalan ini akan segera kita berikan SP 1. Paling siang ini suratnya sudah turun. Kebanyakan pangkalan juga menjual ke warung. Lalu pihak warung menjual dengan harga Rp 20 ribu hingga Rp 25ribu. Padahal warung dilarang menjual gas 3 kg,” ungkap Parrama Ramadhan, Sales Eksekutif LPG I Pertamina.
Semntara, Jaharuddin, Kabag Ekonomi Setda Pemkot Jambi mengatakan, dari hasil sidak yang dilakukan pihaknya, sudah ada 45 tabung gas yang dijulan di kios dan toko yang bukan pangkalan.
“Kita mengamankan gas bersubsidi dari Pemerintah ini. Kios dan toko yang bukan pangkal tidak boleh jula gas 3 kg,” katanya. Pengawsan dilakukan Polda Bidang Perekonomian dan Disperindag Kota Jambi. Secara bertahap pihaknya akan melakukan penertiban penjual gas bersubsidi tersebut.
“Sanki pasti ada. Kalau ada pangakalan nakal akan disaknsi berjenjang, mulai dari SP1 hingga penutupan pangakalan,” pungkasnya. (hfz/JPG)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post