BONTANG – Keputusan yang diberikan oleh PT Indominco Mandiri (IMM) atas permasalahan penghadangan truk pengangkut batu milik warga Bontang Lestari nampaknya tidak sesuai dengan keinginan warga. Menurut keterangan warga, Ichal, PT IMM tetap tidak memperbolehkan warga melintas Jalan Hauling melalui pos kilometer 10, setelah diberi deadline oleh DPRD sebelum Iduladha agar kasus ini diselesaikan.
“Ada informasi dari Lurah Bontang Lestari, pihak manajemen bertamu pada Kamis (31/8) membawa penyampaian manajemen. Warga tetap tidak bisa melalui jalan Hauling, sedangkan pembuatan jalan khusus, mereka (manajemen,Red.) akan mempertimbangkannya,” ujar Ichal.
Menanggapi keputusan manajemen, malam harinya para sopir truk melakukan koordinasi dengan mengelar rapat. Hasilnya diputuskan bahwa sopir truk akan menggelar aksi pada Kamis (7/9) mendatang dengan kekuatan personil sejumlah 300 orang dan 50 truk.
Warga menuntut tiga hal, pertama diperbolehkannya kembali warga melewati Jalan Hauling melalui pos kilometer 10. Menurut pria yang berdomisili di RT 10 Nyerakat Kiri ini, ada aturan spesial yang diterapkan oleh pihak perusahaan.
“Dari total jalan 18 kilometer yang ada, kenapa satu kilometer saja yang tidak diperbolehkan dilewati, sementara sisanya boleh. Mengapa saya bisa bilang begitu, karena samping kiri-kanan dari jalur tambang ialah kebun milik warga,” ungkapnya.
Kedua, terjadi kesenjangan perihal jumlah tenaga kerja yang ada di perusahaan batu bara tersebut. Ia berani memastikan bahwa sejumlah 95 persen tenaga kerja berasal dari luar pulau Kalimantan.
“Saya sering bertanya kepada mereka (karyawan,Red.) mengenai asal mereka rata-rata menjawab dari pulau Jawa,” tambahnya.
Tuntutan yang terakhir berkaitan dengan fasilitas sarana yang didapatkan oleh masyarakat Bontang Lestari yang sebagian besar menjadi petugas perlindungan masyarakat (Linmas), mereka tidak memperoleh fasilitas antar-jemput. Hal tersebut yang membuat terjadi kecelakaan sebulan yang lalu.
“Jadi saya tekankan alasan bahwa penutupan jalan karena keselamatan itu salah, karena kecelakaan terjadi satu bulan yang lalu, sementara penutupan sudah terjadi sekitar dua bulan,” papar pria yang juga berprofesi menjadi sopir truk ini.
Disamping itu, warga Nyerakat Kiri juga dirugikan dengan akses jalan yang ada, mengingat kondisi bahu jalan menjadi sempit ditambah dengan tidak ada rambu-rambu lalu-lintas yang ada. Sementara, kecepatan kendaraan perusahaan tergolong masih terlalu cepat yakni 50 kilometer per jam.
Terpisah, Ketua Fraksi Nasdem Bakhtiar Wakkang menilai langkah yang diambil oleh warga merupakan hak yang sudah dilindungi Undang-Undang. Tetapi, ia meminta kepada pihak manajemen untuk memberikan kebijakan.
“UU Pertambangan memang tidak boleh ada aktivitas, tetapi ada kearifan lokal di mana warga pasti melewati Hauling. Semoga manajemen tidak buta dan tuli terhadap warga,” katanya.
Menurutnya seharusnya manajemen memberikan pembinaan dengan pengarahan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP). Bukan lantas menutup akses warga untuk mencari nafkah.
“Kan bisa memberikan radio, menjelaskan rambu lalu-lintas, menerapkan batas kecepatan, itu yang harusnya dilakukan,” ujarnya.
Kedepan DPRD telah mengusulkan melalui Badan Musyawarah (Bamus) agar mengakomodir perwakilan warga untuk melakukan fasilitasi kepada manajemen PT IMM di Jakarta. Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT IMM yang dihubungi Bontang Post tak memberi jawaban. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: