bontangpost.id – Pemerintah Kota Bontang resmi melarang Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi selama Ramadan.
Hal itu, termaktub dalam Surat Edaran nomor 100.3.43/747/SATPOL PP/2023 tentang penutupan sementara Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Kepala Satpol PP Bontang Ahmad Yani mengatakan larangan tersebut ditujukan untuk menghormati umat islam yang beribadah. Kendati demikian, larangan THM beroperasi hanya bersifat sementara.
“Tujuh hari setelah Hari Raya Idulfitri sudah bisa beroperasi kembali. Kami minta tidak beroperasi selama Ramadan saja,” ucapnya saat dikonfirmasi.
Disinggung soal konsekuensi yang akan diterima THM apabila tetap beroperasi saat Ramadan, Yani bilang masih akan dibahas. Namun demikian, ia memastikan akan tetap memberikan sanksi kepada THM yang membandel.
“Terkait sanksi baru mau kami bahas bersama OPD lainnya. Yang jelas ada konsekuensi yang akan diterima saat nekat beroperasi,” tuturnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post