• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
No Result
View All Result
Home Nasional

THR Wajib Cair Paling Lambat H-7 Lebaran, Menaker Sebut Tak Boleh Dicicil

by Redaksi Bontang Post
19 Maret 2024, 09:00
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024 harus dilakukan paling lambat pada H-7.

Hal tersebut juga telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya kegamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“Selanjutnya, THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” kata Ida saat konferensi pers di Kantor Kemnaker RI, Senin (18/3).

“Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Ida, lagi.

Karena itu, Ida mengimbau setiap perusahaan untuk taat terhadap edaran tersebut. Selain itu, SE ini juga ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia agar disampaikan kepada Bupati/Walikota di wilayah atau provinsi. Hal itu untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR di wilayah masing-masing.

Baca Juga:  INGAT!!! THR Wajib Diberikan H-7 Lebaran

“Dengan dikeluarkannya SE ini maka posko THR keagamaan kementerian ketenagakerjaan telah dibuka kembali teman-teman bisa kunjungi poskothr.kemenaker.go.id,” tambahnya.

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. (jawapos)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: THR
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Duet Basri-Najirah di Pilkada Bontang; Sekretaris PKB Kaget, Ketua PDIP Tunggu Instruksi

Next Post

Inilah Perbedaan Sapi, Kerbau, dan Banteng Yang Paling Jelas

Related Posts

ASN Nakes Waswas hingga Kini Belum Terima THR, Ini Penjelasan BPKAD Bontang
Bontang

ASN Nakes Waswas hingga Kini Belum Terima THR, Ini Penjelasan BPKAD Bontang

27 Maret 2025, 09:25
Pembayaran THR Paling Lambat Awal Pekan Depan, Masyarakat Diminta Adukan ke Posko Jika Ada Kendala
Bontang

Pembayaran THR Paling Lambat Awal Pekan Depan, Masyarakat Diminta Adukan ke Posko Jika Ada Kendala

22 Maret 2025, 16:00
Wawali Agus Haris Minta Perusahaan di Bontang Secepatnya Bayar THR
Bontang

Wawali Agus Haris Minta Perusahaan di Bontang Secepatnya Bayar THR

13 Maret 2025, 13:09
THR Cair 17 Maret, Ojol Dapat Bonus, Gaji ke-13 Menyusul Juni
Nasional

THR Cair 17 Maret, Ojol Dapat Bonus, Gaji ke-13 Menyusul Juni

12 Maret 2025, 10:30
Prabowo Umumkan THR Karyawan Swasta, BUMN dan BUMD Paling Lambat Cair H-7 Lebaran
Nasional

Prabowo Umumkan THR Karyawan Swasta, BUMN dan BUMD Paling Lambat Cair H-7 Lebaran

10 Maret 2025, 21:37
Menpan RB Jamin Tak Ada PHK Massal Honorer
Bontang

Pemkot Bontang Kucurkan Nominal Segini untuk Bonus Lebaran TKD

3 Februari 2025, 09:00

Terpopuler

  • Putusan Sela Sidang Kampung Sidrap; MK Perintahkan Gubernur Kaltim Mediasi Tiga Daerah

    Sengketa Tapal Batas Kampung Sidrap Diputuskan Besok, Pemkot Bontang Optimistis MK Kabulkan Gugatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banjir di Bontang Permai Diduga Dipicu Proyek Turap Sungai yang Belum Rampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Kelurahan di Bontang Kebanjiran Usai Hujan Semalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  •  ‘Amplang’ Polda Kaltim Dilaunching, Bunda Neni Hadiri Vidcon Peresmian di Makopolres Bontang  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banjir Setinggi Paha Rendam Perumahan Bontang Permai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.