BONTANG – Usai diberikan pembekalan pra tugas dan surat keputusan (SK) Wali Kota tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2018, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang meminta kepada untuk menunjukkan kinerjanya selama satu tahun masa percobaan.
Sebab, Kepala BKPSDM Artahnan Saidi menyampaikan, dalam jangka waktu satu tahun ini, CPNS akan dinilai memenuhi unsur kelayakan. Instansi ini tidak akan menoleransi CPNS yang tidak memenuhi kualifikasi untuk diangkat menjadi PNS.
“Dinilai mulai dari perilakunya, kinerjanya, kedisiplinan, dan lainnya. Tidak ada toleransi jika ada pelanggaran yang dilakukan,” katanya kepada bontangpost.id, Rabu (10/4/2019).
Pria yang ramah senyum itu menjelaskan, nantinya jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh CPNS akan diberikan sanksi sesuai kesalahannya. Baik pelanggaran ringan, sedang, maupun skala besar akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Karena ini masa percobaan. Jadi lakukan yang terbaik. Jangan membuat kesalahan. Jaga sikap dan tingkah laku yang negatif,” ujarnya.
Setelah melalui masa percobaan, seorang CPNS dapat diangkat menjadi PNS. Proses pengangkatan menjadi PNS tidak serta-merta hanya melalui proses percobaan saja, melainkan ada prosedur khusus yang telah ditetapkan pemerintah.
Meski memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) CPNS, tidak menjamin perubahan status CPNS menjadi PNS bersifat otomatis. Penilaiannya, CPNS akan diuji integritas, loyalitas dan kedisiplinannya dalam menjalankan tugas
“Tidak otomatis. Harus melalui penilaian sebagai aparatur dan abdi negara,” tambahnya.
BKPSDM Bontang telah melakukan pembekalan kepada 183 CPNS. Kegiatan pembekalan dilakukan untuk memberikan pengatahuan awal sebelum mereka melaksanakan tugas di tempat sesuai dengan yang tercantum dalam SK CPNS. (mam)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post