bontangpost.id- Tiga pemuda diciduk Satreskoba Polres Bontang usai tertangkap basah melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya diringkus di salah satu hotel di bilangan Jalan Sultan Syahrir, Tanjung Laut Indah, Sabtu (13/6/2020) pukul 00.30 dini hari.
Masing-masing berisial MS (23), beralamat di Jalan Ir Juanda, Keluarahan Tanjung Laut. Dia MS disinyalir sebagai pembeli barang haram tersebut. Sementara tersangka kedua yang diduga sebagai penjual ialah laki-laki muda berusia 20 tahun inisial Tul. Beralamat di Jalan Lumba-Lumba, Tanjung Laut.
Ketika diringkus Satreskoba Polres Bontang, keduanya tak bisa berkutik. Pasalnya, barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisi butiran kristal seberat 1,58 gram diduga sabu-sabu ditemukan di jaket yang kala itu dikenakan MS. Ketika ditanya soal itu, MS mengaku kepada polisi bila barang terlarang diduga sabu itu diperoleh dari Tul. Dan Tul mengakui barang itu adalah miliknya.
Selain mengamankan narkoba, kepolisian juga menyita dua plastik klip dan jaket hijau yang dikenakan MS untuk dijadikan barang bukti. Lepas penangkapan, keduanya langsung digelandang ke Mapolres Bontang untuk mengikuti proses penyidikan lebih lanjut.
Selang 30 menit usai Tul dan MS diamankan, kepolisian kembali menciduk tersangka lain yang diduga ikut menjalankan praktik perdagangan narkotika di Bontang. Adalah Er (25) yang kini harus merasakan dinginnya jeruji besi. Pasalnya Er disebut-sebut menjadi pemasok sabu-sabu bagi Tul, yang sebelumnya ditangkap di salah satu hotel di Tanjung Laut Indah.
Dia diringkus di kediamanya di Jalan KS Tubun, Kelurahan Bontang Kuala. Dari sana, kepolisian menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sabu-sabu seberat 8,08 gram. Semuanya telah dikemas dalam 10 plastik klip bening.
Selain itu, ada pula sebuah ponsel, kotak ponsel, timbangan digital, korek gas, sedotan berujung runcing, plastik klip, dan alat isap sabu (bong). Masing-masing barang bukti ada sebuah, dan seluruhnya telah diamankan kepolisian.
Saat ini, Satreskoba Polres Bontang yang menangani kasus ini terus melakukan pengembangan. Kepolisian tengah berupaya menyibak sindikat pemasok barang terlarang ini di Bontang.
Adapun untuk MS, Tul, dan Er dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU 35/2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post