• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Tiga Tambahan Gaji PNS Resmi Berlaku Mulai Agustus 2025, Ini Rinciannya

by Redaksi Bontang Post
6 Agustus 2025, 09:12
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID – Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mulai 1 Agustus 2025, pemerintah mulai memberlakukan tiga jenis tambahan penghasilan di luar gaji pokok dan tunjangan. Tambahan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap beban kerja, kebutuhan komunikasi kedinasan, serta efektivitas layanan publik.

Tiga komponen yang diberikan meliputi uang lembur, uang makan lembur, dan paket data atau biaya komunikasi. Ketiganya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024, yang mengatur Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.

Rincian Tambahan Penghasilan

1. Uang Lembur

Besaran uang lembur ditentukan berdasarkan golongan PNS, dengan rincian:

Golongan I: Rp18.000 per jam

Golongan II: Rp24.000 per jam

Baca Juga:  6 Tunjangan PNS yang Bakal Dihapus, Diganti Skema Gaji Tunggal

Golongan III: Rp30.000 per jam

Golongan IV: Rp36.000 per jam

Uang lembur hanya diberikan kepada PNS yang melaksanakan kerja lembur minimal dua jam secara berturut-turut, dan dibuktikan dengan surat perintah lembur dari atasan langsung.

2. Uang Makan Lembur

Selain uang lembur, PNS yang menjalankan tugas di luar jam kerja juga berhak atas uang makan lembur, yang besarannya adalah:

Golongan I & II: Rp35.000 per hari

Golongan III: Rp37.000 per hari

Golongan IV: Rp41.000 per hari

Komponen ini hanya diberikan satu kali dalam satu hari kerja lembur.

3. Paket Data dan Biaya Komunikasi

Bagi PNS yang bertugas secara daring atau memerlukan komunikasi virtual intensif, pemerintah juga memberikan tunjangan biaya komunikasi:

Baca Juga:  6 Tunjangan PNS yang Bakal Dihapus, Diganti Skema Gaji Tunggal

Eselon I dan II atau setara: Rp400.000 per bulan

Eselon III ke bawah atau setara: Rp200.000 per bulan

Tambahan ini berlaku bagi unit atau individu yang dalam tugasnya membutuhkan akses komunikasi secara rutin.

Berlaku Nasional
Kebijakan ini berlaku secara nasional dan menyesuaikan dengan beban kerja masing-masing pegawai. Meski demikian, pemberian tunjangan ini tetap disesuaikan dengan kebutuhan dan tanggung jawab tugas masing-masing, serta harus memenuhi ketentuan administratif.

Tambahan penghasilan ini tidak dapat digabungkan dengan bentuk honorarium lain yang bersumber dari kegiatan serupa. Pemberian juga harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan sesuai aturan keuangan negara. Dengan diterapkannya kebijakan ini, diharapkan kinerja ASN semakin maksimal, terutama dalam menghadapi tantangan kerja yang dinamis dan berbasis digital. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Tunjangan PNS
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Rumah di BSD Bontang Nyaris Ambruk Akibat Longsor

Next Post

Pemuda di Muara Badak Ditangkap karena Buat Onar dan Bawa Sajam

Related Posts

Belum Ada Payung Hukum, Pendaftaran PPPK Tertunda
Nasional

6 Tunjangan PNS yang Bakal Dihapus, Diganti Skema Gaji Tunggal

14 September 2023, 13:00

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.