bontangpost.id – Pelarian gondrong usai melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam usai sudah. An alias gondrong (44) ditangkap di Karang Asam Samarinda, Sabtu (8/4/2023) pukul 16.30.
Warga Jalan Pelabuhan, Tanjung Laut Indah itu ditangkap karena menganiaya warga jalan poros Bontang menggunakan badik hingga mengalami luka di bagian kaki sebelah kiri.
Awalnya dijelaskan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi, Selasa (4/4/2023) pukul 19.00, tersangka datang ke rumah korban mengambil barang-barang sekaligus menagih utang.
Dia menagih pembayaran ganti rugi bangunan teras warung yang saat ini ditempati oleh korban dan istrinya.
Namun istri korban menyebut sudah membayar sebanyak Rp 2 juta melalui transfer bank.
Baca juga; Tagih Utang di Jalan Poros Bontang, Gondrong Kabur Usai Tusuk Korban Pakai Badik
“Tersangka marah, dia bilang seharusnya kan Rp 3 juta, padahal sudah diberi tahu uangnya baru itu yang ada,” ungkapnya.
Lantas, tanpa basa basi tersangka menampar korban dan mengenai bagian kepala belakang. Usai menampar, dia pun mencabut senjata tajam jenis badik dari pinggangnya. Korban yang melihat itu, spontan langsung berlari.
“Sempat jatuh korban, ini tersangka beberapa kali mengayungkan badiknya ke korban, nah ditangkis pakai kaki,” katanya.
Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kaki sebelah kiri. Tak puas, tersangka masih saja terus berupaya menyerang menggunakan sajam. namun kembali berhasil dihalau oleh korban.
Diketahui korban dan tersangka pernah memiliki hubungan keluarga. “Korban ini sekarang statusnya suami dari mantan anak tiri tersangka. Gondrong pernah menikah dengan ibunya istri korban,” sebutnya.
Kini dia telah ditahan di Mapolsek Marangkayu. Dia dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.
“Ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
(*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post