SANGATTA – Tim Gabungan yang beranggotakan Dinas Sosial (Dissos), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), dan aparat kepolisian menggerebek Tempat Hiburan Malam (THM) di Kutim.
Tim yang dikomandoi Assisten 1 Pemerintahan dan Kesejahtraan Rakyat (Pemkesra) Mugeni malam dini hari tadi (22/5) menyambangi 21 THM. “Jadi malam tadi enggak ada tangkapan. Hanya mensosialisasikan saja jika semua THM wajib tutup pada saat puasa ramadan. Jadi kami hanya mensosialisasikan surat edaran bupati saja,” ujar Kasatpol -PP Muhammad Arif Yulianto.
Sosialisasi ini tidak hanya berakhir tadi malam. Akan tetapi kembali dilanjut pada hari ini hingga menyebar di 18 kecamatan. Pasalnya, sosialisasi perdana tersebut baru dilaksanakan di dua kecamatan yakni Sangatta Utara dan Sangatta Selatan.
“Jadi sosialisasi ini perlu disampaikan kepada semua THM. Dengan begitu mereka tahu dan tidak melanggar aturan. Makanya mulai hari ini kami bergerak mengingatkan,” katanya.
Jika perintah tersebut tidak diindahkan, maka pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada pemilik THM.
“Makanya perlu diingatkan. Jika sudah diingatkan namun tidak diindahkan maka siap-siap sanksi menanti. Mudahan saja mereka menaati hal itu,” katanya.
Sebelumnya Bupati Kutim Ismunandar memerintahkan kepada instansi terkait agar segera melakukan penutupan THM H-3 sebelum Ramadan. Hal ini bertujuan untuk menghargai kaum muslimin yang sedang menjalankan ibadah. Diantaranya salat malam (Tarawih).
“Kami minta ditutup sebelum ramadan. Sehingga tidak ada lagi aktifitas di THM,” pintanya. (dy)







