bontangpost.id – Pria tua berusia 59 tahun ditangkap Satreskrim Polres Bontang. Sebabnya, dia menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Dia membeli solar subsidi di SPBU dan kemudian dijual kembali ke masyarakat.
Dia ditangkap, Minggu (12/9/2021) sekira pukul 22.35. Kala itu tersangka baru saja mengisi bahan bakar di SPBU.
“Dia kami ringkus saat keluar dari SPBU di Jalan Arif Rahman Hakim kilometer 3,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim Iptu Asriadi.
AS membeli solar tersebut seharga Rp 5.150 kemudian dijual lebih tinggi sesuai harga ecer. Tindakan liciknya ini disinyalir sudah dilakukan bertahun-tahun lamanya. “Tapi dari pengakuan dia, baru-baru saja,” ujarnya.
Pria yang bermukim di Desa Suka Rahmat, Kutai Timur ini, bolak-balik Bontang, untuk membeli solar di sejumlah SPBU. Jenis mobil yang digunakan dalam melakukan aksinya yakni Mitsubishi L300 dengan box alumunium. Mobil box miliknya, kemudian diisi dengan tempat penampungan bahan bakar minyak berkapasitas 1 ton atau seribu liter.
Modusnya, dia membeli solar sesuai kapasitas tangki kendaraan miliknya. Tangki mobil yang dia gunakan itu harusnya hanya berkisar 47-50 liter. Setelahnya, bahan bakar tersebut disedot dan dipindahkan ke tangki penampungan yang telah disiapkan di dalam mobil box. Kemudian, dia kembali membeli solar ke SPBU lain, begitu seterusnya. Hingga kapasitas tangki buatannya penuh.
“Saat ditangkap, barang bukti yang kami sita ada 200 liter solar,” ucap Asriadi didampingi Kasi Humas AKP Suyono.
Penangkapan ini lanjut Asriadi, berhasil dilakukan atas bantuan informasi dari masyarakat. Kecurigaan itu timbul, setelah tersangka, kerap bolak-balik membeli solar. Tak hanya di satu SPBU. “Kami selidiki, dan memang benar, dia lakukan penimbunan solar bersubsidi,” ungkapnya.
Jelas saja ini melanggar aturan. Sebab, BBM bersubsidi tak boleh diperjual belikan kembali kepada masyarakat. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang tentang minyak dan gas.
Kini tersangka dan barang bukti mobil dan tangki modifikasi telah ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan UU nomor I No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post